Depok | mediaantikorupsi.com – Terkait pelengkapan bukti bukti terhadap Laporan dari Pelapor maupun melengkapi bukti dari terlapor, BPN( Badan Pertanahan Nasional ) Kota Depok yang diminta oleh Polresta Depok dari Unit Harda, melakukan Pengukuran Ulang berlokasi di Perumnas Depok satu, Jalan Dukuh 4 yang berada di RT 01/RW 14 ,Kelurahan Depok Jaya dan Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas. rabu (26/7/2023)
Adapun warga yang menjadi terlapor, berjumlah 9 orang, dan dimana kesemuanya telah menempati Rumah pada Lokasi objek laporan oleh Pelapor David.
Laporan terhadap ke sembilan warga, dilakukan oleh Pelapor di Polda Metro Jaya lalu kemudian di limpahkan ke Polres Depok, dengan laporan Penyerobotan Tanah dan memasuki pekarangan tanpa izin.
Sebelum Pengukuran dilakukan, Polres Depok mengumpulkan pihak dari Pelapor yang diwakilkan oleh Pengacaranya dan sembilan warga sebagai Terlapor didampingi oleh Kuasa Hukum, serta petugas ukur dari BPN Kota Depok, perwakilan Perumnas, Lurah Depok Jaya dan Lurah Depok, dan Pihak Kecamatan Pancoran Mas, di balai RW 14, Polres Depok memastikan bahwa Pengukuran Ulang ini untuk melengkapi Bukti Bukti, batas batas tanah yang menjadi objek sengketa dari pihak Pelapor dan pihak terlapor, kami Polres Depok akan bersikap adil dan tidak akan memihak baik dari pelapor dan terlapor.
“Kami warga yang menjadi terlapor oleh pelapor, meminta kepada BPN Kota Depok dan Polres Depok, agar kiranya hasil dari pengukuran yang dilakukan oleh Polres dan BPN Kota Depok, tidak dijadikan dasar bagi pihak Pelapor, untuk meningkatkan status tamahnya menjadi SHM, Sertifikat nantinya, karena kami akan mengawal perkara ini sampai kemanapun, karena ini adalah Negara Hukum, maka kita sama sama mentaati proses Hukum” ujar Noviarman .
Sementara itu Kuasa Hukum dari ke sembilan warga menegaskan ” Kami akan memegang statement dari Unit Harda Polres Depok, bahwa Proses Pengukuran Tanah yang dilakukan oleh BPN, adalah untuk kepentingan kelengkapan Bukti baik dari pihak Pelapor dan pihak terlapor” tegas Indra Setiawan Sembiring, S.H.
Turut hadir dalam Pengukuran Tanah milik dari ke 9 terlapor, Polres Depok Unit Harda, Lurah Depok Jaya, Lurah Depok, Perwakilan Kecamatan Pancoran Mas, Perumnas, Tim Ukur BPN Kota Depok, dan warga sekitar.
Kegiatan Pengukuran tersebut diikuti langsung oleh jurnalis media anti korupsi dan tokoh masyarakat setempat, serta di kawal juga oleh Bhabinsa dari Polsek Pancoran Mas.
Perlu diketahui bahwa dari sembilan warga sebagai terlapor, telah ada warga yang sudah memiliki sertifikat Tanah, yakni H. Mislan dan Sudjono.(Ndi)