Subang | mediaantikorupsi.com – Desa Kebondanas Kecamatan Pusakajaya Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat tahun 2025 menerima dana desa Rp. 1.074.511.000,- dana desa tersebut disalurkan oleh Pemerintah Pusat sebanyak 2 tahap, untuk tahap 1 Desa menerimanya tanggal 17 April 2025 sebanyak Rp 520.959.600,- tahap 2 diterima tanggal 30 Juni 2025 Rp 553.551.400,- laporan Kades ke Kementrian terkait dengan penggunaan dana desa tersebut diatas, katanya digunakan untuk :
- Pembuatan jaringan komonikasi lokal desa Rp 16.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa ** 1 UNIT Jembatan Desa pembangunan jembatan Rp 7.024.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 100 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang pemeliharaan jalan lingkungan Rp 66.475.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 324 METER (M) Jalan Desa pemeliharaan jalan DEsa Rp 91.720.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya penyelenggara pos yanndu Rp 37.800.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Biaya koordinasi pemerintah Desa Rp 32.300.000
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa** 1 UNIT Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa pemeliharaan sarana olah raga Rp 49.975.000
- Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa 1 KALI Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa seni adat mapag sri Rp 53.036.000
- Keadaan Mendesak 17 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa blt 6 bulan Rp 30.600.000
- Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 4.500 METER Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana pebangunan saluran air Rp 57.600.000
- Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 1 UNIT Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana pemeliharaan saluran air Rp 15.140.000
- Penyertaan Modal 120.889.600 Rupiah Penyertaan Modal BUMDes penyertaan modal bumdes Rp 63.289.600
Lalu Tahun 2024 Desa Kebondanas menerima dana desa sekitar Rp. 919.372.000,- hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Tim Advokat / Pengacara di LBHK-Wartawan Jawa Barat, baru – baru ini dikantornya.
Ditambahkan Syahrul, bahwa berdasarkan aturan yang ada yang mana Kepala Desa wajib melaporkan pengunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat, ke Kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa Ciri – ciri Desa yang rawan penyimpangan Dana Desa antara lain : a. Musyawarah Desa hanya formalitas dan hasil nya tidak disosialisasikan kepada Masyarakat ., b. Penyertaan Modal Bumdes besar tapi tidak berjalan dengan baik dan tidak berkontribusi pada Desa., c. Proyek desa sering tidak di pasang papan informasi dan hasil nya tidak beres., d. DPD yang pasif ., e. Realisasi program kerja terlambat padahal anggaran sudah cair ., f. Praktik monopoli dalam pengadaan ., g. Prangkat desa mudah disetir Kades ., h. Melaporkan kegiatan Swadaya Masyarakat seolah – olah bersumber dari dana desa., i. Prangkat desa yang kurang peduli bahkan kantor desa tutup pada hari kerja., j. Intrimidasi terhadap masyarakat yang krisis
Laporan Kepala Desa Kebondanas ke Kementrian terhadap penggunaan dana desa tahun 2024 katanya digunakan untuk :
- Pemeliharaan saluran air Rp 70.651.250
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa** 1 UNIT Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa sarana lapang olah raga Rp 44.001.650
- Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa 1 KALI Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa kegiatan seni budaya wayang kulit Rp 50.000.000
- Keadaan Mendesak 28 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa blt 6 bulan Rp 50.400.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 439 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang pembangunan jalan lingkungan Rp 180.890.500
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya penyelenggara Pos yandu Rp 12.276.850
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Operasional Pemerintah Desa Rp 27.579.750
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jawa Barat diduga Kepala Desa Kebondanas merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2024 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara, adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa yaitu berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran terhadap kegiatan :
- Pemeliharaan saluran air Rp 70.651.250
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa** 1 UNIT Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa sarana lapang olah raga Rp 44.001.650
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 439 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang pembangunan jalan lingkungan Rp 180.890.500
Untuk itu lembaga akan mengambil langkah – langkah hukum terhadap Kepala Desa Kebondanas antara lain melaporkan Kepala Desa ke Tipikor Polres Subang dan Polda Jabar berikut ke Kejari Subang dan Kejati Jabar sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2023 sd 2025 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut, ujar Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Kebondanas dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan belum bisa ketemu dengan Kades, dilain tempat beberapa Masyarakat di mintai keterangan terkait dengan kinerja Kepala Desa, mereka mengatakan bahwa Kades tidak transparan dalam menggunakan dana desa lalu BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sepertinya kurang berperan aktif lakukan pengawasan kinerja Kades, tegas mereka.(Adit/Tim/Red)