Depok | mediaantikorupsi.com – Kejaksaan Negeri Depok menerima pengembalian kerugian negara terhadap tindak pidana pajak senilai Rp 3,1 miliar. Uang itu dikembalikan oleh terdakwa tindak pidana perpajakan, yakni Achmad Arief Sardjono (AAS) dan Achmad Arief Martono (AAM) selaku pemilik PT Timbul Mas Raya (TMR) dan PT Arief Mitra Raya (AMR).
“Kejari Depok telah menerima PPN terhadap pelaksanaan terjadinya tindak pidana perpajakan yang saat ini sedang kami tangani. Jadi uang yang kami terima hari ini adalah berasal dari tindak pidana perpajakan dilakukan oleh dua orang terdakwa inisial AAS dan AAM saat ini perkara sedang disidangkan di PN Depok dan sedang dalam tahap pemeriksaan saksi,” kata Kepala Kejari Depok, Mia Banulita, di Kejari Depok, Kamis (27/7/2023).
Pada kesempatan tersebut Kejari Depok juga menunjukkan uang tunai senilai Rp 3 miliar yang diserahkan dua terdakwa itu. Uang tersebut terdiri dari pecahan Rp 50.000 dan Rp 20.000.
Kajari Depok Mia Banulita memaparkan, kedua terdakwa tersebut merupakan adik dan kakak. Dia menganggap penyerahan uang itu sebagai iktikad baik dari kedua terdakwa.
“Ada iktikad baik dari dua terdakwa untuk melakukan pembayaran terhadap pajak terutang dan ini sudah kami terima nilai totalnya teman-teman bisa lihat sekitar Rp 3.194.000.000 sekian. Adapun modus operandi para terdakwa yang sebenarnya kakak beradik tapi mereka memiliki dua bidang usaha yang berbeda dua duanya Dirut yang satu AAS Dirut PT TMR dan AAM Dirut PT AMR,” ujarnya.
Kajari menambahkan, Achmad Arief Sardjono selaku Dirut PT TMR bergerak di bidang usaha jasa pengangkutan hasil tambang batu bara di Sumatera Selatan dan Kalimantan. Dalam kurun waktu Januari 2019 hingga Desember 2019, dia diduga melakukan pungutan pajak terhadap tujuh perusahaan yang menggunakan jasa dari perusahaan tersebut.
“Tetapi pungutan pajak tidak disetor ke kas negara. Ini menjadi pajak terutang yang seharusnya menjadi kewajiban dari terdakwa untuk menyetorkan ke kas negara nilainya sejumlah Rp 2,3 miliar untuk PT TMR,” ujarnya.
Selain itu terdakwa Achmad Arief Martono selaku Dirut PT AMR yang bergerak bidang jasa logistik dan pengiriman barang kargo di wilayah Pulau Jawa juga melakukan pungutan pajak terhadap perusahaan yang menggunakan jasa perusahaan tersebut. Namun, pungutan pajak tidak disetor ke kas negara.
“Nah dua perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa ini menyebabkan terjadinya kerugian negara dari sektor PPN (pajak pertambahan nilai). Kalau PT AMR ini tidak menyetorkan pajak sejumlah Rp 890.000.000 demikian teman-teman jadi kami alhamdulillah sudah berhasil menempatkan kembali tadi berdasarkan penyetoran uang yang sudah dilakukan oleh para terdakwa,” ujarnya.
Mia menjelaskan pengembalian uang oleh terdakwa tak menghentikan proses pidana. Proses pidana terdakwa tetap berjalan.
“Tetapi ini tidak menghentikan proses pidananya, tetap berjalan. Karena para terdakwa ini tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.
Kasi Pidsus Kejari Depok Mochtar Arifin menerangakan uang tersebut akan disetorkan ke kas Negara usai perkara inkrah.
“Jadi menyampaikan terkait, bahwa uang ini dititipkan di rekening atas nama rekening kejaksaan, jadi uang ini akan disetorkan ke kas negara pada saat nanti, perkara ini sudah inkrah. Jadi itu tambahan sedikit yang saya sampaikan jadi itu akan kami setorkan ke kas negara, setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap,” jelasnya.(Ndi)