Berau, mediaantikorupsi.com – Oknum PNS di Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur diduga melakukan pungli dengan meminta uang kontrakan dimana rumah dan tersebut milik Suwarno selama kurang lebih 2 tahun, hal tersebut dikatakan oleh Suwarno,Sabtu (19/03).
Ditabhkan Suwarno, bahwa telah terjadi pemungutan uang kontrakan secara sepihak oleh oknum ASN di Kabupaten Berau yang saat ini sebagai pejabat di Pemkab Kabupaten Berau,jelasnya.
Sejak tahun 2020 sampai saat ini tidak menerima uang kontrakan rumah dari penyewa, karena telah diambil oleh Oknum ASN Pemkab Berau yaitu Mlyd selaku oknum Pejabat ASN di Pemkab Kabupaten Berau, Saya telah membangun rumah kontrakan sejak tahun 2013, saat itu Saya meminta ijin dengan almarhum Hj. Nurmala dengan bukti pinjam pakai lahan tersebut, dan telah banyak menghabiskan dana untuk membangun rumah kontrakan dan memasukkan tanah timbun dilahan tersebut, hingga meminjam uang ke Bank, tegas Suwarno.
Saya berharap agar Bupati Kabupaten Berau dan Kapolres Berau segera memeriksa Mlyd untuk dimintai keterangan dan dapat menjelaskan status tanah yang ada di Km 5 Raja Alam 1 RT. 6, bila terbukti ada pidana nya maka masukan saja ke penjara, ujar Suwarno.
Hingga berita ini turunkan Laporan yang pernah dilayangkan ke Polres Berau pada tahun 2021 dan menghasilkan klarifikasi pada penyewa rumah saja, tidak menghasilkan keputusan, sehingga Suwarno sebagai pemilik rumah kontrakan sangat kecewa dengan cara kerja aparat penegak hukum Kabupaten Berau, ungkap Suwarno.
Oknum Pejabat PNS Mlyd coba dihubungi oleh Suwarno melalui ponsel selalu menghindar tidak mau bertemu dengan Suwarno sebagai pemilik kontrakan rumah, saat Suwarno bertanya pada penyewa disaksikan oleh ketua RT. 06 mengatakan “Apakah kalian menyewa tanah atau menyewa rumah ? Jawab penyewa Sewa Rumah, ungkap penyewa ke Suwarno pemilik rumah kontrakan, lalu Suwarno meminta kepada penyewa agar dapat keluar dari rumah Suwarno karena belum membayar uang sewa rumah,tegasnya, namun penyewa berharap agar masalah inipun dapat diselesaikan antara Mlyd dengan Suwarno, agar penyewa dapat fokus mencari nafkah, karena merasa sudah bayar ke Mlyd dengan bukti kwitansi yang isinya sewa tanah, namun Mlyd membuat kwitansinya pada penyewa rumah adalah sewa tanah, hal inilah keberatan yang diajukan Suwarno pada penyewa rumah.
Ditambahkan Suwarno, jelas Mlyd diduga telah melakukan pungutan uang Sewa Rumah tanpa seijin pemilik rumah kontrakan, alasan Mlyd telah membeli tanah tersebut dari Pemda tahun 2020, namun sampai saat ini belum memperlihatkan bukti kepemilikan tanah yang dimaksud.
Media ini mencium adanya praktek jual beli tanah almarhum Saleh oleh Pemda tanpa proses pemberitahuan kepada pemilik tanah awal, sehingga mungkin muncullah sertifikat Tanah, saat ada pemutihan, Pemda menjual ke Mlyd selaku Pejabat Aset Daerah di Kabupaten Berau pada saat itu.
Bismar Ginting,SH.,MH selaku Praktisi Hukum tinggal di Jakarta, saat dimintai pendapatnya melalui telepon terkait permasalahan yang dihadapi oleh Swarno, mengatakan, bahwa selama Sewa menyewa antara Pak Suwarno dengan Pemilik tanah yaitu Hj. Nurmala belum diputus oleh Pemilik tanah maka penyewa masih berhak terhadap tanah tersebut lalu bangunan yang dibangun oleh Pak Swarno juga mutlak secara hukum masih milik nya.
Terlepas dari Bukti Kepemilikan yang dimiliki oleh Mlyd selaku oknum Pejabat Pemkab Berau adalah sertipikat maka Mlyd tidak berhak memungut kontrakan dari bangunan yang ada, proses hukum nya jelas ada, misalnya Mlyd meminta bantuan ke Pengadilan Negeri Setempat agar dilakukan eksekusi, atau Mlyd gugat secara perdata ke PN setempat bahwa tanah dan bangunan tersebut adalah miliknya, maka dari itu kuat dugaan Mlyd telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Terkait dengan Laporan Polisi yang sudah dibuat oleh pak Swarno seharusnya pihak Polres menjelaskan melalui SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) kepada Suwarno yang menerangkan sudah sejauh mana proses hukum terhadap LP yang telah dibuat nya sehingga Saksi Pelapor (Suwarno) paham dan mengerti terhadap LP lalu bila tidak terbukti ada pidana nya maka buat kan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan karena tidak ada unsur piudana tau lainnya, maksud Kami jangan biarkan Saksi Pelaporkbingunagn tegas,Bismar.
Bahwa menurut Suwarno selama 2 tahun kontrakan yang dia bangun hasilnya diambil oleh Oknum ASN tersebut diperkirakan uangnya lebih Rp.150 Jt, tentu menurut Kami apa yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut sudah menyalahgunakan wewenangnya dan diduga juga melawan KUHP Pasal 262 Pemalsuan Surat, demikan juga Pasal 242 Memberikan Keterangan Palsu, untuk itu perlu pembuktian tegas Bismar.
Harapan Suwarno masalah yang dihadapinya saat ini dapat selesai cepat, agar dananya bisa dipakai buat menyambung hidup dan pengobatan istri saya (Suwarno) yang sakit bahkan lumpuh sudah satu tahun.
Beberapa kali media ini mencoba menghubungi oknum ASN Pemkab Berau (Mlyd) namun tidak penah merespon, hingga menyulitkan media ini dalam mebuat berita yang balance.
Tim LBHK-W Cabang Berau akan memberikan perlindungan dan atau bantuan hukum bagi Suwarno, selanjutnya analisa kasusnya, bila benar alat bukti dan fakta hukum bahwa bangunan tersebut milik pak Suwarno lalu ada bukti pinjam pakai tanah dari Hj.Nurmala maka diharapkan Kapolres menuntaskan LP pak Suwarno, bila Kapolres nya bertele – tele maka bawa persoalan tersebut ke Polda, bila Polda juga kurang respon maka persolan akan dibawa ke Mabes Polri, agar Kaplri turun tangan menuntaskan hal tersebut, tegas Torang Siregar selaku Kasi Humas Cabang LBHK – Berau, Sabtu (19/3) mengakhiri.(Ridolin Simanulang)