Tangerang | mediaantikorupsi.com – SMA Negeri 3 Kota Tangerang, Banten menerima kunjungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang disalah satu ruang sekolah setempat, mengenal hukum sejak disekolah. Memberikan sosialisasi dan pengetahuan tentang hukum kepada peserta didik.
Jaksa Masuk Sekolah atau disingkat JMS merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhyaksa diseluruh wilayah Indonesia yang lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : 184/A/JA/11/2015 tanggal 18 Nopember 2015 tentang Kejaksaan RI mencanangkan program Jaksa Masuk Sekolah. Program tersebut merupakan upaya inovasi dan komitmen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar. Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ditujukan untuk siswa SD, SMP hingga SMA untuk memperkaya khasanah pengetahuan siswa terhadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru taat hukum untuk tujuan Kenali Hukum Jauhkan Hukuman.
Kepala SMAN 3 Kota Tangerang Hj. Ruruh Wuryani, M.M., M.Si., menyambut baik tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, menurutnya belajar tentang hukum sejak dini akan lebih memberikan pemahaman dan pengetahuan lebih kepada siswanya. “Jadi siswa disekolah bisa tau dan mengenal hukum, dan kedepan akan menjadi bekal berharga tentang hukum,”ujarnya kepada wartawan diruang kantor sekolah Senin (5/9/2023). (Fajar)