Depok | mediaantikorupsi.com – Badan Keuangan Daerah( BKD) kembali melanjutkan Memorandum Of Understanding ( MOU),kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Depok, melalui Pendampingan Hukum dengan Bidang Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara).
“Kami melakukan kembali MoU dengan Kejaksaan Negeri Depok, untuk dua tahun kedepan, dikarenakan pendampingan telah usai masa berlakunya, maka kami perpanjangan kembali pada tahun 2022 ini” ujar Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono (18/10).
Sambung Wahid, Kerjasama ini juga sebagai pedoman untuk mengantisipasi permasalahan dalam pekerjaan, terlebih lagi kami akan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor Optimalisasi pengelolaan fasilitas olahraga dan fasilitas UMKM, melalui kerjasama dengan kelompok Masyarakat, kesemuanya itu guna mencapai program Go 2 T.
Sementara itu Kajari Depok Mia Banulita memaparkan “Kerjasama yang dilakukan oleh BKD dan Kejari Depok, adalah terkait Penanganan masalah Hukum di Bidang Tata Usaha, yang sifatnya mitigasi maupun non mitigasi, untuk itu BKD akan mendapat Pendampingan Hukum secara Legal terkait kewenangan pelaksanaan Tugas, berupa fasilitas Mediasi dan Konsulidasi, untuk itu Bidang Datun yang akan menanganinya, tutup Kajari Depok.
Dikantor Kejaksaan Negeri Depok, Kasi Datun menegaskan kepada Media Anti Korupsi” Benar BKD telah melakukan MoU dengan Kejari Depok, dan Bidang Datun yang akan menanganinya, karena Pedampingan Hukum yang dilakukan terdapat dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, terlebih lagi Kejari Depok akan mengawal Program Go 2 T, supaya Program tersebut berjalan dengan Baik dan tidak terjadi Permasalahan Hukum nantinya” terang Donald Situmorang, Kasi Datun Kejari Depok ( Selasa (18/10).(Ndi)