Brebes | mediaantikorupsi.com – Laporan dugaan korupsi dana desa bukan tanpa dasar dilakukan oleh Ormas GNPK RI PD Brebes, ini merupakan implemntasi dari partisipasi publik dalam melakukan pengawasan pengelolaan keuangan desa seperti yang di amanah kan oleh Undang – undang No 28 tahun 2022 pada Pasal 14 ayat (7) yang mengatur tentang pengelolaan keuangan desa, serta ketentuan ketentuan lainnya yang mengatur tentang pengelolaan keuangan desa.
Kami (GNPK RI) tidak memiliki tendensi lain selain ikut berperan serta dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi ujar Ketua GNPK RI Brebes Budi Prabowo,SH., menyampaikan kepada media ini melalui hubungan saluran WhatsApp.
Lebih lanjut Budi Prabowo mengatakan bahwa kedatangan team GNPK RI ke Kantor Pemerintahan terpadu Kabupaten Brebes tak lain ingin memastikan tindak lanjut dari laporannya oleh pihak Pemkab Brebes dan APH Kabupaten Brebes, Alhamdulilah pihak nya mendapat jawaban bahwa desa – desa yang di laporkan sekarang sudah memasuki proses penyelidikan dari pihak Kejaksaan Negeri Brebes, pihak nya juga memastikan akan mengawal proses ini bahkan akan ikut membantu melakukan investigasi dalam rangka memastikan data dugaan korupsi dana desa itu benar – benar riil agar mempermudah proses hukum selanjutnya.
Budi Prabowo juga mengherankan audit reguler yang dilakukan Inspektorat selama ini lancar – lancar saja terkait keuangan desa tanpa ada indikasi penyalahgunaan di lapangan tapi fakta di lapangan sangat berbeda dengan banyak nya pengaduan masyarakat kepada pihak GNPK RI ironis bukan ? ucap Ketua GNPK RI Brebes tersebut.
Untuk menjaga akuntabilitas, transparansi, dan disiplin anggaran Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Permendagri No 73 tahun 2020 tentang Pengawasan pengelolaan keuangan Desa dengan berbagai parameter pengawasan di dalamnya, tentunya ini dipahami oleh pemangku kebijakan dalam hal ini Bupati melalui perpanjangan tangan nya yaitu Aparat Pengawas Internal Pemerintah.
Pengelolaan keuangan desa harusnya meliputi Penganggaran, Pengalokasian, Penyaluran, Pertanggung Jawaban Pelaporan, pemantauan lapangan dan evaluasi juga hendaknya dilakukan jika perlu sanksi penghentian atau penundaan penyaluran dana desa bagi desa – desa yang terindikasi melakukan penyalah gunaan, ini perlu dilakukan untuk menjamin kedisiplinan anggaran.
Untuk itu GNPK RI berkomitmen dalam melakukan pengawasan external sebagai pastisipasi publik dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan untuk kemajuan Kabupaten Brebes pungkas Budi Prabowo.(Nur/An/Red)