• mediaantikorupsi.com
  • Privacy Policy
  • Redaksi MAK
  • Login
  • Nasional
    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
  • Nasional
    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Jawa Barat

Jaksa Depok Tuntut Mati Terdakwa Pembunuh Anak Kandung

admin mediaantikorupsi by admin mediaantikorupsi
June 14, 2023
in Jawa Barat
0
Jaksa Depok Tuntut Mati Terdakwa Pembunuh Anak Kandung
0
SHARES
62
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Depok | mediaantikorupsi.com – Jaksa senior dari Kejari Depok Putri Dwi Astrini dan Alfa Dera menuntut terdakwa pembunuh anak kandung yang disertai kekerasan terhadap istri atas nama Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki dengan pidana mati di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (14/6/2023).

Dalam amar tuntutan JPU, menyatakan terdakwa Rizky Noviyandi Achmad terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat sebagaimana dalam dakwaan kesatu, Pertama melanggar Pasal 340 KUHP dan kedua, Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Rizky Noviyandi Achmad dengan hukuman pidana mati,” kata Putri dan Dera di Ruang Utama PN Depok.

Menetapkan barang bukti berupa satu bilah golok bergagang kayu berikut sarung, satu potong kaos warna hijau tosca bertuliskan Now What, satu potong celana panjang bahan kain warna hitam dirampas untuk dimusnahkan. Satu lembar kartu keluarga terlampir dalam berkas perkara, dan satu satu unit handphone merek Redmi warna putih dirampas untuk negara.

Kejadian itu bermula pada Senin, 1 November 2022 sekira pukul 04.50 Wib, setelah terdakwa selesai melaksanakan sholat subuh di Masjid sekitar rumahnya. Kemudian, sesampainya di rumahnya terjadi pertengkaran/cek cok mulut dengan saksi korban Nila (istri terdakwa).

Dari pertengkaran tersebut, terdakwa melontarkan kata talak terhadap saksi korban Nila, lalu dijawab ‘ya sudah kalau begitu terima kasih, saya bawa Keyla dan kamu bawa Deboy’.

Melihat saksi korban hendak meninggalkan rumah bersama Keyla, terdakwa bertanya kepada saksi korban dengan perkataan ‘mau kemana?’ Lalu dijawab oleh saksi korban ‘kan kamu sudah nalak saya’. Kemudian terdakwa bertanya kepada korban Keyla yang telah mengenakan pakaian seragam sekolah, ‘apakah benar Keyla mau ikut bersama Bunda?’, selanjutnya korban hanya diam saja, sehingga rasa kesal terdakwa memuncak.

Kemudian terdakwa langsung mengambil 1 (satu) bilah golok yang terletak di bawah meja ruang tamu. Lalu, terdakwa membacok bagian leher belakang saksi korban Nila sebanyak 1 (satu) kali. Dan, saat saksi korban Nila berusaha melindungi bagian kepalanya dengan menggunakan kedua tangannya sehingga sabetan golok terdakwa juga mengenai bagian tangan saksi korban.

Sehingga saksi korban Nila jatuh terduduk di dekat sofa sambil menahan rasa sakit. Terdakwa melihat korban Keyla lari ketakutan dari arah ruang tamu menuju ruang bagian belakang/ruang dapur.

Terdakwa membawa sebilah golok dan mengejar korban Keyla ke arah dapur. Sesampainya di dapur, terdakwa melihat korban Keyla dengan posisi badan berdiri membungkuk ketakutan dengan kedua tangannya melindungi bagian kepala sambil berteriak ‘bunda tolong’.

Tak berselang lama, terdakwa langsung membacok kepala bagian atas korban Keyla sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai kepala serta kedua tangan korban Keyla.

Lalu, terdakwa kembali ke ruang tamu menghampiri saksi korban Nila yang saat itu dalam posisi terduduk di dekat sofa ruang tamu sambil merintih menahan rasa sakit. Terdakwa kembali membacok saksi korban Nila dengan menggunakan sebilah golok ke bagian kepala sebanyak kurang lebih 2 (dua) kali dan bagian punggung sebanyak kurang lebih 2 kali secara bertubi-tubi hingga saksi korban tergeletak tak berdaya.

Seusai tuntutan dibacakan, majelis hakim yang diketuai Ahmad Adib dengan anggota Muhammad Iqbal Hutabarat dan Mathilda Chrystina Katarina yang menggantikan Fausi menyampaikan kepada terdakwa maupun kuasa hukumnya apakah akan mengajukan pembelaan (pledoi) atas hukuman mati dari JPU.

“Iya majelis, kami akan mengajukan pembelaan,” kata kuasa hukum terdakwa.

Lalu, majelis hakim menyatakan sidang akan ditutup dan kembali dilanjutkan pada pekan terakhir bulan Juni. “Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 26 Juni 2023 dengan agenda pembelaan,” ucap Adib ( Ndi)

 

 

Previous Post

Kabag Ops Polres Ogan Ilir Pimpin Kegiatan Penertiban Dam Pembongkaran Agudang BBM Ilegal Dan Pengoplosan BBM di Indralaya

Next Post

Mobile Legend Jadi Kegiatan Dalam Class Meeting Di SMAN 3 Kota Tangerang

admin mediaantikorupsi

admin mediaantikorupsi

Next Post
Mobile Legend Jadi Kegiatan Dalam Class Meeting Di SMAN 3 Kota Tangerang

Mobile Legend Jadi Kegiatan Dalam Class Meeting Di SMAN 3 Kota Tangerang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Desa Cikulak Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon Thn 2024 Menerima Dana Desa Rp.1,3 M lebih Diduga Dikorupsi Kades

Desa Kertasura Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon Thn 2024 Menerima Dana Desa Rp.1,2 M lebih, Diduga Dikorupsi Kades

December 26, 2024
Rp.2,7 M lebih Dana Desa Thn 2023-2024 Diterima Desa Satriamekar Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi, Diduga Dikorupsi Kades

Desa Sedong Kidul Kecamatan Sedong Kabupaten Cirebon Thn 2023-2024 Menerima Dana Desa Rp.2,1 M lebih Diduga Dikorupsi

December 26, 2024
Diduga Kepsek SMAN 10 Bekasi Korupsi Dana BOS Dari APBN dan APBD

Diduga Kepsek SMAN 10 Bekasi Korupsi Dana BOS Dari APBN dan APBD

March 10, 2023
Kepala SMK Negeri 10 Kota Bekasi Thn 2023-2024 Diduga Korupsi Dana BOS Rp.2,7 M lebih

Kepala SMK Negeri 10 Kota Bekasi Thn 2023-2024 Diduga Korupsi Dana BOS Rp.2,7 M lebih

January 19, 2025

Kasasi Ditolak MA, Benny Tjokro dan Heru Hidayat Tetap Divonis Seumur Hidup

0

Bantah Laporkan Aa Umbara ke KPK, Hengky Kurniawan Senggol Sosok Sutradara

0

Uang Pungli Praktek Komputer R.200 Jt di SDN Kutajaya 1 Ps.Kemis, Diduga Mengalir Kemana – mana ?

0

Satpol PP Subang Tingkatkan Patroli PPKM Level 3

0
Mengenai Pemberitaan Yang Beredar,DPMD Indramayu Sampaikan Hak Jawab dan Klarifikasi

Mengenai Pemberitaan Yang Beredar,DPMD Indramayu Sampaikan Hak Jawab dan Klarifikasi

December 16, 2025
Rutan Kelas 1 Depok Alami Rotasi, Agung Nurbaini Jabat Karutan

Rutan Kelas 1 Depok Alami Rotasi, Agung Nurbaini Jabat Karutan

December 16, 2025
SD Negeri Cikaret 01, Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor Thn 2024-2025 Menerima Dana BOS Rp.1,4 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

SD Negeri Cikaret 01, Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor Thn 2024-2025 Menerima Dana BOS Rp.1,4 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

December 15, 2025
Wakil Bupati Labuhan Batu Berikan Penghargaan Kepada Camat dan Lurah Pada Gebyar Apresiasi PBB-P2 Tahun 2025

Wakil Bupati Labuhan Batu Berikan Penghargaan Kepada Camat dan Lurah Pada Gebyar Apresiasi PBB-P2 Tahun 2025

December 15, 2025

Recent News

Mengenai Pemberitaan Yang Beredar,DPMD Indramayu Sampaikan Hak Jawab dan Klarifikasi

Mengenai Pemberitaan Yang Beredar,DPMD Indramayu Sampaikan Hak Jawab dan Klarifikasi

December 16, 2025
Rutan Kelas 1 Depok Alami Rotasi, Agung Nurbaini Jabat Karutan

Rutan Kelas 1 Depok Alami Rotasi, Agung Nurbaini Jabat Karutan

December 16, 2025
SD Negeri Cikaret 01, Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor Thn 2024-2025 Menerima Dana BOS Rp.1,4 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

SD Negeri Cikaret 01, Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor Thn 2024-2025 Menerima Dana BOS Rp.1,4 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

December 15, 2025
Wakil Bupati Labuhan Batu Berikan Penghargaan Kepada Camat dan Lurah Pada Gebyar Apresiasi PBB-P2 Tahun 2025

Wakil Bupati Labuhan Batu Berikan Penghargaan Kepada Camat dan Lurah Pada Gebyar Apresiasi PBB-P2 Tahun 2025

December 15, 2025
mediaantikorupsi.com

Follow Us

  • Redaksi MAK
  • Privacy Policy

mediaantikorupsi.com © 2025

No Result
View All Result

mediaantikorupsi.com © 2025

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In