Bengkulu | mediaantikorupsi.com – Prumnas Griya Andika Kalimun di Jalan Abdul Munir, Kelurahan Kandang Limun Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.
Sewaktu Ingin Menggusur Lahan Lokasi Prumnas tersebut Pihak Pengembang berjanji pada warga di sekelilingnya akan membangun pelapis tebing yang berdampak pada rumah warga Inisial AS tapi kenyataanya janji pengembang tersebut kurang lebih 5 tahun lamanya sampai saat ini tidak di penuhi.
Ketika awak media konfirmasi kepada oknom pejabat di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Bengkulu 29 Juli 2023, Beliau mengatakan bahwa, “masalah Perumahan bukan wewenang kami, saya cuman bisa midiasi saja.” Tapi kenyataanya beberapa kali pihak warga membuat janji kepada pihak Dinas untuk bertemu dengan pihak pengebang, seakan-akan pihak Dinas maupun pengembang Menghindar atau tidak mau utuk memenuhi janji agar dapat bertemu.
Lanjutnya besar dugaan pihak dinas seakan-akan tutup mata dengan permasalahan tersebut ada apa dan kenapa, pangkasnya.
Mohon kepada Bapak Wali Kota Bengkulu dan Aparat Penegak Hukum untuk memanggil dan menindak lanjuti pihak pengembang dan pihak dinas perumahan rakyat dan kawasan pemukiman Kota Bengkulu terkait permasalahan tersebut. (Prm/Tim)