Jawa Barat | mediaantikorupsi.com – Sebagaimana diketahui, bahwa Gedung Merdeka yang terletak di Jalan Asia-Afrika Kota Bandung, adalah merupakan gedung bersejarah yang pernah digunakan sebagai tempat Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Asia-Afrika tahun 1955. Gedung ini juga pernah digunakan sebagai museum yang memamerkan berbagai benda koleksi dan foto Konferensi Asia-Afrika yang merupakan cikal bakal Gerakan Non-Blok pertama yang pernah digelar tahun 1955. Dan pada tahun itu juga, tepatnya tanggal 7 April 1955, Presiden Soekarno mengganti nama Gedung Societeit Concordia menjadi Gedung Merdeka dan Jalan Raya Pos menjadi Jalan Asia Afrika.
Terkini, pada awal September 2022, gedung bersejarah itu pun dipugar oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, mengingat kondisi sejumlah bagian bangunan itu memang sudah memprihatinkan. Alhasil, pemugaran pun dilakukan melalui dana APBD Provinsi Jawa Barat tahun Anggaran 2022, yang konon diperkirakan rampung pada Desember 2022 lalu. Bahkan, melalui keterangan tertulis, Pemprov Jabar menyatakan, bahwa pelaksanaan pekerjaan pemugaran tersebut telah mendapatkan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya Kota Bandung, tertuang melalui Surat Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung No. B/TU/4087/Disbudpar/VIII/2022 tanggal 22 Agustus 2022 Perihal Surat Rekomendasi TACB Jl. Asia Afrika No. 65.
Alih-alih, menyikapi adanya proyek pemugaran Gedung Merdeka tersebut, justru belakangan menuai sorotan. Salah satunya dari Koordinator Forum Ormas, LSM dan Komunitas Provinsi Jawa Barat ‘Hendra Mulyana’ dan Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Jawa Barat ‘Agus Chepy Kurniadi’. Pasalnya, setelah dilakukan investigasi di lapangan, terkait adanya proyek pemugaran Gedung Merdeka dimaksud, nyatanya ditemukan begitu banyak kejanggalan.
Wardani, selaku Ketua Ormas Garda Gadjah Putih Kota Bandung, dimana pada pemberitaan sebelumnya sempat menyampaikan atas kejanggalan-kejanggalan tersebut. “Kami pada Senin lalu (12/12/2022), melakukan investigasi di lapangan, terkait adanya proyek pemugaran Gedung Merdeka. Namun setelah kami cek, nyatanya kami lihat adanya kejanggalan pada proyek tersebut. Dimana di papan proyek pekerjaan tersebut terpampang dilaksanakan pada tanggal 2 September 2022, dengan waktu 121 hari kalender. Dan yang seharusnya, pekerjaan tersebut sudah 90%, tapi fakta di lapangan kami nilai baru mencapai 30% pekerjaan,” ujarnya melalui JayantaraNews.com, Selasa (13/12/2022) lalu.
“Saya sebagai Ketua Garda Gadjah Putih menduga adanya kejanggalan pada proyek pemugaran Gedung Merdeka tersebut. Ada indikasi jual beli proyek,” katanya.
Wardani katakan, kami dari awal sudah mengawasi pekerjaan Pemugaran Gedung Merdeka tersebut. Pertama dipugar, kami pun ikut mengawasi dan mengontrol di lapangan. Namun nyatanya, para pekerja di proyek pemugaran tersebut tidak mentaati peraturan dengan menerapkan K3 yang mengacu pada keselamatan. “Kami manganggap, bahwa pengawas sudah lalai dalam melaksanakan tugas atas keselamatan pekerja,” imbuh anggota Garda Gadjah Putih yang lain.
Padahal, jika dikaitkan dengan pesona arsitektur Gedung Merdeka Bandung yang terletak di Jalan Asia Afrika No. 56, Kota Bandung, Jawa Barat itu, menjadi daya tarik tersendiri bagi para wisatawan domestik maupun mancanegara yang melintas ataupun menelusuri tempat wisata yang ada di tengah Kota Bandung.
Dan bila kita perhatikan secara seksama, Gedung Merdeka ini memiliki gaya arsitektur art Deco yang ditonjolkan oleh C.P Wolff Schoemaker pada tahun 1921. Hal ini untuk memberikan kesan dan warna rekreasi pada Gedung Merdeka.
Di sisi lain, Agus Chepy Kurniadi tak kalah berkomentar. “Jika merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, No. 01/PRT/Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung Cagar Budaya Yang Dilestarikan, Undang-undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, dan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 28 Tahun 2002, yang secara khusus jelas mengatur tentang pelestarian bangunan cagar budaya.
Menurutnya, adanya renovasi Gedung Merdeka itu, didasarkan pada rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya melalui Surat Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung No. B/TU/4087/Disbudpar/VIII/2022 tanggal 22 Agustus 2022.
“Anggaran konstruksinya Rp4,1 milyar, yakni meliputi perbaikan utama penggantian rangka atap untuk sisi barat, ruang VIP, perbaikan dinding karena sudah banyak yang retak, plafon, mushala, toilet, pengecatan, tata udara dan tata lampu. Namun fakta di lapangan, pekerjaan baru 30%, yang semestinya di bulan Desember lalu maksimal 90% pekerjaan harus selesai. Maka dalam hal ini, baik Sekda, PPK, maupun Biro Umum Provinsi Jawa Barat harus ikut bertangung jawab secara profesional atas pekerjaan pemugaran Gedung Merdeka dimaksud, sebagai culture heritage,” ujarnya.
Agus Chepy katakan, bahwa timnya masih menelisik soal dugaan temuan penyelewengan anggaran tindak pidana korupsi pada pekerjaan tersebut. “Dan jika terbukti, maka kami akan menuntut dan melaporkan pada APH dalam hal ini Kejati Jawa Barat, Kejakgung RI untuk mengusut tuntas persoalan ini!” tandasnya.
“Jangan anggap sepele yah. Meski bangunan berskala kecil, namun menyangkut marwah Indonesia di mata dunia. Jadi jangan coreng muka Indonesia di mata dunia. Dan kami sebagai warga Indonesia sangat tidak terima!” tegasnya.
Sementara itu, Hendra Mulyana selaku Koordinator Ormas, LSM dan Komunitas Jawa Barat, saat dimintai tanggapan atas persoalan tersebut, pun turut angkat suara. “Sebenarnya, jika menyikapi persoalan tersebut, ini adalah bukti, bahwa kita ini peduli dan sayang terhadap bangsa ini, karena menyangkut kita dan anak cucu kita mendatang. Kami pun sudah ketemu dengan pihak PPK, dan beliau juga mengakui atas kejanggalan tersebut. Dan kita ingin berikan solusi, namun seakan mengabaikan. Andai mereka masih tidak merespon niat baik kita, ya sudah, kita akan melangkah ke level atas yang lebih berwenang. Dan kami minta, Menteri Luar Negeri turun tangan,” urainya.
“Kami hanya mempertanyakan kepada Pemerintah, bahwa terkait penanganan pemugaran Gedung Merdeka Kota Bandung sangat tidak profesional, dan berpotensi merugikan keuangan negara. Terus terang kami sangat kecewa terhadap Pemda Provinsi. Kalau diibaratkan manusia, Gedung Merdeka itu menjerit!” tukasnya.
Di kesempatan yang sama, Cakra, selaku Tim Konsultan Teknis Spesiais (Consultan Technical Specialist) dari Forum Ormas, LSM dan Komunitas Jabar menyampaikan, bahwa persoalan tersebut memang harus disikapi. “Jangan sampai pada tinggal diam, kita sudah tahu tapi kenapa kita harus menunggu. Apakah kita mesti melakukan langkah-langkah seperti demo?, andai secara koordinasi persuasif pun masih bisa kita lakukan?” tuturnya.
Diketahui, Consultan Technical Specialist dari Forum Ormas pun telah menjelaskan CV keahliannya dalam bidang kalkulasi kekuatan struktur dan sertifikatnya kepada PPK Gedung Merdeka.
Adapun, Software Structural Analysis yang digunakan Konsultan Formas Jabar :
– Staad Pro V8i,
– Setifikat Advanced User dari Bentley Institute Member of American Institute of Architects
Hingga berita ini ditayangkan, JayantaraNews.com belum berhasil menghubungi pihak-pihak terkait yang mempunyai kewenangan dalam hal pemugaran bangunan dimaksud. (Tim JN)