Depok | mediaantikorupsi.com – Tanah bekas Galian dari Proyek Dinas Perumahan dan Permukiman diletakkan asal saja dekat dari lokasi pekerjaan.
Tumpukan tanah yang berserakan di area Permukiman warga berdampak terganggunya aktifitas warga sekitar.
Setelah pekerjaan selesai para pekerja meletakkan tanah bekas galian dipingir jalan area permukiman, dan jika dibiarkan akan berdampak ke warga, seperti kalau curah hujan turun maka bekas galian tanah itu akan turun kembali jalan bahkan di area depan rumah rumah warga, dan belum lagi dampak lainnya yakni membuat jalan akan licin dan kotor.
” Kami heran kenapa Tanah bekas Galian nya dibiarkan dipinggir jalan, bukannya dibuang oleh para pekerja, padahal saat dilakukan pekerjaan, tanah galian akan diangkut dan dibawa oleh pihak pejerja, itu perkataan mandornya” ujar salah seorang warga. ( Selasa 23/9/2025)
Ketika dimintai keterangan kepada Refli dari Disrumkim Kota Depok, beliau mengatakan ” Akan kami sampaikan keluhan warga kepada pelaksana ”
Sampai berita ini diturunkan, Tanah bekas Galian tersebut masih dibiarkan oleh pelaksana proyek itu dipinggir jalan.
Proyek Dinas Perumahan dan Permukiman dengan Kegiatan Penyediaan prasarana sarana dan utilitas umum di Perumahan untuk menunjang fungsi hunian.
Pekerjaannya adalah Drainase Jalan Camar 2 dan Camar 3 RW 010 Kelurahan Depok Jaya Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok.
Dikerjakan oleh pihak ketiga yakni PT Arif Bintang Cemerlang dan pengawas PT Bimasena Putra Amerta.
” Waduh,, apa karena anggaran nya cuma 65 juta, tanah bekas galian nya ditinggal begitu saja oleh pelaksana proyek itu ya, semoga pihak terkait dapat memperhatikan masalah ini” tegas Anles, seorang pemerhati pembagunan di Kota Depok.(Ndi)