Empat Lawang | mediaantikorupsi.com – Heboh diduga oknum Wartawan melakukan pemerasan kepada sejumlah Kepala SDN yang ada di Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang, Propinsi Sumatra Selatan, (Selasa 27/04).
Diketahui pristiwa ini, sejumlah Kepala Sekolah Dasar berinisial KL dan lainya menanyakan kepada salah satu Wartawan berinisial AP tentang Keberadaan Media JEJAKKASUS yang Wartawanya Muslihan Apriansa, mendengar penjelasan itu AP terkejut bahwa Nama tersebut, AP tau betul Nama tersebut bukan seorang Wartawan atau seorang Lembaga.
Untuk membenarkan kejadian tersebut, AP dan AS menulusuri peristiwa ini, setela di telusuri memang benar, Muslihan Apriansa, menakut nakuti beberapa Kepala Sekolah di Kecamatan Lintang Kanan yang tidak mau di sebutkan identitasnya.
Cara Muslihan Apriansa menjalankan aksinya, Ia menghubungi sejumlh Kepala Sekolah melalui WhatsApp dengan Nomor 08237572xxxx, isi WhatsApp tersebut ASALMUALAIKUM BUK “IZIN KAMI DARI JEJAK KASUS MAU KOMFIRMASI DAN BOS LEGULER 2020 – 2021, setelah berselang agak lama Kepsek itu menjawap MAAF TADI KM TRAWE.
Setela itu pelaku langsung mengirimkan Rilisan berita dengan via WhatsApp tentang Bangunan DAK Tahun 2020 – 2021, Rilisan Berita tersebut belum menjadi berita baru dikirim Tulisan biasa Melalui WhatsApp”Terang Korban.
Setelah di gali lagi Imformasi ini, ternyata WhasApp tersebut Estapet dari Muslihan melalui yang berinisial FR, lalu FR meneruskannya kepada Korban, menurut Pengakuan Korban yang tidak mau di sebutkan Identitasnya itu.
Tidak hanya itu, Muslihan juga meneror Korban Lainya denga mengatasnamakan Media JEJAK DAERAH, isi dari ancaman itu sama denga Korban lainya, isinya KALAU IBU TIDAK MAU KIRIMKAN UANG DUA JUTA, MASALAH INI AKAN SAYA LAPORKAN KE KEJARI, “ini dengan Kasus yang beda dalam Troran pelaku.
Awak media kemudian konfirmasi dengan kepala biro media JEJAK KASUS yang dicemari nama baiknya yaitu Sulman Paris, ia menjelaskan bahwa tindakan pelaku sudah jelas melawan Hukum dengan tindak Pidana Penipuan, dengan memakai Identitas Palsu, melawan Hukum dalam Pasal 378 Kitap Undang Undang Hukum Pidana (KUHP)” Terang Sulman.
Sulman mengecam tindakan pelaku, hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, dikarenakan hal ini dapat mencemarkan nama baik Insan PERS yang ada di Tanah Air Indonesia khususnya di Kabupaten Empat Lawang, kecam Sulman Paris.
Harapan kami kepada Aparat Penegak Hukum agar dapat mengusut tuntas kasus ini, kalau tida para oknum tambah merajalela menjalankan aksinya, dan lagi pula dapat meresahkan setiap pejabat yang ada di instansi pemerintah maupun swasta., “Kata Sulman.
(Aprianto Kaperwil Sumsel)