• mediaantikorupsi.com
  • Privacy Policy
  • Redaksi MAK
  • Login
  • Nasional
    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
  • Nasional
    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Sumatera

Ini Ngeri, Kasus Mangkrak Selamat Sianipar Tuai Kontroversi Pihak Keluarga

admin mediaantikorupsi by admin mediaantikorupsi
July 13, 2023
in Sumatera
0
Ini Ngeri, Kasus Mangkrak Selamat Sianipar Tuai Kontroversi Pihak Keluarga
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan | mediaantikorupsi.com – Perdamaian atas kasus meninggalnya Alm. Selamat Sianipar dinilai secara sepihak menuai kontroversi dari pihak keluarga korban langsung yang bernama Hamonangan Sianipar, pasalnya terjadinya perdamaian seperti yang sudah diberitakan dari Media Online Timenews.Co.id dan Polres Toba membuat Kuasa Hukum Dedi Harianto Marbun, S.H., M.H., merasa heran.

Dalam proses pemberitaan yang telah terbit bahwa dikatakan Lusker Sianipar yang mengaku-ngaku sebagai keluarga padahal itu tidaklah benar saat awak media mengkonfirmasi langsung keluarga bernama Hamonangan Sianipar, di Gedung Aula Tribrata Polda Sumatera Utara, pada Rabu siang.(12/7/23)

Disaat Kuasa Hukum Dedi Harianto Marbun, S.H., M.H., terlihat mendampingi pihak keluarga korban Hamonangan Sianipar dan saat ingin menjumpai Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak di Mapoldasu, bahwa diketahui awak media secara pasti dari awal perkara Presekusi yang menghilangkan nyawa di wilayah hukum Polres Toba diduga kuat ada permainan.

“Perkara Penganiayaan hingga mengakibatkan meninggal dunia Alm. Selamat Sianipar merupakan delik biasa yang termasuk dalam Tindak Pidana Pengecualian sesuai Perkapolri No 8 Tahun 2021, Bahwa Sekalipun adanya Perdamaian Proses Hukum Tetap Dilanjutkan”, ungkap kuasa Hukum Harianto Marbun, S.H., M.H.

Selaku pihak keluarga korban Hamonangan Sianipar dan Maijo Sianipar (Ayah Kandung Korban) merasa heran, sebab bagaimana pula bisa terjadinya perdamaian tanpa adanya pemberitahuan kepadanya dan kepada Pihak Kuasa Hukum Dedi Harianto Marbun, S.H., M.H., dimana pula diketahui sampai saat belum adanya surat pencabutan kuasa bahkan proses ini harus dilanjutkan, berdasarkan surat pengaduan atas nama pihak keluarga di Polda Sumut.

Saat awak media lebih mendalami para tersangka pelaku Presekusi dan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Alm. Selamat Sianipar, diketahui Seorang Oknum Pengusaha bernama Marlon Sianipar bersama rekan-rekannya bernisial ‘ES’, ‘SS’, ‘AS’, dan ‘JS’, dan yang paling ngeri termasuk Oknum Kades yang diduga ikut terlibat dalam penganiayaan berinisial ‘TS’ di Desa Pardomuan Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba sehingga merasa kebal terhadap hukum, dan Polres Toba tidak melakukan upaya penangkapan dan penahanan yang jelas secara nyata termuat dalam hasil dari gelar perkara di Polda Sumut tertanggal 5 Mei 2023 yang lalu.

Dengan tindak lanjut agar Polres Toba melakukan upaya paksa kepada para tersangka yang masih bebas berkeliaran diluar bahkan sudah ada yang melarikan diri ke Kalimantan.

Pihak keluarga pun berharap agar Bapak Kapoldasu Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dapat menuntaskan kasus ini yang sudah sangat mengecewakan.(Red/Joe)

Previous Post

Narkoba Marak Beredar di Medan Labuhan, Macam Jual Kacang!! Lapor Pak Kapolres Belawan, Maraknya Narkoba Macam Jual Kacang di Jalan Rawe

Next Post

Kejari Depok Bacakan Dakwaan Dua Terdakwa Pengemplang Pajak

admin mediaantikorupsi

admin mediaantikorupsi

Next Post
Kejari Depok Bacakan Dakwaan Dua Terdakwa Pengemplang Pajak

Kejari Depok Bacakan Dakwaan Dua Terdakwa Pengemplang Pajak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi MAK
  • Privacy Policy

mediaantikorupsi.com © 2025

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

mediaantikorupsi.com © 2025