Deli Serdang | mediaantikorupsi.com – Tim media dan di dampingi LBHK Wartawan cabang Kabupaten Deli Serdang kembali untuk konfirmasi ke Kades Bagan Serdang Kec.Pantai Labu untuk mempertanyakan mengenai prihal pemalsuan tanda tangan yang dialami saudari Mayang Sari selaku Kaur Umum Desa Bagan serdang, Kamis (22/12).
Selaku Kaur Umum di balai desa Bagan Serdang Mayang Sari merasa di kangkangi tugas dan tufoksinya sebagai Ketua TPK atas sikap Kades,Sekdes dan Bendahara Desa Bagan Serdang,yang telah melakukan pemalsuan tanda tangan.
Saat tim mempertanyakan kepada Kades Imran mengenai pemberitaan pemalsuan tanda tangan, Kades mengakui itu semua, karena mendesak dan bahwa tanda tangan itu atas perintahnya.
Sangat di sayangkan seharusnya selaku Kades yang seharusnya paham aturan admistrasi,yang mana ada di setiap instansi pemerintah tapi malah tidak paham sama sekali yang mana tugas Kades dan perangkat nya sudah ada tufoksinya masing-masing.
Adapun Tim media dan di dampingi LBHK Wartawan Cabang Kabupaten Deli Serdang,akan mengusut tuntas kasus ini ke Petun,Inspektorat dan institusi kepolisian untuk melaporkan pihak Kades, Sekdes dan Bendahara Desa.yang mana memanipulasi Tanda Tangan.(Tim)




















