• mediaantikorupsi.com
  • Privacy Policy
  • Redaksi MAK
  • Login
  • Nasional
    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
  • Nasional
    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Jawa Barat

Eksistensi Peredaran Bisnis Buku di Sekolah Masih Merajalela di Kabupaten Kuningan, Mana Tanggung Jawab Kepala Daerah ?

admin mediaantikorupsi by admin mediaantikorupsi
July 25, 2025
in Jawa Barat
0
Eksistensi Peredaran Bisnis Buku di Sekolah Masih Merajalela di Kabupaten Kuningan, Mana Tanggung Jawab Kepala Daerah ?
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kuningan | mediaantikorupsi.com – Dugaan Kasus peredaran bisnis buku di sekolah  yang mulai merajalela menimbulkan kekhawatiran tentang dampaknya terhadap siswa dan lingkungan pendidikan. Bisnis buku di sekolah dapat berupa penjualan buku LKS, pelajaran, buku catatan, atau bahkan buku-buku lainnya.

Penomena ini Siswa mungkin merasa tertekan untuk membeli buku-buku yang diduga diarahkan pihak sekolah, sehingga meningkatkan beban biaya pendidikan.

Selain itu Peredaran bisnis buku di sekolah dapat menciptakan ketidaksetaraan antara siswa yang mampu membeli buku dan siswa yang tidak mampu. Yang lebih parah lagi , Praktik bisnis di sekolah dapat mengalihkan fokus mencerdaskan generasi bangsa menjadi fokus pada keuntungan materi.

Pihak lembaga terkait perlu memantau dan mengatur peredaran bisnis buku di sekolah untuk memastikan bahwa praktik bisnis tersebut tidak merugikan siswa.

Pihak Orang tua dan siswa perlu diajak untuk memahami dampak negatif atau positif nya dari peredaran bisnis buku di sekolah dan mencari solusi yang lebih baik.

Pemerintah perlu mempertimbangkan untuk mengeluarkan regulasi yang lebih ketat terkait dengan peredaran bisnis di sekolah untuk melindungi hak-hak siswa.

Bismar Ginting, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara serta Ketua Umum LBHK-Wartawan yang tinggal di Jawa Barat mengatakan, bahwa berdasarkan pantau beberap anggota Kami dapat disimpulkan hampir semua sekolah jual buku terkhusu LKS, sebagimana laporan anggota Kami di daerah Kabupaten Kuningan, pihak sekolah diduga terlibat jual buku dan seragam bagi Siswa/I, tegasnya.

Ditambahkan Bismar, bila berangkat dari aturan hal jual buku dan seragam oleh pihak sekolah adalah disebut PUNGLI, sebagaimana Aturan larangan jual beli LKS, Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan menyatakan bahwa satuan pendidikan tidak diperbolehkan menjual buku kepada siswa.

Peraturan ini melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku, termasuk LKS.

Guru dan tenaga kependidikan dilarang menjual buku, LKS, seragam, atau perlengkapan lain di lingkungan sekolah.

Konsekuensi pelanggaran:

  1. Pelanggaran aturan ini bisa berujung pada sanksi hingga pemberhentian tidak hormat bagi guru yang berstatus PNS.
  2. Siswa berhak membeli LKS di luar sekolah.
  3. Meski LKS seharusnya gratis, siswa berhak membeli LKS di luar sekolah, seperti di toko buku.

Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan menyatakan, bahwa satuan pendidikan tidak diperkenankan untuk menjual buku kepada siswa. Buku pelajaran, termasuk LKS, seharusnya disediakan oleh sekolah tanpa dipungut biaya.

Lembar Kerja Siswa (LKS) dilarang digunakan di sekolah pada kurikulum baru karena materi ajar dan tugas siswa sudah disiapkan dalam buku panduan pemerintah.

Alasan larangan :

  1. Larangan penjualan buku LKS oleh sekolah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  2. Larangan ini bertujuan untuk memastikan penerapannya di seluruh satuan pendidikan.
  3. Larangan ini juga bertujuan untuk mengutamakan kesejahteraan siswa.
  4. Larangan ini juga bertujuan untuk mencegah praktik bisnis yang tidak etis, seperti oknum sekolah atau guru yang menjual buku LKS untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Konsekuensi Pelanggaran

Sekolah yang terbukti melanggar larangan penjualan buku LKS dapat dikenakan sanksi administratif, seperti teguran hingga pencabutan izin operasional.

Untuk itu Kepala Daerah atau Bupati maupun Wali Kota yang ada di Provinsi Jawa Barat harus mengeluarkan surat edaran terkait larangan pihak sekolah menjual buku LKS serta buku lainnya berikut seragam sekolah serta pungli lainnya, bila Kepala Daerah membiarkan hal tersebut maka kuat dugaan Kepala Daerah tersebut terlibat menikmati pungli tersebut maka Kepala Daerah yang demikian sebaikanya kedepan tidak usah dipilih lagi, tegas Bismar.(Adit/Red)

Previous Post

Kepala Desa Cisaat Kecamatan Cibingbin Kabupaten Kuningan, Diduga Korupsi Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Rp.2,1 M lebih

Next Post

Rp.3,2 M lebih Dana BOS Thn 2024-2023 Diterima SMP Negeri 6 Depok, Diduga Dikorupsi

admin mediaantikorupsi

admin mediaantikorupsi

Next Post
SD Negeri 1 Winduhaji, Kabupaten Kuningan Thn 2024-2023 Menerima Dana BOS Rp.648 Diduga Dikorupsi

Rp.3,2 M lebih Dana BOS Thn 2024-2023 Diterima SMP Negeri 6 Depok, Diduga Dikorupsi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 75.3k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Desa Cikulak Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon Thn 2024 Menerima Dana Desa Rp.1,3 M lebih Diduga Dikorupsi Kades

Desa Kertasura Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon Thn 2024 Menerima Dana Desa Rp.1,2 M lebih, Diduga Dikorupsi Kades

December 26, 2024
Rp.2,7 M lebih Dana Desa Thn 2023-2024 Diterima Desa Satriamekar Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi, Diduga Dikorupsi Kades

Desa Sedong Kidul Kecamatan Sedong Kabupaten Cirebon Thn 2023-2024 Menerima Dana Desa Rp.2,1 M lebih Diduga Dikorupsi

December 26, 2024
Diduga Kepsek SMAN 10 Bekasi Korupsi Dana BOS Dari APBN dan APBD

Diduga Kepsek SMAN 10 Bekasi Korupsi Dana BOS Dari APBN dan APBD

March 10, 2023
Kepala SMK Negeri 10 Kota Bekasi Thn 2023-2024 Diduga Korupsi Dana BOS Rp.2,7 M lebih

Kepala SMK Negeri 10 Kota Bekasi Thn 2023-2024 Diduga Korupsi Dana BOS Rp.2,7 M lebih

January 19, 2025

Kasasi Ditolak MA, Benny Tjokro dan Heru Hidayat Tetap Divonis Seumur Hidup

0

Bantah Laporkan Aa Umbara ke KPK, Hengky Kurniawan Senggol Sosok Sutradara

0

Uang Pungli Praktek Komputer R.200 Jt di SDN Kutajaya 1 Ps.Kemis, Diduga Mengalir Kemana – mana ?

0

Satpol PP Subang Tingkatkan Patroli PPKM Level 3

0
Kasat Lantas Polres Pagar Alam AkP Herman   Pimpin  Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas Di SMA/SMK Muhammadiyah

Kasat Lantas Polres Pagar Alam AkP Herman Pimpin Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas Di SMA/SMK Muhammadiyah

November 19, 2025
Lima Bakal Calon Kuwu Desa Sendang Lolos Penelitian Kelengkapan Administrasi dan Klarifikasi Berkas

Lima Bakal Calon Kuwu Desa Sendang Lolos Penelitian Kelengkapan Administrasi dan Klarifikasi Berkas

November 19, 2025
Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada Hadiri Rakor KPK Sumatera Selatan

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada Hadiri Rakor KPK Sumatera Selatan

November 19, 2025
Gerakan Rakyat Mengawal Pahlawan Kesehatan: Ribuan Massa Siap “Jalan Kaki” Dampingi Dr. Maxi ke Polres Subang

Gerakan Rakyat Mengawal Pahlawan Kesehatan: Ribuan Massa Siap “Jalan Kaki” Dampingi Dr. Maxi ke Polres Subang

November 18, 2025

Recent News

Kasat Lantas Polres Pagar Alam AkP Herman   Pimpin  Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas Di SMA/SMK Muhammadiyah

Kasat Lantas Polres Pagar Alam AkP Herman Pimpin Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas Di SMA/SMK Muhammadiyah

November 19, 2025
Lima Bakal Calon Kuwu Desa Sendang Lolos Penelitian Kelengkapan Administrasi dan Klarifikasi Berkas

Lima Bakal Calon Kuwu Desa Sendang Lolos Penelitian Kelengkapan Administrasi dan Klarifikasi Berkas

November 19, 2025
Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada Hadiri Rakor KPK Sumatera Selatan

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada Hadiri Rakor KPK Sumatera Selatan

November 19, 2025
Gerakan Rakyat Mengawal Pahlawan Kesehatan: Ribuan Massa Siap “Jalan Kaki” Dampingi Dr. Maxi ke Polres Subang

Gerakan Rakyat Mengawal Pahlawan Kesehatan: Ribuan Massa Siap “Jalan Kaki” Dampingi Dr. Maxi ke Polres Subang

November 18, 2025
mediaantikorupsi.com

Follow Us

  • Redaksi MAK
  • Privacy Policy

mediaantikorupsi.com © 2025

No Result
View All Result

mediaantikorupsi.com © 2025

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In