Jakarta | mediaantikorupsi.com – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menggunakan hak pilihnya di TPS 006 Kelurahan Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan dalam pesta demokrasi pada 14 Februari 2024 yang merupakan cerminan sikap seorang warga negara yang baik dalam menggunakan hak suaranya, sebagaimana diatur dalam Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Undang-Undang HAM) yang berbunyi, bahwa; “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam Pemilihan Umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Selain memilih adalah sebuah hak, Jaksa Agung menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki pula tanggung jawab untuk ikut menentukan arah masa depan bangsa dan menjadi penegak peradaban demokrasi Indonesia yang lebih bermartabat.
“Warga negara memiliki kewajiban untuk ikut membangun bangsa Indonesia salah satunya turut aktif dalam Pemilihan Umum sebagai salah satu instrumen negara demokrasi,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung berharap, pesta demokrasi dapat berjalan dengan lancar dan damai sebagaimana budaya bangsa yang luhur, bermartabat dan berbudaya.
Ia juga berharap negara ini memiliki pemimpin masa depan bangsa terbaik dari seluruh pasangan calon terbaik bangsa Indonesia.
“Mari kita sukseskan dengan mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) untuk memilih sesuai dengan nurani. Kita semua memiliki tanggung jawab mengawal sampai proses pemilihan umum ini berjalan aman dan damai,” pungkas Jaksa Agung. (Ndi)