Depok | mediaantikorupsi.com – Pengadilan Negeri (PN) Depok menyatakan sependapat dengan Penuntut Umum, terkait hukuman Achmad Fadilla Ramadhan alias Ustad Ramadan selama 18 tahun penjara.
Achmad Fadilla Ramadhan merupakan pendidik/guru di Pondok Pesantren Istana Yatim Riyadul Jannah yang beralamat di Jalan Dedet, Kelurahan Beji Timur, Kecamatan Beji, Kota Depok.
Majelis hakim yang diketuai Divo Ardianto dengan Ultry Meilizayeni dan Zainul Hakim Zainuddin di amar putusannya, menuturkan sejumlah pertimbangan sebelum menjatuhkan hukuman kepada Ustad Ramadan. Diantaranya, berdasarkan keterangan dari saksi-saksi maupun alat bukti. Dimana, di persidangan diketahui kalau yang mencolek-colek kemaluan RNZZ ialah terdakwa, Ustad Doni, Ustad Imron sama kakak kelas yang pangglannya Acong.
Selain itu, dalam persidangan diketahui bahwa ada santri lain yang diperlakukan sama berinisial A, N, dan P.
Akibat perbuatan terdakwa juga diketahui dari Visum et Repertum Nomor : R/182/VER-PPT-KSA/VI/2021/Rumkit Bhay Tk I tanggal 22 Juni 2021 atas nama RNZZ, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Arabella Vonia Sari selaku dokter pemeriksa di RS Bhayangkara Tk. I Pusdokkes Polri Instalasi Kedokteran Forensik dan diketahui dr. Niken Budi S selalu Konsulen Forensik, dengan hasil pemeriksaan pada kesimpulan yaitu, ‘Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang anak perempuan yang berusia sembilan tahun. Pada pemeriksaan fisik tidak didapatkan tanda kekerasan. Pada pemeriksaan alat kelamin didapatkan robekan selaput dara akibat kekerasan tumpul yang melewati liang senggama. Pada pemeriksaan psikologi didapatkan trauma paska kejadian’.
Pada persidangan telah diajukan permohonan restitusi dari pihak anak korban yang diwakili oleh ibu korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan korban sejumlah Rp 54.945.000,-.
Untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan dan memberikan rasa traumatis bagi anak korban, perbuatan terdakwa mencoreng dunia pendidikan khususnya lembaga pendidikan Islam, dan meresahkan masyarakat. Sedangkan yang meringankan, terdakwa sopan dipersiangan.
“Menyatakan terdakwa Achmad Fadilla Ramadhan alias Ustad Ramadan terbukti bersalah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama,” kata Divo dalam Ruang Sidang II, Rabu (1/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan. Mewajibkan dan membebankan terhadap terdakwa untuk membayar restitusi kepada anak korban melalui ibu kandung korban sebesar Rp 54.954.000,- subsidair 3 bulan kurungan dengan pertimbangan penilaian restitusi serta rincian dan penghitungan kerugian anak korban terlampir,” sambungnya.
Sebelumnya, JPU Putri Dwi Astrini menuntut terdakwa Achmad Fadilla Ramadhan alias Ustad Ramadan melanggar Pasal 81 Ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76 D UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan,” kata Putri di surat tuntutannya.
“Mewajibkan dan membebankan terhadap terdakwa untuk membayar restitusi kepada anak korban yang diwakili ibu kandung korban sebesar Rp 54.945.000,- subsidair 3 bulan kurungan dengan pertimbangan penilaian restitusi serta rincian dan penghitungan kerugian anak korban terlampir,” imbuhnya (Ndi).