• mediaantikorupsi.com
  • Privacy Policy
  • Redaksi MAK
Monday, June 23, 2025
  • Login
mediaantikorupsi.com
  • Nasional
    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    DKR Mengadu Ke Presiden Jokowi, Kebijakan Pj Gubernur Jabar Buat Siswa Miskin di Kota Depok Tidak Bisa Sekolah

    DKR Mengadu Ke Presiden Jokowi, Kebijakan Pj Gubernur Jabar Buat Siswa Miskin di Kota Depok Tidak Bisa Sekolah

    Kapolri Mutasi Ratusan Anggota Polri, Irjen Syahardiantono Jadi Kabaintelkam

    Kapolri Mutasi Ratusan Anggota Polri, Irjen Syahardiantono Jadi Kabaintelkam

    Ditpolairud Polda Bali Siagakan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Amankan KTT WWF

    Ditpolairud Polda Bali Siagakan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Amankan KTT WWF

  • Investigasi

    Uang Pungli Praktek Komputer R.200 Jt di SDN Kutajaya 1 Ps.Kemis, Diduga Mengalir Kemana – mana ?

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
  • Nasional
    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    DKR Mengadu Ke Presiden Jokowi, Kebijakan Pj Gubernur Jabar Buat Siswa Miskin di Kota Depok Tidak Bisa Sekolah

    DKR Mengadu Ke Presiden Jokowi, Kebijakan Pj Gubernur Jabar Buat Siswa Miskin di Kota Depok Tidak Bisa Sekolah

    Kapolri Mutasi Ratusan Anggota Polri, Irjen Syahardiantono Jadi Kabaintelkam

    Kapolri Mutasi Ratusan Anggota Polri, Irjen Syahardiantono Jadi Kabaintelkam

    Ditpolairud Polda Bali Siagakan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Amankan KTT WWF

    Ditpolairud Polda Bali Siagakan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Amankan KTT WWF

  • Investigasi

    Uang Pungli Praktek Komputer R.200 Jt di SDN Kutajaya 1 Ps.Kemis, Diduga Mengalir Kemana – mana ?

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
mediaantikorupsi.com
No Result
View All Result
Home Jawa Barat

Jaksa Penuntut Umum Kejari Depok Bacakan Dakwaan Terdakwa Yusra Amir

mediaantikorupsi by mediaantikorupsi
March 14, 2024
in Jawa Barat
0
Jaksa Penuntut Umum Kejari Depok Bacakan Dakwaan Terdakwa Yusra Amir
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Depok | mediaantikorupsi.com – Sidang perdana kasus penipuan dengan terdakwa Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Depok, Yusra Amir digelar Pengadilan Negeri (PN) Depok. Rabu 13/3/2024

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Ultry Meilizayeni dengan anggota Zainul Hakim Zainuddin dan Andry Eswin, jaksa penuntut umum (JPU) Putri Dwi Astrini mengatakan, bermula pada sekira Mei 2019 saksi Daud Kornelius Kamarudin, Daud Sekarmadji, saksi Gunawan, saksi Eddy Kimas dan (Alm) Mulya Wibawa bersepakat ingin melakukan kerjasama di bidang pembangunan perumahan di wilayah Sawangan, Kota Depok.

RelatedPosts

Kepala SMP Negeri 2 Cibogo Kabupaten Subang, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2023-2024

Kepala SMP Negeri 2 Cibogo Kabupaten Subang, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2023-2024

June 20, 2025
PN Depok Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat, Sembilan Tergugat Minta Keadilan

PN Depok Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat, Sembilan Tergugat Minta Keadilan

June 19, 2025
Dana BOS Rp.1 M lebih Thn 2023-2024 Diterima SD Negeri Sukamanah 01, Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor, Diduga Dikorupsi Kepsek

Dana BOS Rp.1 M lebih Thn 2023-2024 Diterima SD Negeri Sukamanah 01, Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor, Diduga Dikorupsi Kepsek

June 18, 2025

Lalu pada sekira Oktober 2019, terdakwa bertemu dengan (Alm) Mulya Wibawa, saksi Daud Kornelius Kamarudin, saksi Gunawan dan saksi Eddy Kimas di Mall Cilandak Twon Square, Jakarta Selatan. Di pertemuan itu, terdakwa mengatakan kepada (Alm) Mulya Wibawa bahwa membutuhkan sejumlah uang sebesar Rp 2 miliar dengan jaminan 1 buah sertifikat hak milik (SHM) asli nomor : 01904/Bojongsari Baru atas nama Yusra Amir dengan luas tanah 11.205 M2.

Selanjutnya (Alm) Mulya Wibawa meminta persetujuan kepada saksi Daud Kornelius Kamarudin, saksi Gunawan maupun saksi Eddy Kimas. Usai disepakati, (Alm) Mulya Wibawa menyerahkan uang sebesar Rp 2 miliar dengan disertai bukti kwitans yang ditandatangi oleh terdakwa diatas materai dan terdakwa menyerahkan 1 buah SHM Nomor : 01904/Bojongsari Baru atas nama Yusra Amir dengan luas tanah 11.205 M2.

Kemudian dibuat Pengikatan Akan Jual Belu antara terdakwa dengan (Alm) Mulya Wibawa bernomor 07 tanggal 25 Oktober 2019 dihadapan Notaris Nor Sita Yuristiana. Pada 21 Februari 2020, SHM asli Nomor : 01904/Bojongsari Baru atas nama Yusra Amir seluas 11.205 M2 diserahkan kepada saksi Daud Kornelis Kamarudin.

Sekira Februari 2020, terdakwa menemui saksi Daud Kornelius Kamarudin dan di pertemuan tersebut terdakwa mengatakan merasa kurang nyaman melakukan kesepakatan/perjanjian dengan (Alm) Mulya Wibawa. Terdakwa berkeinginan untuk melakukan pembatalan kesepakatan yang tertuang di dalam Akta Pengikatan Akan Jual Beli Nomor 7 tanggal 25 Oktober 2019 dan ingin mengalihkan kesepakatan kepada saksi Daud Kornelius Kamarudin dan disetujui oleh saksi.

3 Maret 2020, terdakwa bersama-sama dengan saksi Daud Kornelius Kamarudin, (Alm) Mulya Wibawa, saksi Eddy Kimas dan saksi Gunawan hadir dihadapan saksi Notarid Widodo Budidarmo untuk melakukan pembatalan Akta Perjanjian Akan Jual Beli Nomor : 7 tertanggal 25 Oktober 2019 antara terdakwa dengan (Alm) Mulya Wibawa yang dituangkan ke dalam Akta Pembatalan Pengikatan Akan Jual Beli Nomor : 4 tanggal 3 Maret 2020. Di hari itu juga pengalihan pinjaman sebesar Rp 2 miliar dengan jaminan 1 buah SHM Nomor : 01904/Bojongsari Baru atas nama Yusra Amir dari yang semula antara terdakwa dengan (Alm) Mulya Wibawa beralih kepada antara terdakwa dengan saksi Daud Kornelius Kamarudin sebagaimana dituangkan ke dalam Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 5 tanggal 3 Maret 2020.

Di akta tersebut, terdakwa menyepakati bahwa selama perjanjian berlaku, terdakwa tidak akan menjual atau memindahtangankan objek tanah SHM Nomor: 01904/Bojongsari atas nama Yusra Amir kepada pihak lain dan terdakwa menyepakati akan mengkosongkan objek tanah tersebut selambat-lambatnya pada 3 April 2020.

Akan tetapi, 19 Juni 2020 objek tanah tersebut oleh terdakwa dialihkan kepada pihak lain yakni kepada saksi Hari Santosa dan saksi Tineke Vita Agustine Riany untuk dikelola menjadi proyek Perumahan Grand Manacon Bojongsari sebagaimana terluang dalam perjanjian kerjasama pengolahan lahan Nomor : 28 tanggal 19 Juni 2020 antara terdakwa dengan saksi Hari Santosa.

Atas pengalihan objek tanah tersebut, saksi Daud Kornelius Kamarudin baru mengetahui sekira September 2021 saat mendatangi objek tanah itu. Usai diketahui, terdakwa mengatakan kepada saksi Daud akan menggantikan uang pinjaman sebesar Rp 2 miliar dengan uang senilai Rp 7.275.000.000 yang nantinya akan dibayarkan secara bertahap mulai dari Juli 2021 sampai dengan November 2021.

Terdakwa juga mengatakan kepada saksi Daud Kornelius Kamarudin agar menyerahkan 1 buah SHM asli Nomor : 01904/Bojongsari Baru atas nama Yusra Amir dengan maksud untuk dilakukan pemecahan sertifikat.

Nantinya terdakwa akan memberikan 30 buah SHM pecahan dari SHM Induk Nomor : 10904/Bojongsari kepada saksi Daud Kornelius Kamarudin dan disepakati. Pada 10 Mei 2021 di kantor saksi Notaris Kania Susanty Edwin beralamat di Jalan Cinere Raya Blok D Nomor 4, saksi Daud Kornelius Kamarudin menyerahkan 1 buah SHM Asli Nomor : 01904/Bojongsari Baru atas nama Yusra Amir menuangkan kesepakatan tersebut ke Akta Pernyataan Kesepakatan Bersama Nomor : 27 tanggal 10 Mei 2021 yang juga diketahui dan disetujui oleh saksi Tineke Vita Agustine Riany.

“Dakwaan Pertama, Pasal 378 KUHP atau Kedua, Pasal 372 KUHP,” kata Putri Dwi Astrini.

Majelis hakim Ultry Meilzayeni kemudian menanyakan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya apakah akan mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan penuntut umum. “Kami akan mengajukan eksepsi Yang Mulia,” kata salah satu anggota tim penasihat hukum Yusra Amir.

Sebelum menutup jalannya sidang, Ultry Meilizayeni juga menuturkan permohonan pengalihan tahanan menjadi tahanan kota terhadap terdakwa Yusra Amir yang sudah disampaikan akan dimusyawarahkan. “Sidang akan ditutup dan dilanjutkan kembali pada Rabu, 20 Maret 2024 dengan agenda eksepsi atau keberatan atas dakwaan Penuntut Umum,” tutup Ultry Meilizayeni. (Ndi)

Previous Post

Guna Kendalikan Harga Pangan Jelang Ramadhan, TPID Kota Depok Sidak Pasar

Next Post

Dipertanyakan Kinerja Kasi SMA, Pengawas Pembina, Dugaan Pungutan di SMAN 15 Kota Tangerang

mediaantikorupsi

mediaantikorupsi

Related Posts

Kepala SMP Negeri 2 Cibogo Kabupaten Subang, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2023-2024
Jawa Barat

Kepala SMP Negeri 2 Cibogo Kabupaten Subang, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2023-2024

June 20, 2025
PN Depok Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat, Sembilan Tergugat Minta Keadilan
Jawa Barat

PN Depok Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat, Sembilan Tergugat Minta Keadilan

June 19, 2025
Dana BOS Rp.1 M lebih Thn 2023-2024 Diterima SD Negeri Sukamanah 01, Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor, Diduga Dikorupsi Kepsek
Jawa Barat

Dana BOS Rp.1 M lebih Thn 2023-2024 Diterima SD Negeri Sukamanah 01, Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor, Diduga Dikorupsi Kepsek

June 18, 2025
Kepala SD Negeri Jasinga 01, Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2023-2024
Jawa Barat

Kepala SD Negeri Jasinga 01, Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2023-2024

June 18, 2025
Next Post
Dipertanyakan Kinerja Kasi SMA, Pengawas Pembina, Dugaan Pungutan di SMAN 15 Kota Tangerang

Dipertanyakan Kinerja Kasi SMA, Pengawas Pembina, Dugaan Pungutan di SMAN 15 Kota Tangerang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

mediaantikorupsi.com

mediaantikorupsi.com

  • Redaksi MAK
  • Privacy Policy

mediaantikorupsi.com © 2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Investigasi
  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera

mediaantikorupsi.com © 2024