Depok | mediaantikorupsi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok akan terbitkan kembali surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap dua aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Depok, Agung Sugiharti dan Wahyu Indrasantoso. Langkah tersebut dilakukan setelah Pengadilan Negeri (PN) Depok mengabulkan sebagian permohonan praperadilan perkara tindak pidana korupsi belanja seragam dan sepatu PDL tahun anggaran 2017 dan 2018.
“Kami menghargai putusan PN Depok. Tapi kami juga akan tetap menerbitkan sprindik, karena putusan itu tidak menghilangkan perbuatan pidana,” kata Juru Bicara Kejari Depok yang juga Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Andi Rio Rahmat Rahmatu melalui keterangan resmi, Jumat (17/2/2023).
Rio mengatakan, setelah mempelajari dan berkonsultasi dengan pimpinan, pihaknya bakal mengeluarkan sprindik baru terkait pengadaan seragam dan sepatu PDL di Dinas Damkar Kota Depok.
Sementara, Juru Bicara PN Depok Divo Ardianto mengungkapkan, permohonan itu dikabulkan oleh Hakim Tunggal Zainul Hakim Zainuddin karena dua alat bukti permulaan belum mencukupi untuk dilakukan penyidikan serta menetapkan tersangka Agung Sugiharti dan Wahyu Indrasantoso.
“Intinya, belum mencukupi dua alat bukti, Banyak itu dalam amar putusan tapi intinya itu. Artinya alat bukti ada, tapi belum sah menurut Hakim yang menyidangkan,” ujar Divo kepada wartawan, Sabtu (18/2/2023).
Divo menyebutkan praperadilan hanya memeriksa formil suatu perkara.
Oleh sebab itu, kata Rio, Kejari Depok akan mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam mengeluarkan sprindik yang baru nanti.
“Pada putusan praperadilan ada beberapa hal dinilai tidak dilakukan penyidik. Di sprindik baru nanti akan kita lakukan,” ucapnya.
Untuk diketahui, Hakim Tunggal Zainul Hakim Zainuddin pada Selasa (14/2) malam mengabulkan permohonan para Pemohon sebagian. Seluruh dokumen turunannya adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Sementara itu, masyarakat juga ikut menyuarakan dalam perkembangan Kasus Damkar Kota Depok ” Seharusnya Kejaksaan Depok, harus menetapkan juga tiga orang dari pihak penyedia, karena dalam pengadaan barang sudah pasti ada pihak ketiga, jika dalam pemeriksaan ada ditemukan pihak ketiga mendapat keuntungan mau hanya sejuta atau lebih sudah sepatutnya para pihak ketiga tersebut harus diproses secara Hukum” ungkap Anles, Senin( 20/2023).(Ndi)