Ogan Ilir | mediaantikorupsi.com – Diduga oknum kepala desa Tanjung Harapan MS.melakukan penipuan dan pungutan liar terhadap warga nya sendiri dengan dalih untuk biaya bedah rumah Selasa 13″02″2024
Kronologis nya pak Kades mengumpulkan warga nya dengan iming – iming siapa yang mau dapat bantuan bedah rumah dengan cara menyetor kan sejumlah uang
Dengan rincian sebagai berikut setiap warga yang mau dapat bantuan bedah rumah di wajib kan menyetor kan se jumlah uang RP 1.200.000 (Satu juta dua ratus ribuh rupiah)
Dengan rincian PR.1000.000 (Satu juta rupiah) untuk Fee pak kades RP.200.000 (Dua ratus ribuh )Untuk Administrasi ujar pak Kades
Dengan iming – iming itu masyarakat jadi tertarik dan berusaha ada yang sampai meminjam duit bank mekar dan ada yang menjual barang dan sebagai nya demi untuk membayar uang tersebut
Tapi setelah sekian lama menunggu masyarakat untuk mendapat bantuan bedah rumah tersebut sampai sekarang belum terealisasi/belum juga terlaksana, sehingga masyarakat sangat kecewa dengan oknum kepala desa mereka (MS)
Saat tem media ini turun ke desa tersebut Menurut informasi yang kami himpun dari masyarakat setempat jumlah yang sudah menyetor kan uang tersebut berjumlah lebih dari 60 KK dengan nilai RP.1.200.000(Satu juta dua ratus ribuh rupiah) jadi nilai kerugian masyarakat lumayan besar atau 1.200.000X60=72.000.000
Sedangkan kita semua tau bedah rumah itu di peruntuk kan bagi masyarakat yang kurang mampu dan juga tidak sembarang orang yang dapat bantuan serta tidak ada potongan dan biaya sepeser pun itu murni bantuan dari pemerintah daerah atau dinas PU Perkim, tapi ada berapa syarat di penuhi atau di lengkapi untuk mendapatkan bantuan tersebut
Harus melalui proses dan kelayakan dan memenuhi ketaria siapa yang layak dan tidak layak salah satu contoh setiap rumah yang akan di bedah tanah nya harus jelas dan suda memiliki sertifikat paling tidak menimal surat SPH dari camat setempat
Jangan kan ada potongan sedangkan cara pembelian material juga Kades tidak ada hak untuk monopoli atau menyediakan material Kades atau tem desa hanya wajib mendampingi masyarakat yang dapat bantuan untuk belanja material, guna nya mereka di dampingi dalam belanja material untuk mencegah belanja tidak tepat sasaran seperti belanja keperluan yang bukan untuk bangunan tersebut
Setelah kami dalami kasus ini apabila terbukti oknum kades tersebut dapat di jerat dengan (Pasal 12 ayat (1) UU, PTKP) “ Setiap pegawai negeri atau pihak swasta yang melakukan pungutan liar/PUNGLI dapat di jerat dengan Pindana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 1 milyar rupiah
Ini masuk juga dalam pasal pengelapan dalam jabatan melangar pasal 374 KUHP ancaman pidana 5 tahun dan denda 500 juta rupiah menurut pasal 488,UU.1,2023 dan pasal penipuan melanggar pasal 378 KUHP ancaman pidana 4 tahun penjara
Lalu kami konfirmasi ke pihak yang bersangkutan Kades Tanjung Harapan melalui panggilan whatsapp pak kades tidak bisa memberikan keterangan hanya saja pak kades membuat janji untuk bertemu dengan team.(Tim Sumsel/Red)