• mediaantikorupsi.com
  • Privacy Policy
  • Redaksi MAK
  • Login
  • Nasional
    BaraNusa Segera Laporkan Kepala BGN Dadan Hindayana ke Mabes Polri

    BaraNusa Segera Laporkan Kepala BGN Dadan Hindayana ke Mabes Polri

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
  • Nasional
    BaraNusa Segera Laporkan Kepala BGN Dadan Hindayana ke Mabes Polri

    BaraNusa Segera Laporkan Kepala BGN Dadan Hindayana ke Mabes Polri

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Jawa Barat

Fakta Persidangan Terungkap, Kasus Pidana Timothy Seharusnya Masuk Perkara Perdata

admin mediaantikorupsi by admin mediaantikorupsi
September 24, 2023
in Jawa Barat
0
Fakta Persidangan Terungkap, Kasus Pidana Timothy Seharusnya Masuk Perkara Perdata
0
SHARES
392
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Depok | mediaantikorupsi.com – Sidang lanjutan perkara pidana terkait kerja sama pengadaan alat kesehatan (alkes) atas nama terdakwa Timothy Andrew Hasian digelar dengan pemeriksaan Saksi Ari Tumiyati.

Pada keterangan saksi disebutkan bahwa uang yang diinvestasikan oleh terdakwa sempat dipegang oleh Ari Tumiyati.

Setelah diambil sumpah yang dipandu oleh majelis hakim Divo Ardianto, saksi Ari Tumiyati menuturkan, awal sebelum terjadinya masalah hingga dirinya dihadirkan ke dalam persidangan.

Ia mengatakan, bahwa dirinya mengenal terdakwa Timothy saat menjalankan bisnis alkes secara sistem putus atau jual beli. Setelah berjalannya waktu, saksi mendapatkan tawaran dari Ervi dan Yulia apakah ingin menanamkan dana dalam pengadaan alkes.

Saksi pun menyampaikan hal tersebut kepada terdakwa. Dimana, dari modal tersebut terdakwa akan memperoleh persentasi keuntungan sebesar 10 persen.

Selanjutnya, saksi Ari berkata, dirinya dihadirkan ke dalam persidangan karena adanya transaksi sebesar Rp 3,7 miliar dari 1 Desember hingga 6 Desember 2021.

“Dari Rp 3,7 miliar itu jenis barangnya berbeda,” kata saksi Ari dipersidangan yang dipimpin majelis hakim Divo Ardianto dengan anggota Ultry Meilizayeni dan Zainul Hakim Zainuddin.

Sejak pengiriman (transfer) uang yang terakhir itulah, kata saksi, terjadi permasalahan. Sebab, uang yang ditransferkan oleh saksi kepada Ervi dan Yulia tidak ada kejelasan. Dikarenakan atasan Ervi dan Yulia malah menggunakan uang tersebut untuk membeli aset dan foya-foya.

“Atasan Ervi dan Yulia ialah Happy. Duit dipakai Happy untuk beli aset dan foya-foya,” bilangnya.

Saksi menjelaskan, atas hal itu dirinya mendatangi Ervi dan Yulia untuk menagih uang kepada atasannya yang bernama Happy. Lantaran uangnya sudah habis, aset berupa apartemen dan rumah milik Happy diminta di jual untuk menggantikan uang yang telah diinvestasikan.

“Tapi karena banyak yang telah mengivestasikan ke Happy, terdakwa hanya mendapat 37 juta dari penjualan apartemen,” ungkapnya.

Menurutnya, baik itu dalam pengiriman dana ke Ervi dan Yulia hingga mengenai dirinya selalu menyampaikan kepada terdakwa Timothy.

Sementara di pemeriksaan terdakwa, Timothy yang didampingi Penasihat Hukumnya, David Aruan S.H., M.H., mengungkapkan, bahwa saksi Renaldi yang menawarkan diri menjadi investor, kemudian penjualan jaminan apartemen dan rumah senilai 3,1 M yang menjadi jaminan uang Terdakwa dijual secara diam-diam atau  tidak diketahui oleh Timothy kata saksi Ari Tumiyati. Rabu 20/9/2023.

Bahkan, dirinya sempat meminta agar dana tidak dikucurkan lagi oleh saksi Renaldy, karena Vinny yang biasa memutar dana sedang bermasalah dengan tantenya  namun tetap Saksi Raynaldi tetap mengirimkan dana tanpa sepengetahuan Terdakwa, dan Terdakwa bertanya uang apa ini? Mainkan aja bro kata Raynaldi kan ada Saksi Ari Tumiyati biasa main sun mod juga.

Selain itu, terdakwa Timothy mengucapkan bahwa yang menginisiasi suntik dana perihal pengadaan alkes ialah Ari Tumiyati. “Saksi Ari Tumiyati yang menginisiasi suntik dana,” kata terdakwa Timothy yang didampingi oleh Penasihat Hukum David Aruan, S.H., M.H.

Perlu diketahui bahwa saksi Ari Tumiyati telah diperiksa oleh Polres Depok dan Polda Metro Jaya dalam 3  kasus yang sama, hal tersebut terungkap pada saat persidangan keterangan saksi Ari Tumiyati. Senin 18/9/2023.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Divo, kembali akan dilanjutkan pada pekan depan, yakni dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok. (Ndi)

Previous Post

Setelah Bercerai, Seorang Ayah Diduga Telantarkan Anak Hingga Putus Sekolah

Next Post

Kepala Desa Bagan Bilah Laksanakan Peletakan Batu Pertama untuk Pembangunan Pondok Pesantren Moderen Musthopa Darul Assayini di Dusun V

admin mediaantikorupsi

admin mediaantikorupsi

Next Post
Kepala Desa Bagan Bilah Laksanakan Peletakan Batu Pertama untuk Pembangunan Pondok Pesantren Moderen Musthopa Darul Assayini di Dusun V

Kepala Desa Bagan Bilah Laksanakan Peletakan Batu Pertama untuk Pembangunan Pondok Pesantren Moderen Musthopa Darul Assayini di Dusun V

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi MAK
  • Privacy Policy

mediaantikorupsi.com © 2025

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

mediaantikorupsi.com © 2025