Depok | mediaantikorupsi.com – Pejabat Publik seperti Lurah, sudah seharusnya tidak menutup nutupi informasi publik, kepada Masyarakat.
Kinerja Lurah Curug, Kecamatan Cimanggis, RHS, yang tidak transparan alias menutup nutupi informasi Publik yang dibutuhkan oleh Masyarakat, berakibat Lurah tersebut dilaporkan ke Mabes Polri, dengan delik laporan, pasal 52 Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa badan Publik yang tidak memberikan informasi publik yang diminta oleh Masyarakat dapat terkena sanksi pidana.
“Kami telah melaporkan Lurah Curug, ke Mabes Polri, dikarenakan Lurah telah menutup nutupi informasi publik kepada Masyarakat, dan pejabat seperti ini harus bersiap menerima konsekuensi berurusan dengan Hukum” ujar Yoyo Efendi, Sekjen LSM Kramat, ( Koalisi Anti Mafia Tanah)
Sambung Yoyo, Informasi Publik yang diminta oleh Masyarakat adalah apakah benar ada juru tulis Desa Curug periode tahun 1971-1986, yang bernama Abdul Rosyid, tetapi Lurah Curug tidak menanggapi, kami menduga Lurah tersebut menutupi Informasi yang kami minta, apakah ada perintah dari atasannya Walikota Depok, ya kami serahkan hal tersebut kepada Penegak Hukum, agar Lurah Curug dapat segera diperiksa” tutup Yoyo.
Sementara itu Ketua Umum LSM KRAMAT, Syamsul B Marasabessy, menegaskan ” Sikap Lurah Curug yang menutup nutupi informasi publik, agar jangan ditiru oleh pejabat lainnya, karena dapat merugikan Masyarakat yang membutuhkan informasi yang mereka minta“.(Ndi)