Depok | mediaantikorupsi.com – Beralaskan telah lanjut usia (lansia), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menyatakan sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menjatuhkan hukuman penjara selama tiga bulan dengan masa percobaan selama enam bulan terhadap Yossi Rosada Soegeng (70), Rabu (31/8/2022).
Majelis hakim yang diketuai Nugraha Medica Prakasa dengan anggota Divo Ardianto dan Fausi dalam amar putusannya, menyatakan terdakwa Yossi terbukti bersalah melakukan tindak pidana barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga bulan dengan masa percobaan selama enam bulan,” ucap Nugraha dalam jalannya persidangan di Ruang II PN Depok.
Sebelumnya, JPU Arief Syafriyanto menuntut terdakwa Yossi terbukti bersalah melakukan tindak pidana barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua, Pasal 263 angka 2 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga bulan dengan masa percobaan selama enam bulan,” kata JPU dalam surat tuntutannya.
Kejadian itu bermula dari saksi Yusda memperoleh tanah seluas 8.903 M2 di Desa Cimanggis, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor dengan SHM no.4477/Cimanggis tanggal 04 Februari 2009 atas nama Yusda dari pembelian dengan Imah Imang tanggal 18 September 2002 yang dibuat AJB No.1284/2002 dengan PPAT Drs. H Deden Rusyadi. Sewaktu saksi membeli tanah tersebut sudah tercatat atas SHM no.149/Cimanggis, Gambar Situasi no.78/1978 luas tanah 8.903 M2 yang diterbitkan tanggal 8 Maret 1978, semula tercatat atas nama Imah Imang berasal dari konversi bekas Tanah Milik Adat Letter C. 536 Persil 36. SHM no. 4477/Cimanggis pada Februari 2009 atas nama Yusda diagunkan di Bank BNI Pusat senilai Rp 4.200.000.000,- dan menjadi sertifikat hak tanggungan no. 1007/2009.
31 Oktober 2016, agunan tersebut dibayar lunas dan karena menjadi tanggungan hutang maka terdapat papan/plang dengan tulisan :”Tanah Milik Yusda” dan papan peringatan Bank BNI.
Pada 2013, korban mendapat informasi adanya pembangunan di atas tanah milik korban dan menegur orang yang berada dilokasi tanah milik saksi. Dari penjelasan orang tersebut diketahui pembangunan yang sedang berlangsung disuruh saksi Hj. Dr Dwi Santy dan selanjutnya menjadi Bank BNI. Meminta karifikasi ke BPN Kab. Bogor dan diketahui terdapat dua sertifikat terbit di tanah milik korban yaitu SHM no.3282/Cimanggis atas nama Hj. Dr Dwi Santy dan SHM no. 2893/Cimanggis atas nama Sri Musfiah.
Hj. Dr Dwi Santy memperoleh tanah tersebut dengan cara membeli dari Yossi Rosada Soegeng berdasarkan AJB No. 47 / 2011 tangal 10 November 2011 yang dibuat oleh PPAT Sabrina, SH selaku PPAT Kab. Bogor dengan alas hak berupa Girik C.1640 Persil 10. Lalu, terbitlah sertifikat induk berupa SHM no. 2956 tanggal 28 Juni 2012 seluas 7.805 m2.
Selanjutnya, dibuat pecahan sertifikatnya sehingga terbit SHM no.3282 tanggal 28 Oktober 2013 atas Hj. Dr Dwi Santy.
Dasar AJB no. 47/2011 tanggal 10 November 2011 itu ialah Girik C.1640 Persil 10 atas nama Ny. Yossi Rosada Soegeng dan diserahkan oleh terdakwa bersama dengan Surat Tidak Ada Sengketa.
Hj. Dr Dwi Santy membeli bidang tanah tersebut seharga Rp. 1.100.000.000,- (satu milyar seratus juta rupiah).
24 April 2012, saksi Sri Musfiah Mashuri merupakan pemilik SHM no.2893 yang terletak di Desa Cimanggis, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, yang memperoleh tanah tersebut dari saudari Dari Rini Prismawati Puji Astuti / Sri Setyowati berdasarkan AJB Nomor 258 /2009 tanggal 29 Desember 2009 di hadapan Notaris/PPAT Qurbahnum selaku PPAT Kab. Bogor.
Yang menjadi alas hak dalam jual beli tersebut adalah Girik C 1193 Persil 10 Blok 13 seluas 5.238 M2 atas nama Rosada Soegeng. Harga jual beli tanah tersebut sebesar Rp 400.000.000,-. Girik no.1193 dijadikan alas hak dan dokumen pendukung lainnya mulai AJB dari Soegeng dengan Ibu Rini Pujiastuti, surat keterangan pernyataan, surat pernyataan tidak sengketa, surat kepemilikan, surat keterangan riwayat tanah dan penguasaan tanah.
Setelah mendengar putusan, majelis hakim kemudian menanyakan kepada masing-masing pihak apakah menerima, pikir-pikir, atau banding atas putusan tersebut. Lalu, terdakwa Yossi beserta kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir dari putusan itu. Sedangkan JPU juga menyatakan hal yang sama.(Ndi)