Depok | mediaantikorupsi.com – Pengadilan Negeri Depok menggelar Sidang terhadap Dua terdakwa yang terjerat dalam kasus Cukai Minuman Keras.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Depok Dimas Praja Subroto, S.H., M.H dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia M. Deniardi, S.H., M.H melakukan Pembacaan Surat Tuntutan pada terdakwa Armin anak dari Tjong Ho dan Andy Gunawan anak dari Benny Gunawan, yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 54 dan Pasal 55 huruf b Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).
Selanjutnya terhadap terdakwa Armin anak dari Tjong Ho, dan Andy Gunawan anak dari Benny Gunawan, dituntut masing-masing dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) Tahun dan denda sebesar 10 (sepuluh) kali yakni Rp2.795.605.450, (dua miliar tujuh ratus sembilan puluh lima juta enam ratus lima ribu empat ratus lima puluh rupiah) sehingga totalnya adalah Rp 27.956.054.500, (dua puluh tujuh miliar sembilan ratus lima puluh enam juta lima puluh empat ribu lima ratus rupiah).
“Sidang Dua terdakwa kasus Cukai tersebut berlangsung pada hari kamis 30/11/2023, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum,” tegas Kasi Intelijen Kejari Depok, M Arief Ubaidillah. (Ndi)