Depok | mediaantikorupsi.com – Terdakwa Fendi akhirnya menerima Putuskan Hakim dengan Bahagia, yakni menjatuhkan Vonis selama 7 bulan penjara, pada sidang yang di gelar oleh Pengadilan Negeri Depok. selasa 27/6/2023
Vonis tersebut turun dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dimana Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana selama 1 tahun penjara.
Pada fakta persidangan didapat, bahwa terdakwa Fendi adalah seorang Residivis pada kasus Penipuan pasal 378 KUHP, namun Vonis yang diberikan oleh Hakim PN Depok, sepertinya tidak memperdulikan kalau terdakwa tersebut adalah seorang Residivis.
Persidangan tersebut dipimipin oleh Hakim Ketua Zainul Hakim Zainiddin, kemudian bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum, adalah Faisal dari Kejaksaan Negeri Depok.
Sikap terdakwa terhadap Vonis 7 Bulan tersebut, adalah menerima Vonis tersebut, akan tetapi sikap Jaksa Penuntut Umum terhadap Putusan tersebut, pikir pikir.
Perlu diketahui, ancaman hukuman bagi pelaku Penipuan, akan dijerat dengan pasal 378 KUHP, dan ancaman yang dikenakan pada pasal 378 KUHP, yakni 4 tahun penjara. ( Ndi)











