Indramayu } mediaantikorupsi.com – Masa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Bersatu (FKMIB) berunjuk rasa, mereka menuntut kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu terkait persoalan Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Indramayu.
Tuntutan yang mereka sampaikan kepada tiga instansi, yaitu Kejaksaan Negeri Indramayu, DPRD Indramayu dan Pemda Indramayu Senin 03/04/2023.
Dalam orasinya Chong Soneta atau yang biasa dipanggil Achong, merupakan penanggung jawab aksi tersebut meminta agar Bupati Indramayu untuk menolak penggunaan dana APBD untuk penyertaan modal BPR Karya Remaja (BPR KR) Indramayu, mengusut tuntas siapa saja yang diduga terlibat Kredit macet di BPR Karya Remaja dan menyita aset Direktur Utama, Dewan Pengawas, juga pengemplang uang BPR Karya Remaja termasuk kredit yang nakal dan macet.
“Kami dengan tegas menolak kalau dana APBD untuk penyertaan modal BPR Karya Remaja Indramayu,” Katanya.
Pria yang biasa dipanggil Acong, berharap bahwa dana APBD diperuntukkan bagi pembangunan lainnya.
Disinggung soal aksinya, apakah jika penolakan penyertaan modal tersebut tidak diterima oleh Pemda Indramayu, lalu APBD tersebut tidak diperuntukkan seperti yang diharapkan, dia menegaskan akan kembali turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasinya.
“Tetap kita dorong Pemerintah Daerah (Pemda) agar menggunakan APBD tersebut sesuai keinginan masyarakat Indramayu,” ujarnya.
Sementara dalam kesempatan yang sama saat menemui peserta aksi Bambang Supena Direktur Operasional BPR KR Indramayu mengungkapkan bahwa kondisi BPR KR saat ini sedang memasuki fase penyehatan.
Hal itu menurut Bambang, keputusan tersebut berdasarkan penetapan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung dari Tanggal 29 maret 2023, sebagaimana yang diatur dalam undang-undang no 4 tahun 2023 pasal 325 bahwa BPR KR Indramayu ini dalam kondisi penyehatan.
“Kurun Waktunya satu tahun, untuk menjadikan Bank ini sehat kembali,” terangnya.
Bambang menyebut, pihaknya sedang mengupayakan untuk dilakukan penagihan kepada para kreditur yang macet, untuk itu kata dia dengan dibentuknya Satgas oleh Kuasa Pemilik Modal (KPM) Bupati Indramayu diharapkan mampu untuk menyelesaikan masalah BPR KR Indramayu.
“Kami ucapkan terimakasih kepada Bupati Indramayu yang telah memberikan waktu, sehingga dengan adanya satgas ini bisa mempercepat penanganan kredit macet tersebut,” katanya.
Bambang menambahkan, melalui satgas, pihaknya telah bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk penanganan kredit bermasalah.
“Kami minta bantuan hukum untuk melakukan penagihan, dan apa bila tidak bisa membayar, maka barang yang dijaminkan akan distia bahkan dilakukan lelang,” ucapnya.
Bambang berharap, dengan dibantunya satgas dan APH BPR Karya Remaja Indramayu bisa pulih kembali.
Sementara itu Toni RM yang merupakan juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Debitur Bermasalah dan Penyelamatan Aset (PDBPA) BPR KR Indramayu mengatakan, bahwa Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina paham hukum yang tidak semudah itu ambil keputusan apa lagi menyangkut keuangan.
“Untuk itu akan dilakukan kajian yang mendalam, agar keputusan yang diambil terkait penyertaan modal tersebut dikemudian hari tidak tersangkut masalah dengan hukum,” katanya.
Toni menambahkan, dalam tuntutan yang ke dua yakni tentang usut tuntas siapa saja yang terlibat korupsi di dalam BPR KR ia sepakat, untuk itu sebagai bagian dari satgas pihaknya akan melakukan inventarisir Surat Perjanjian Kredit (SPK) dan akan menganalisanya.
“Jika ditemukan tindakan pidana maka sebagai persuasif agar diselesaikan, tetapi jika tidak ada itikad baik dari kreditur maka kami serahkan ke APH,” tegasnya.
Toni menambahkan, untuk tuntutan ke tiga sendiri yakni penyitaan aset Direktur Utama, Dewas dan pengemplang uang BPR KR Indramayu termasuk kreditur nakal, Ia mengatakan, bahwa hal tersebut memiliki dua kelompok, yakni kelompok pertama yang telah ditangani oleh kejaksaan tinggi.
“Kami juga akan menanyakan ke pihak Kejati, apakah aset-aset tersebut bisa disita atau tidak,” jelasnya.
Kemudian kelompok yang ke dua kata Toni, yang akan ditangani tersebut apa bila ada tindak pidana, kemudian diketahui ada dari tindakan pidana tersebut yang dimiliki oleh para pelaku maka pihaknya akan mendorong APH untuk dilakukan penyitaan.
Toni menegaskan, apabila ditemukan kreditur yang dengan sengaja menghilangkan agunan, maka hal tersebut pihaknya akan melakukan proses hukum.
“Kalau ada jaminan berupa tanah, kemudian ternyata tanahnya dijual, menurut saya itu tidak mudah, sebab kalau surat aslinya ada di bank kemudian dia menjual. Maka kami menduga itu ada tindak pidana pemalsuan, maka itu sangat mudah untuk dilakukan proses hukum,” pungkasnya.(Qdr/Tim )