Depok | mediaantikorupsi.com – Kejaksaan Negeri Depok Akan Hadirkan Saksi Ahli Pada Perkara Ayah Bunuh Anak Pada 12 April, adapun yang menjadi Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Depok adalah, Alfa Dera dan Putri Dwi Putri Dwi Astrini, S.H, yang kedua Jaksa tersebut adalah Jaksa yang sudah berpengalaman,
Kedua Jaksa Penuntut Umum tersebut, akan menghadirkan dua ahli forensik Kedokteran, dalam sidang pembuktian pembunuhan berencana terhadap anak kandung dan penganiayaan berat terhadap istri yang didakwakan dilakukan terdakwa RIZKY NOVIYANDI ACHMAD alias KIKI Bin ADANG AHMAD JAWARI (33 tahun).
M Arief Ubaidillah selaku kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok menyampaikan ke awak media, Sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Depok pada Rabu , 12 April 2023
Ubaidillah menambah Dua ahli forensik kedokteran yang dihadirkan dalam sidang ini sehari sehari bertugas di rumah sakit Bhayangkara polri dan rumah sakit sentra Medika
Dalam upaya pembuktian kasus ini, keduanya akan memberikan keterangan dari bidang keilmuan forensik atau kedokteran yang terkait dengan pembunuhan dan penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa RIZKY NOVIYANDI ACHMAD alias KIKI Bin ADANG AHMAD JAWARI.
Kasi Intel juga menegaskan, bahwa alat bukti yang dihadirkan sampai saat ini sangat mendukung terbukanya fakta bahwa terdakwa RIZKY NOVIYANDI ACHMAD alias KIKI Bin ADANG AHMAD JAWARI bersalah atas tindakan yang dilakukannya.
Dalam sidang besok, diharapkan ahli forensik ini mampu memberikan penjelasan yang terperinci dan akurat mengenai bukti bukti serta keterangan dibidang Forensik terkait akibat perbuatan Terdakwa
Kendati demikian, selain ahli forensi Jaksa juga akan menghadirkan ahli Pidana untuk memperkuat dakwaan terhadap terdakwa RIZKY NOVIYANDI ACHMAD alias KIKI Bin ADANG AHMAD JAWARI.
Jaksa yang ditunjuk selaku penuntut umum adalah jaksa yang berpengalaman sehingga kami optimis jaksa penuntut umum akan melakukan upaya maksimal dalam memastikan bahwa keadilan tercapai dan bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku pungkas Ubaidillah.
Pada agenda persidangan sebelumnya, telah dilakukan Pemeriksaan tujuh (7) orang saksi oleh Jaksa Penuntut.
Kemudian persidangan sebelumnya, Terdakwa Rizky Noviyandi Achmad didakwa dengan dakwaan kombinasi, yakni melanggar pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 44 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 44 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.(Ndi)











