Banyuasin | mediaantikorupsi.com – Menindak lanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi seorang oknum Kepala Desa Tanjung Kerang yang bernama SUEF, dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga di Desa Tanjung Kerang, Kamis (23/3)
Beberap kali menemui kadesdi kantor Desa tidak pernah bisa bertemu dgn Kades dimaksud, lalu Tim mencoba mendatangi Rumah Kades dan bertemu dengan Istri Kades dimaksud, untuk itu Tim menyakan keberadaan Kades anehnya Istri Kades tidak menjawab dan langsung masuk ke dalam umah hampir sekitar 30 Menit tidak ada kabar dari Istri Kades tersebut.
Sehubungan Istri Kades tidak kunjung keluar akhirnya Tim memanggil salah satu anggota keluarga Kades kebetulan berada dirumah tersebut, seketika itu juga Istri Kades masuk kembali ke dalam rumah lebih kurang 5 menit lalu keluar lagi sambil membawa sebuah amplop kecil warna putih
Lalu amplop tersebut di berikan pada Tim Wartawan dan Ketua Tim bertanya ini maksud nya apa ya Bu kades ? jawab Buk Kades ini titipan dari pak Kades katanya, lalu Tim kaget dan saya perintah kan semua anggota team untuk ambil photo dan video dan amplop nya saya buka di depan Buk Kades sambil di video kan dan ternyata di dalam amplop tersebut berisi uang tunai senilai Rp. 30 ribu, tujuan nya untuk menyuap lalu uang tersebut dikembalikan ke Istri Kades.
Tidak lam berselang setelah hal pengembalian amplop tersebut, tiba – tiba Kades SUEF keluar dari rumah sambil marah – marah, lalu Tim jelas kan tujuan untuk konfirmasi terkait dengan ada indikasi korupsi soal pembangunan Dermaga di Desa Tanjung Kerang diduga tidak sesuai SOP dan RAB, ada dugaan sebagian FIKTIP tidak sesuai dengan keterangan yang ada di Batu Prasasti dengan anggaran RP 110 juta, sumber dana APBN/DD 2022, RAB volume bangunan 10×15 meter persegi
Kades Suef membantah dan marah – marah dengan nada tinggi, apa hebat nya kalian Wartawan, karena kami biasa kasih Wartawan di sini cukup uang Rp. 30 sampai 50 ribu lalu mereka pergi, kemudian Kami menjawab, Pak Kades Kami kesini bukan mau minta uang, namun hanya konfirmasi dan kalu Pak Kades merasa benar ngapain mesti takut dan marah – marah ?, mari kita buktikan kita ukur ulang proyek tersebut, seketika itu dengan gagah nya pak Kades mengajak kami untuk mengukur ulang proyek tersebu, sambil mengancam bagai mana kalau terbukti benar ukuran nya dengan batu prasasti lalu Kami jawab….saya siap bapak tuntut kalau memang terbukti bapak yang benar.
Saat itu juga kami dan team keluar kan meteran dari dalam mobil lalu kami ukur ulang bersama pak Kades dan di saksikan warga setempat, hasil nya sangat mengejutkan Dermaga tersebut ukuran nya hnya 4 meter x 13.20 cm persegi total volume 52.8 meter persegi, sementara yang terulis di batu prasasti 10×15 meter persegi dengan volume 150 meter, jadi dugaan sementara yang di fiktip kan lebih kurang 97.2 meter persegi, jumlah panjang TPT (Tembok Penahan Tanah) lebih kurang 27 meter dengan ketinggian rata – rata bervariasi mulai dari 20 cm sampai 110 cm tergantung kondisi yang ada di lapangan, dipihak lain di tulis di APBDes senilai RP.133.849.120.
Setelah terbukti bersalah Kades bilang, pak semua Kades itu salah bukan saya sendiri kenapa cuma saya yang di komfirmasi ?
Menurut informasi yang kami dengar dari masyarakat pembuatan dermaga tersebut tidak murni 100% dari dana desa karena sebagian hasil swadaya dari masyarakat sekitar dermaga tersebut, pengakuan saudara Rivan tanah untuk dermaga tersebut ada bantauan dari 1. pak Rivan 25 mobil, 2. pak Arham 20 mobil, 3. pak Tobing 8 mobil, total bantuan dari masyarakat 53 mobil sisa nya baru di anggar kan dari Dana Desa Tanjung Kerang TA 2022.
Rinciannya matirial yang di anggar kan dari APBN/DD 2022, sebagai berikut menurut keterangan dari masyarakat Desa Tanjung Kerang :
1) tanah 17 dumtruk harga per mobil 200000X 17=3400.000
2)Batu kali 2 dumtruk X 1800.000X 2 mobil = 3600.000
3)pasir satu setengah dumtruk X 1000.000 per dumtruk = 1500.000
4)semen 50 sak berat 50kg harga 70.000 persak nya jadi 50X70.000=3500.000
5)upah dan jasa pekerja 120.000 X 5 orang =600.000 X 10 hari kerja=6000.000
1) Tanah timbun = 3.400.000
2) Batu kali = 3.600.000
3) Pasir = 1.500.000
4) Semen =3.500.000
5) asa pekerja = 6.000.000
Total RP 18.000.000
Pajak dan dana tidak terduga RP 17.000.000, SUB TOTAL SELURUH RP 35. 000.000, diduga jumlah kerugian negara hampir Rp. 75 Juta dalam pengerjaan proyek tersebut, tapi sayang nya sikap dan cara Kades SUEF saat dikonfirmasi merasa tidak bersalah dan marah – marah, terlebih lagi sang Kades memanggil adiknya yang anggota Polsek Rambutan sebagai anggota Polri atas nama Andika yang di duga membekingi semua kegaiatan sang Kades.
Dipihak lain terlihat juga penimbunan BBM bersubsidi jenis Solar ada lebih kurang 35 jerigen dengan ukuran 30 liter, maka dalam waktu dekat Tim dari media ini akan melaporkan Kades ke pihak terkait agar memproses dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Suef.(Bayu Hermansyah/Tim)