• mediaantikorupsi.com
  • Privacy Policy
  • Redaksi MAK
  • Login
  • Nasional
    Wakil Bupati Karawang Hadiri Rakornas Kementan Terkait Antisipasi Musim Kemarau 2026

    Wakil Bupati Karawang Hadiri Rakornas Kementan Terkait Antisipasi Musim Kemarau 2026

    Bawa Kejari Lamteng Juara 1 Intelijen se-Lampung, Alfa Dera Resmi Jabat Kasi Intel Lombok Tengah

    Bawa Kejari Lamteng Juara 1 Intelijen se-Lampung, Alfa Dera Resmi Jabat Kasi Intel Lombok Tengah

    BaraNusa Segera Laporkan Kepala BGN Dadan Hindayana ke Mabes Polri

    BaraNusa Segera Laporkan Kepala BGN Dadan Hindayana ke Mabes Polri

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
  • Nasional
    Wakil Bupati Karawang Hadiri Rakornas Kementan Terkait Antisipasi Musim Kemarau 2026

    Wakil Bupati Karawang Hadiri Rakornas Kementan Terkait Antisipasi Musim Kemarau 2026

    Bawa Kejari Lamteng Juara 1 Intelijen se-Lampung, Alfa Dera Resmi Jabat Kasi Intel Lombok Tengah

    Bawa Kejari Lamteng Juara 1 Intelijen se-Lampung, Alfa Dera Resmi Jabat Kasi Intel Lombok Tengah

    BaraNusa Segera Laporkan Kepala BGN Dadan Hindayana ke Mabes Polri

    BaraNusa Segera Laporkan Kepala BGN Dadan Hindayana ke Mabes Polri

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Jawa Barat

Eksistensi Peredaran Bisnis Buku di Sekolah Masih Merajalela di Kabupaten Kuningan, Mana Tanggung Jawab Kepala Daerah ?

admin mediaantikorupsi by admin mediaantikorupsi
July 25, 2025
in Jawa Barat
0
Eksistensi Peredaran Bisnis Buku di Sekolah Masih Merajalela di Kabupaten Kuningan, Mana Tanggung Jawab Kepala Daerah ?
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kuningan | mediaantikorupsi.com – Dugaan Kasus peredaran bisnis buku di sekolah  yang mulai merajalela menimbulkan kekhawatiran tentang dampaknya terhadap siswa dan lingkungan pendidikan. Bisnis buku di sekolah dapat berupa penjualan buku LKS, pelajaran, buku catatan, atau bahkan buku-buku lainnya.

Penomena ini Siswa mungkin merasa tertekan untuk membeli buku-buku yang diduga diarahkan pihak sekolah, sehingga meningkatkan beban biaya pendidikan.

Selain itu Peredaran bisnis buku di sekolah dapat menciptakan ketidaksetaraan antara siswa yang mampu membeli buku dan siswa yang tidak mampu. Yang lebih parah lagi , Praktik bisnis di sekolah dapat mengalihkan fokus mencerdaskan generasi bangsa menjadi fokus pada keuntungan materi.

Pihak lembaga terkait perlu memantau dan mengatur peredaran bisnis buku di sekolah untuk memastikan bahwa praktik bisnis tersebut tidak merugikan siswa.

Pihak Orang tua dan siswa perlu diajak untuk memahami dampak negatif atau positif nya dari peredaran bisnis buku di sekolah dan mencari solusi yang lebih baik.

Pemerintah perlu mempertimbangkan untuk mengeluarkan regulasi yang lebih ketat terkait dengan peredaran bisnis di sekolah untuk melindungi hak-hak siswa.

Bismar Ginting, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara serta Ketua Umum LBHK-Wartawan yang tinggal di Jawa Barat mengatakan, bahwa berdasarkan pantau beberap anggota Kami dapat disimpulkan hampir semua sekolah jual buku terkhusu LKS, sebagimana laporan anggota Kami di daerah Kabupaten Kuningan, pihak sekolah diduga terlibat jual buku dan seragam bagi Siswa/I, tegasnya.

Ditambahkan Bismar, bila berangkat dari aturan hal jual buku dan seragam oleh pihak sekolah adalah disebut PUNGLI, sebagaimana Aturan larangan jual beli LKS, Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan menyatakan bahwa satuan pendidikan tidak diperbolehkan menjual buku kepada siswa.

Peraturan ini melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku, termasuk LKS.

Guru dan tenaga kependidikan dilarang menjual buku, LKS, seragam, atau perlengkapan lain di lingkungan sekolah.

Konsekuensi pelanggaran:

  1. Pelanggaran aturan ini bisa berujung pada sanksi hingga pemberhentian tidak hormat bagi guru yang berstatus PNS.
  2. Siswa berhak membeli LKS di luar sekolah.
  3. Meski LKS seharusnya gratis, siswa berhak membeli LKS di luar sekolah, seperti di toko buku.

Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan menyatakan, bahwa satuan pendidikan tidak diperkenankan untuk menjual buku kepada siswa. Buku pelajaran, termasuk LKS, seharusnya disediakan oleh sekolah tanpa dipungut biaya.

Lembar Kerja Siswa (LKS) dilarang digunakan di sekolah pada kurikulum baru karena materi ajar dan tugas siswa sudah disiapkan dalam buku panduan pemerintah.

Alasan larangan :

  1. Larangan penjualan buku LKS oleh sekolah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  2. Larangan ini bertujuan untuk memastikan penerapannya di seluruh satuan pendidikan.
  3. Larangan ini juga bertujuan untuk mengutamakan kesejahteraan siswa.
  4. Larangan ini juga bertujuan untuk mencegah praktik bisnis yang tidak etis, seperti oknum sekolah atau guru yang menjual buku LKS untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Konsekuensi Pelanggaran

Sekolah yang terbukti melanggar larangan penjualan buku LKS dapat dikenakan sanksi administratif, seperti teguran hingga pencabutan izin operasional.

Untuk itu Kepala Daerah atau Bupati maupun Wali Kota yang ada di Provinsi Jawa Barat harus mengeluarkan surat edaran terkait larangan pihak sekolah menjual buku LKS serta buku lainnya berikut seragam sekolah serta pungli lainnya, bila Kepala Daerah membiarkan hal tersebut maka kuat dugaan Kepala Daerah tersebut terlibat menikmati pungli tersebut maka Kepala Daerah yang demikian sebaikanya kedepan tidak usah dipilih lagi, tegas Bismar.(Adit/Red)

Previous Post

Rp.6,3 M lebih Dana BOS Diterima SMK Negeri 2 Puwodadi Kabupaten Grobogan Thn 2024-2023, Orangtua Murid Duga Dikorupsi

Next Post

Wali Kota Depok Hadiri Pisah Sambut Kajari Depok, Terima Kasih untuk Pengabdian

admin mediaantikorupsi

admin mediaantikorupsi

Next Post
Wali Kota Depok Hadiri Pisah Sambut Kajari Depok, Terima Kasih untuk Pengabdian

Wali Kota Depok Hadiri Pisah Sambut Kajari Depok, Terima Kasih untuk Pengabdian

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

mediaantikorupsi.com

Follow Us

  • Redaksi MAK
  • Privacy Policy

mediaantikorupsi.com © 2025

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

mediaantikorupsi.com © 2025