Banten | mediaantikorupsi.com – Dugaan korupsi dalam program ketahanan pangan (Ketapang) di sejumlah desa di Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten, menjadi sorotan tajam. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten menyatakan akan segera mengaudit kasus ini setelah menerima laporan pengaduan dari LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Banten (PKPB) pada Jumat (27/12/2024).
Ketua Umum LSM PKPB, Sajam, B.Sc., mengungkapkan bahwa dugaan program fiktif ini melibatkan praktik monopoli anggaran oleh oknum kepala desa yang tidak segan-segan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri. “Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah bentuk penghianatan terhadap rakyat! Dana yang harusnya digunakan untuk ketahanan pangan malah diduga dikorupsi tanpa rasa malu,” tegasnya dengan nada penuh amarah.
Oknum Kepala Desa Diduga Jadi Dalang
Sajam mendesak agar semua pihak, termasuk masyarakat, ikut berperan aktif dalam membongkar skandal ini. “Oknum kepala desa yang rakus dan tamak harus ditindak tegas. Mereka telah mencuri dari rakyat. Uang pajak yang kita bayarkan malah mereka jadikan alat untuk memperkaya diri. Kami tidak akan tinggal diam!” ujarnya dengan penuh semangat.
Ia menambahkan bahwa kasus ini tidak hanya terjadi di Kecamatan Petir, tetapi juga diduga meluas hingga ke Kecamatan Baros dan wilayah lainnya. “Anggaran ketahanan pangan dari tahun 2020 hingga 2024 terlalu banyak celah untuk dikorupsi. Jika tidak diawasi, maka desa-desa ini hanya akan menjadi ladang uang bagi oknum pejabat,” tegas Sajam.
BPK RI: Tidak Ada Toleransi untuk Korupsi
BPK RI Perwakilan Banten merespons laporan ini dengan serius. Dalam surat balasan bernomor 236/S/XVIII.SRG/12/2024, BPK menegaskan akan segera mengaudit semua desa yang terindikasi terlibat dalam skandal ini. Kepala BPK RI Perwakilan Banten menyatakan, “Kami tidak akan mentolerir penyimpangan seperti ini. Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk memastikan anggaran negara digunakan sebagaimana mestinya.”
Sajam mengingatkan masyarakat bahwa mereka memiliki hak dan kewajiban untuk melaporkan setiap penyimpangan yang mereka ketahui. “Jangan takut melawan korupsi! Pasal 2 Ayat (1) menjamin hak kita untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi. Rakyat tidak boleh diam ketika uang mereka dicuri!” katanya dengan penuh keyakinan.
Ia juga memberikan apresiasi kepada BPK RI yang cepat merespons laporan LSM PKPB. Namun, Sajam memperingatkan bahwa ini baru langkah awal. “Audit harus dilakukan secara menyeluruh. Jangan sampai ada desa yang lolos dari pengawasan. Koruptor harus diadili, dan uang rakyat harus dikembalikan!” serunya.
Harapan akan Keadilan
Skandal ini diharapkan menjadi momentum untuk membersihkan desa-desa dari praktik korupsi yang sudah mengakar. Dengan audit mendalam oleh BPK RI, publik berharap kasus ini tidak hanya berhenti di permukaan, tetapi mampu mengungkap jaringan korupsi yang lebih besar.
Masyarakat kini menanti langkah nyata dari BPK RI dan aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa hukum masih menjadi benteng terakhir bagi keadilan. “Jika skandal ini dibiarkan, maka kita semua adalah korban. Rakyat tidak akan memaafkan!” pungkas Sajam dengan lantang.(Tim/Red)