• mediaantikorupsi.com
  • Privacy Policy
  • Redaksi MAK
  • Login
  • Nasional
    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
  • Nasional
    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Jawa Barat

Dua Terdakwa Kejari Depok Kasus Pengemplang Pajak Kembalikan 3,1 Miliar Kerugian Negara

admin mediaantikorupsi by admin mediaantikorupsi
July 28, 2023
in Jawa Barat
0
Dua Terdakwa Kejari Depok Kasus Pengemplang Pajak Kembalikan 3,1 Miliar Kerugian Negara
0
SHARES
60
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Depok | mediaantikorupsi.com – Kejaksaan Negeri Depok menerima pengembalian kerugian negara terhadap tindak pidana pajak senilai Rp 3,1 miliar. Uang itu dikembalikan oleh terdakwa tindak pidana perpajakan, yakni Achmad Arief Sardjono (AAS) dan Achmad Arief Martono (AAM) selaku pemilik PT Timbul Mas Raya (TMR) dan PT Arief Mitra Raya (AMR).

“Kejari Depok telah menerima PPN terhadap pelaksanaan terjadinya tindak pidana perpajakan yang saat ini sedang kami tangani. Jadi uang yang kami terima hari ini adalah berasal dari tindak pidana perpajakan dilakukan oleh dua orang terdakwa inisial AAS dan AAM saat ini perkara sedang disidangkan di PN Depok dan sedang dalam tahap pemeriksaan saksi,” kata Kepala Kejari Depok, Mia Banulita, di Kejari Depok, Kamis (27/7/2023).

Pada kesempatan tersebut Kejari Depok juga menunjukkan uang tunai senilai Rp 3 miliar yang diserahkan dua terdakwa itu. Uang tersebut terdiri dari pecahan Rp 50.000 dan Rp 20.000.

Kajari Depok Mia Banulita memaparkan, kedua terdakwa tersebut merupakan adik dan kakak. Dia menganggap penyerahan uang itu sebagai iktikad baik dari kedua terdakwa.

“Ada iktikad baik dari dua terdakwa untuk melakukan pembayaran terhadap pajak terutang dan ini sudah kami terima nilai totalnya teman-teman bisa lihat sekitar Rp 3.194.000.000 sekian. Adapun modus operandi para terdakwa yang sebenarnya kakak beradik tapi mereka memiliki dua bidang usaha yang berbeda dua duanya Dirut yang satu AAS Dirut PT TMR dan AAM Dirut PT AMR,” ujarnya.

Kajari menambahkan, Achmad Arief Sardjono selaku Dirut PT TMR bergerak di bidang usaha jasa pengangkutan hasil tambang batu bara di Sumatera Selatan dan Kalimantan. Dalam kurun waktu Januari 2019 hingga Desember 2019, dia diduga melakukan pungutan pajak terhadap tujuh perusahaan yang menggunakan jasa dari perusahaan tersebut.

“Tetapi pungutan pajak tidak disetor ke kas negara. Ini menjadi pajak terutang yang seharusnya menjadi kewajiban dari terdakwa untuk menyetorkan ke kas negara nilainya sejumlah Rp 2,3 miliar untuk PT TMR,” ujarnya.

Selain itu terdakwa Achmad Arief Martono selaku Dirut PT AMR yang bergerak bidang jasa logistik dan pengiriman barang kargo di wilayah Pulau Jawa juga melakukan pungutan pajak terhadap perusahaan yang menggunakan jasa perusahaan tersebut. Namun, pungutan pajak tidak disetor ke kas negara.

“Nah dua perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa ini menyebabkan terjadinya kerugian negara dari sektor PPN (pajak pertambahan nilai). Kalau PT AMR ini tidak menyetorkan pajak sejumlah Rp 890.000.000 demikian teman-teman jadi kami alhamdulillah sudah berhasil menempatkan kembali tadi berdasarkan penyetoran uang yang sudah dilakukan oleh para terdakwa,” ujarnya.

Mia menjelaskan pengembalian uang oleh terdakwa tak menghentikan proses pidana. Proses pidana terdakwa tetap berjalan.

“Tetapi ini tidak menghentikan proses pidananya, tetap berjalan. Karena para terdakwa ini tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.

Kasi Pidsus Kejari Depok Mochtar Arifin menerangakan uang tersebut akan disetorkan ke kas Negara usai perkara inkrah.

“Jadi menyampaikan terkait, bahwa uang ini dititipkan di rekening atas nama rekening kejaksaan, jadi uang ini akan disetorkan ke kas negara pada saat nanti, perkara ini sudah inkrah. Jadi itu tambahan sedikit yang saya sampaikan jadi itu akan kami setorkan ke kas negara, setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap,” jelasnya.(Ndi)

Previous Post

Dinilai Mempersulit Masyarakat Dalam Taat Pembayaran Pajak Dan Ada Indikasi Korupsi, Bupati Deli Serdang diminta Harus Cepat Mengevaluasi BAPENDA Kabid Penerbitan PBB

Next Post

Guna Melengkapi Bukti Polres Depok Beserta BPN Lakukan Pengukuran Tanah Warga Perumnas Depok Satu Jalan Dukuh Empat

admin mediaantikorupsi

admin mediaantikorupsi

Next Post
Guna Melengkapi Bukti Polres Depok Beserta BPN Lakukan Pengukuran Tanah Warga Perumnas Depok Satu Jalan Dukuh Empat

Guna Melengkapi Bukti Polres Depok Beserta BPN Lakukan Pengukuran Tanah Warga Perumnas Depok Satu Jalan Dukuh Empat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Desa Cikulak Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon Thn 2024 Menerima Dana Desa Rp.1,3 M lebih Diduga Dikorupsi Kades

Desa Kertasura Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon Thn 2024 Menerima Dana Desa Rp.1,2 M lebih, Diduga Dikorupsi Kades

December 26, 2024
Rp.2,7 M lebih Dana Desa Thn 2023-2024 Diterima Desa Satriamekar Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi, Diduga Dikorupsi Kades

Desa Sedong Kidul Kecamatan Sedong Kabupaten Cirebon Thn 2023-2024 Menerima Dana Desa Rp.2,1 M lebih Diduga Dikorupsi

December 26, 2024
Diduga Kepsek SMAN 10 Bekasi Korupsi Dana BOS Dari APBN dan APBD

Diduga Kepsek SMAN 10 Bekasi Korupsi Dana BOS Dari APBN dan APBD

March 10, 2023
Kepala SMK Negeri 10 Kota Bekasi Thn 2023-2024 Diduga Korupsi Dana BOS Rp.2,7 M lebih

Kepala SMK Negeri 10 Kota Bekasi Thn 2023-2024 Diduga Korupsi Dana BOS Rp.2,7 M lebih

January 19, 2025

Kasasi Ditolak MA, Benny Tjokro dan Heru Hidayat Tetap Divonis Seumur Hidup

0

Bantah Laporkan Aa Umbara ke KPK, Hengky Kurniawan Senggol Sosok Sutradara

0

Uang Pungli Praktek Komputer R.200 Jt di SDN Kutajaya 1 Ps.Kemis, Diduga Mengalir Kemana – mana ?

0

Satpol PP Subang Tingkatkan Patroli PPKM Level 3

0
Dana BOS Rp.616 Juta Diterima SD Negeri Parahu 1, Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang Thn 2025-2024, Diduga Dikorupsi Kepsek

Dana BOS Rp.616 Juta Diterima SD Negeri Parahu 1, Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang Thn 2025-2024, Diduga Dikorupsi Kepsek

February 15, 2026
SD Negeri Kaliasin 1, Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang Thn 2025-2024 Menerima Dana BOS Rp.582 Juta lebih, Orangtua Duga Dikorupsi Kepsek

SD Negeri Kaliasin 1, Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang Thn 2025-2024 Menerima Dana BOS Rp.582 Juta lebih, Orangtua Duga Dikorupsi Kepsek

February 15, 2026
Kepala SD Negeri Merak 1, Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang, Diduga Korupsi Dana BOS Rp.678 Juta lebih Thn 2025-2024

Kepala SD Negeri Merak 1, Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang, Diduga Korupsi Dana BOS Rp.678 Juta lebih Thn 2025-2024

February 15, 2026
SD Negeri Sukamulya 2, Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang Thn 2025-2024 Menerima Dana BOS Rp.964 Juta lebih, Diduga Dikorupsi

SD Negeri Sukamulya 2, Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang Thn 2025-2024 Menerima Dana BOS Rp.964 Juta lebih, Diduga Dikorupsi

February 15, 2026

Recent News

Dana BOS Rp.616 Juta Diterima SD Negeri Parahu 1, Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang Thn 2025-2024, Diduga Dikorupsi Kepsek

Dana BOS Rp.616 Juta Diterima SD Negeri Parahu 1, Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang Thn 2025-2024, Diduga Dikorupsi Kepsek

February 15, 2026
SD Negeri Kaliasin 1, Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang Thn 2025-2024 Menerima Dana BOS Rp.582 Juta lebih, Orangtua Duga Dikorupsi Kepsek

SD Negeri Kaliasin 1, Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang Thn 2025-2024 Menerima Dana BOS Rp.582 Juta lebih, Orangtua Duga Dikorupsi Kepsek

February 15, 2026
Kepala SD Negeri Merak 1, Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang, Diduga Korupsi Dana BOS Rp.678 Juta lebih Thn 2025-2024

Kepala SD Negeri Merak 1, Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang, Diduga Korupsi Dana BOS Rp.678 Juta lebih Thn 2025-2024

February 15, 2026
SD Negeri Sukamulya 2, Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang Thn 2025-2024 Menerima Dana BOS Rp.964 Juta lebih, Diduga Dikorupsi

SD Negeri Sukamulya 2, Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang Thn 2025-2024 Menerima Dana BOS Rp.964 Juta lebih, Diduga Dikorupsi

February 15, 2026
mediaantikorupsi.com

Follow Us

  • Redaksi MAK
  • Privacy Policy

mediaantikorupsi.com © 2025

No Result
View All Result

mediaantikorupsi.com © 2025

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In