Deli Serdang | mediaantikorupsi.com – Sangat disayangkan dua oknum Wartawan berinisial BM dan WT diduga keras melanggar Kode Etik Profesi dan atau Jurnalistik karena juga ingin melakukan pemerasan, pasal nya apa yang diberitakan dibeberapa media mengenai galian C di Desa Penara Kecamatan Tanjung Morawa itu tidak benar dan tidak faktual/hoks.
Padahal jelas pengambilan tanah itu hanya lah merapikan tambak ikan, agar rapi dan dapat dikelolah warga sekitar juga dapat berputarnya perekonomi warga sekitar,di jaman yang sulit ini apakah orang mencari nafkah itu salah BG” ucap salah salah satu warga sambil menggeleng – gelengkan kepalanya., kenapa kami orang biasa selalu di salahkan apakah kami ini gak boleh bekerja ucapnya lagi.
Nanda Afriyansyah selaku Ketua DPAC Relawan Antisipasi Solidaritas Bencana (RENTAN) Kecamatan Batang Kuis menyesalkan sikap ke dua oknum Wartawan yang asal bicara di media tanpa ada konfirmasi ke warga sekitar, padahal jelas UU No 40 tahun 1999 Pasal 7 ayat 2 menerangkan berita yang disajikan harus independen,akurat,berimbang dan tidak beritikat buruk, profesional hormati hak privasi berita faktual dan jelas sumbernya.
Kedua oknum Wartawan berinesial BM dan WT tersebut datang sambil meminta upeti kepada masyarakat, bang mana jatah ku, kalau gak ku naikan berita,sambil mengancam.
Disambung Nanda akan melaporkan ke dua oknum Wartawan ke Polresta Deli Serdang atas dugaan pemerasan.
Masyarakat Penara menyesalkan sikap ke dua oknum Wartawan yang memberitakan di beberapa media,dan minta APH turun tangan padahal jelas apa yang diberita kan dibeberapa media itu tidak benar/hoks sebab pengorekan tanah itu disepakati warga dan warga ikut melakukan aktivitas pekerjaan itu untuk perekonomian warga sekitar.(NA/Tim)