Subang | mediaantikorupsi.com – Berawal dari informasi pemberhentian secara lisan dan pengambilan Surat Keputusan Pengangkatan oleh Kepala Desa Ciasem Baru (Indah Apriyanti) Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, terhadap perangkatnya Kepala Dusun Margatani ( Ade Kendo) berujung warga Desa Ciasem Baru guruduk Kantor Kecamatan Ciasem, Selasa ( 07/06/2022 ).
Menurut Ade Kendo kepada awak media,’ saya diberhentikan secara sepihak melalui lisan dan Surat Keputusan pengangkatan di ambil, dengan alasan yang tidak jelas, artinya merupakan keputusan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Kepala Desa Ciasem Baru, maka dengan hal ini saya tidak terima, karena tentang hal pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa telah diatur di Peraturan Bupati ( PerBup) Nomor 13 tahun 2016 tentang perangkat desa’. Ucapnya
Sementara Kades Ciasem Baru setelah dipanggil Camat Kecamatan Ciasem, ketika awak media minta konfirmasi tentang pemberhentian dan pengambilan SK juga hasil obrolan dengan Camat, Indah Apriyanti tidak bersedia di konfirmasi, bahkan bergegas ke mobilnya dengan ucapan, ” saya masih ada urusan”. Ucapnya
Ahirnya awak media mengkonfirmasi Camat Kecamatan Ciasem ( E. Zaithon T. Anshari, AP. M. Si ) mengatakan, ” betul tadi ada warga Desa Ciasem Baru menanyakan tentang pemberhentian KaDus Margatani, hal itu hanya mis komunikasi aja, karena pemberhentian perangkat desa itu ada tiga hal, pertama kematian, kedua mengundurkan diri dan yang ketiga diberhentikan, masalah pemberhentian harus ada mekanismenya hitam di atas putih’. Ujarnya
Lanjut E. Zaithon, ” Sudah saya sarankan kepada Kades Ciasem Baru, perihal bantuan dari PT yang penyalurannya lewat Kepala Dusun untuk santunan warga, tinggal Kades Klarifikasi dan Komfirmasi saja ke Kadus tersebut, intinya masalah sederhana jangan di besar-besarkan”. Pungkasnya.(Winata)