Depok | mediaantikorupsi.com – Wakil Ketua DPRD Depok Hendrik Tangke Allo mencoba berobat ke rumah sakit Depok hanya dengan menggunakan KTP. tetapi ia mengaku ditolak oleh pihak rumah sakit.
Pengalaman itu diceritakan Hendrik melalui sebuah rekaman video yang dibuka media anti korupsi.com, Sabtu (9/12), Hendrik menceritakan penolakan itu didapatkannya saat hendak membayar biaya rumah sakit.
“Teman-teman, saat ini saya sedang berobat di Rumah Sakit Hermina karena sakit. Saya coba tanya ke manajemen RS (bahwa) saya mau bayar pakai KTP sesuai dengan yang waktu itu disampaikan Pak Wakil Wali Kota, ternyata ditolak KTP saya. Padahal KTP saya KTP Depok. Gimana itu, Guys?” isi ucapan Hendrik pada video tersebut.
Ketika diminta klarifikasi terpisah, Hendrik mengaku telah menghubungi pihak Dinas Kesehatan terkait persoalan yang dialaminya. Menurutnya, prosedur yang dihadapi malah lebih berbelit. Bahkan pengalaman serupa dirasakan oleh warga Depok lainnya saat berobat di puskesmas.
“Penjelasan dari Dinkes terkait statement Pak IBH di media cetak, online, maupun YouTube ternyata tidak seindah yang disampaikan. Banyak hal berbelit yang menjadi persyaratan penggunaan KTP untuk berobat,” jelasnya saat dihubungi, Sabtu (9/12/2023).
“Tanggal 7 Desember kemarin warga saya berobat ke puskesmas ternyata juga nggak bisa menggunakan KTP,” ungkap Hendrik.
“Saran saya ke Pak IBH ya, sudahlah, berhenti membohongi rakyat dengan janji-janji manis yang tidak bisa dilaksanakan dan tidak bisa dinikmati rakyat. Jangan jadi sekadar tempat ajang kampanye,” tegasnya.
Ketua DPRD Depok periode 2014-2019 itu meminta Pemkot Depok masif mensosialisasikan ketentuan baru tersebut kepada warga.
“IBH gembar-gembor bisa pakai KTP, tapi cara penggunaannya yang berbelit-belit, tidak disosialisasikan ke warga, ya sama saja bohong,” ucapnya.
Perlu diketahui Sebelumnya, Imam Budi Hartono mengatakan warga Depok kini bisa berobat ke fasilitas kesehatan (faskes) hanya dengan menunjukkan KTP. Sebab, Kota Depok sudah menerapkan Universal Health Coverage (UHC) sejak 1 Desember lalu.
“Saya ingin menyampaikan, sekarang di Depok berobat cukup pakai KTP per 1 Desember 2023”.
“Setiap warga Depok berobat ke puskesmas atau rumah sakit cukup memperlihatkan KTP. Baik yang belum mempunyai BPJS maupun yang sudah punya BPJS,” tambahnya.
Selain itu, Imam memastikan Depok tak lagi memberlakukan tarif di puskesmas bagi warganya. Imam mengatakan, jika ada yang memiliki tunggakan BPJS, puskesmas tetap melayani.
“Makanya warga Depok kalau sudah tinggal di Depok, ayo ubah KTP-nya jadi KTP Depok. Agar pelayanan kesehatannya gratis, hanya pakai KTP,” ujarnya.
Imam membeberkan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menggelontorkan dana Rp 112,8 miliar untuk membiayai pengobatan 237 ribu lebih warganya. Dengan berlakunya sistem UHC, bantuan sosial kesehatan pun ditiadakan. (Ndi)