Depok | mediaantikorupsi.com – Pengadilan Negeri Depok yang sedang memproses jalannya Persidangan sengketa tanah, antara Masyarakat Pemilik Tanah Hak Milik Adat Kampung Bojong– bojong Malaka, di Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, atas nama Ibrahim Bin Jungkir sebagai Pihak Penggugat dan kawan-kawan melawan tujuh instansi pemerintah sebagai pihak pihak Tergugat, saat ini telah sampai puncaknya yakni dengan uji Sidang dalam Perkara Perdata tercatat di register No.259/Pdt.G/2021/PN.Dpk, Selasa, 2 Agustus 2022.
“Persidangan tersebut memasuki tahapan pembuktian saksi – saksi, dan telah didengarkan kesaksiannya, dalam Persidangan. Pada keterangan Saksi terhadap tanah Kp.Bojong-bojong Malaka, pihak Penggugugat menghadirkan ibu Siti Asnah istri Abdul Rosyid salah satu saksi hidup yang merupakan istri dari almarhum juru tulis Desa Curug saat itu.
Saksi menerangkan, bahwa dulunya kampung Bojong-bojong Malaka adalah kampung warga yang memang ada penduduknya,bukan kebun karet.
Saya dengan ini mengucap rasa syukur, karena Saya bangga dapat menolong orang-orang Kp.Bojong-bojong Malaka,yang teraniaya, sudah berpuluh-puluh tahun para ahli waris yang memiliki tanah Kp.Bojong-bojong Malaka mereka miliki dan diami secara turun-temurun ” ungkap Saksi Siti Asnah, dalam persidangan yang digelar terbuka untuk umum.
Harapan kepada Hakim ,agar keadilan dapat ditegakkan agar warga Kp.Bojong-bojong Malaka dari pemerintah terutama Bapak Jokowi, dapat membantu warga tanah kampung Bojong-Bojong Malaka ini,terutama mereka yang memiliki tanahnya,dan para ahli warisnya.,” Tutupnya.
Menurut ketua KRAMAT, Yoyo Efendi mengenai data dan berkas Tanah Ahli Waris menerangkan,” Korelasi saksi terhadap ibu Asnah ini dalam sidang pembuktian harus ada surat bukti yaitu kode P 17 berupa surat pernyataan tertulis di hadapan Notaris ,yang memiliki kekuatan hukum secara otentik, yang di buat oleh Abdul Rosyid yang saat itu juru tulis Desa Curug.
Untuk membuktikan benar atau tidaknya bahwa Abdur Rosyid juru tulis Curug saat itu,pihak Yoyo pernah meminta surat keterangan Lurah Curug dan Stafnya tetapi sampai sidang pembuktian surat yang di pinta kepada pihak kelurahan tidak diberikan ,maka pihak Yoyo efendi melaporkan ke Bareskrim atas melanggar undang-undang keterbukaan informasi publik. Selanjutnya pembuktian berikutnya melalui konfirmasi yang terdekat,yaitu istrinya Abdur Rasyid yang pernah melihat buku tua yang ternyata adalah Leter C,” tutur yoyo.
Dalam pembuktian yang di ceritakan oleh Asnah , merupakan fakta bahwa buku tua tersebut adalah Letter C, yang di dalamnya berisi nama Ibrahim bin jungkir dan kawan-kawan serta masyarakat warga Bojong yang mendiami tanah tersebut ,” ungkap Yoyo .
Dengan kesempurnaan serta fakta fakta yang dimiliki oleh warga kampung bojong-bojong Malaka, berupa berkas Leter C, yang awal sudah mengajukan Saksi Syafi’i,dan shohib, yang telah menerangkan dalam persidangan kesaksian sebelumnya, adalah hal yang sama,bahwa Abdur Rosyid adalah juru tulis yang menyatakan bahwa surat leter C adalah tanah Bojong yang di miliki oleh warga kampung Bojong-bojong Malaka,yang di hadiri oleh istrinya yaitu Siti Asnah,
“Sebagai Ahli waris yang memiliki fakta yang falid ,dan tidak merekayasa dalam proses persidangan, kami berharap kepada Majlis Hakim pengadilan Negeri Depok, akan dapat bertindak dengan objektif serta dengan hati Nurani maka kami akan di nyatakan sebagai pemilik lahan tanah tersebut ,” tegas Yoyo Effendi, Rabu (03/8).(Ndi)