Depok | mediaantikorupsi.com – Sidang perdana perkara pidana barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dengan dua terdakwa atas nama Andy Gunawan (46) dan Amrin (berkas terpisah) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Pada persidangan yang dipimpin oleh Majelis hakim yang diketuai Zainul Hakim Zainuddin dengan anggota Divo Ardianto dan Ultry Meilizayeni, jaksa penuntut umum (JPU) Dimas Praja dan Helia Shanti Putri membacakan dakwaan kepada masing-masing terdakwa.
Terdakwa Andy Gunawan bersama-sama dengan terdakwa Armin (berkas penuntutan terpisah) dan Andrew alias Andrew Lie (daftar pencarian orang) tidak memiliki izin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).
Dimas dan Helia mengatakan, terdakwa Armin mengenal Andrew (DPO) sekira tahun 2019. Lalu, terdakwa Armin mulai bekerja kepada Andrew setelah pertemuan tersebut sebagai penanggungjawab gudang minuman mengandung ethyl alkohol (MMEA) milik Andrew.
Adapun tugas dari terdakwa Armin yakni bertanggungjawab atas pemasukan dan pengeluaran barang berupa MMEA, mengatur pengiriman barang kepada pembeli sesuai dengan perintah Andrew selaku pemilik barang berupa MMEA, memerintahkan pelekatan pita cukai palsu pada botol kepada para karyawan, membayar gaji karyawan yang bekerja di gudang, dan membuat surat jalan atas penjualan dan/atau pengiriman MMEA.
Terdakwa Armin sekira akhir tahun 2020 mengenal atau bertemu dengan terdakwa Andy Gunawan, kemudian menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk membantunya dalam jual beli MMEA.
Adapun tugas terdakwa Andy Gunawan antara lain mengawasi dan melakukan pengemasan, mengawasi dan melakukan penempelan pita cukai palsu ke botol, dan mengangkut karton berisikan MMEA.
Dari barang berupa MMEA yang telah dilekati pita cukai palsu tersebut kemudian disiapkan untuk dilakukan pengiriman kepada pembeli atas perintah dari Andrew melalui aplikasi Signal. Terdakwa Amrin bersama terdakwa Andy Gunawan melakukan pencatatan, pengiriman dan pengawasan atas barang dimaksud kepada pembeli yang dikirim oleh sopir yaitu saksi Edi Fajar Mutaqin dan saksi Erik Irawan menggunakan sarana pengangkut berupa satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel nomor polisi B 9326 BRV warna kuning silver dan/atau satu unit mobil Isuzu Panter warna hitam nopol B 2257 BFA.
Rabu, 26 Juli 2023 saksi Samuel Arga Pranata Silalahi beserta Tim Operasi Penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan RI mendapatkan informasi terkait dengan dugaan pelanggaran ketentuan di bidang cukai berupa MMEA yang dikemas untuk penjualan eceran yang tidak dilekati pita cukai dan/atau dilekati pita cukai palsu di Jalan Dongkal, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat menggunakan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel nopol B 9326 BRV.
Sesampainya di lokasi yang dimaksud, tim mendapati sarana pengangkut sebagaimana dalam informasi namun belum ada aktivitas atau kegiatan maupun pergerakan baik orang maupun sarana pengangkut.
Kemudian pada Kamis, 27 Juli 2023 sekira pukul 10.30 Wib terpantau adanya kegiatan pemuatan barang diduga BKC (barang kena cukai) MMEA yang menyalahi ketentuan di bidang cukai ke dalam sarana pengangkut berupa satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel nopol B 9326 BRV warna kuning silver. Adapun sarana pengangkut tersebut keluar dari lokasi sekira pukul 11.30 Wib dan saksi beserta tim melakukan pengejaran.
Saat saksi beserta tim sampai di gerbang Tol Cililitan, Jakarta Timur, memberhentikan mobil tersebut sekira pukul 12.10 Wib untuk melakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan tersebut diketahui nama sopir atau kuasa barang yaitu saksi Edi Fajar Mutaqin membawa, menimbun, menyerahkan, menawarkan, atau menyediakan BKC MMEA berbagai merek dan jenis yang diduga melanggar ketentuan bidang cukai sejumlah 81 karton.
“Tim penindakan lalu melakukan pengamanan, penyitaan dan penyegelan atas barang-barang tersebut bersama sopir dan sarana pengangkutnya,” kata JPU di persidangan, Senin (9/10/2023).
Dalam pemeriksaan rumah atau gudang yang berada di Jalan Dongkal, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok, tidak memiliki izin berupa NPPBKC. “Didapatkan atau diamankan barang-barang antara lain, 2.607 karton BKC MMEA berbagai golongan, jenis dan merek diduga dilekati pita cukai palsu, 32 lembar masing-masing lembar terdiri dari 40 keping pita cukai diduga palsu dan 5 lembar surat jalan dimuat ke sarana pengangkut, 2 gulung buble wrap, dan 1 unit mobil Isuzu Panter warna hitam nopol B 2257 BFA,” papar JPU.
Tim Operasi Penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan RI mendapatkan informasi baru atau tambahan terkait dengan lokasi lain yang dijadikan tempat menyimpan atau penimbunan barang-barang sejenis yaitu di Jalan Jasa Warga RT06/21 Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Sukma Jaya, Kota Depok, Jawa Barat.
Kemudian pada Jumat, 28 Juli 2023 dilakukan pengecekan lokasi tersebut ditemukan atau diamankan barang-barang antara lain, 513 karton BKC MMEA berbagai golongan, jenis dan merek diduga dilekati pita cukai palsu, 925 lembar masing-masing lembar terdiri dari 40 keping pita cukai diduga palsu.
Terdakwa Andy Gunawan bersama-sama dengan terdakwa Armin (berkas perkara terpisah) dan Andrew mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara dari nilai cukai BKC MMEA sebesar Rp 2.795.605.450.
Dari perbuatan Andy Gunawan dan Amrin, masih kata JPU, Pertama, Pasal 54 UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 39 tahun tentang 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau Kedua, Pasal 56 UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan Kedua, Pasal 55 huruf b UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi peraturan Perpajakan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ndi)