• mediaantikorupsi.com
  • Privacy Policy
  • Redaksi MAK
  • Login
  • Nasional
    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
  • Nasional
    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Jawa Barat

Kajari Aji: Ingatkan Pemda dan Dewan, Penyertaan Modal Jangan Timbulkan Masalah Hukum Baru

admin mediaantikorupsi by admin mediaantikorupsi
April 14, 2023
in Jawa Barat
0
Kajari Aji: Ingatkan Pemda dan Dewan, Penyertaan Modal Jangan Timbulkan Masalah Hukum Baru
0
SHARES
42
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Indramayu | mediaantikorupsi.com – Mencuatnya desakan penyertaan modal atau dana talangan  untuk BPR KR Indramayu kepada Pemda Indramayu. Agar persoalan kredit macet senilai Rp 230 miliar, bisa segera diatasi itu tidak semudah yang kita bayangkan.

Sejumlah aspek juga harus dipertimbangkan oleh Pemda Indramayu selaku pemilik modal. Baik dari aspek yuridis atau peraturan perundang-undangan yang ada maupun aspek lainnya.

Sehingga jangan sampai dalam penyertaan modal yang dilakukan pemerintah daerah. Atas persetujuan Bupati Indramayu, Nina Agustina, justru menimbulkan masalah hukum baru.”Ini perlu kehati-hatian dari semua pihak. Kita niatnya baik untuk menolong nasabah, tapi jika prosedurnya salah akan membuat persoalan hukum baru.

Bukan hanya untuk bupati, tapi pihak DPRD yang menyetujui juga akan menimbulkan sebuah persoalan hukum baru. Hal ini harus menjadi perhatian semua pihak,”ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Aji Prasetya,dalam wawancara khusus, Rabu, 12/4)2024.

Menurutnya, pihaknya mengingatkan kepada Pemda dan DPRD Indramayu supaya lebih berhati-hati dalam mengambil sebuah kebijakan. Dia menyampaikan hal ini karena menjadi kewajiban saya untuk membantu pemerintah daerah, tidak ada kepentingan lain.”Aspek yuridis harus dijadikan dasar dalam pengambilan kebijakan. Tanpa melihat itu akan berakibat hukum dikemudian hari,”imbuhnya.

Ditambahkannya, pada prinsipnya terkait masalah penyertaan modal, talangan atau apapun bentuknya adalah kewenangan pemerintah daerah. Namun harus dilakukan secara cermat dan hati-hati

Disamping itu, lanjut dia, tentu saja Hrus  sesuai dengah regulasi yang mengaturnya. Juga diperlukan mekanisme, kajian analisa investasi supaya penyertaan modal iti tidak menimbulkan masalah hukum.

“Apa yang  disampaikan dari Itjen Kemendagri agar dalam penanganan BPR harus berhati-hati. Karena uang yang akan digelontorkan adalah uang negara. Yang pastinya harus jelas manfaat dan pertanggungjawbannya,”jelas pria berpenampilan kalem ini.

Dari catatan penulis bahwa Kejari Indramayu dalam penanganan kasus yang menjadi perhatian publik ini telah menahan Dua tersangka. Yakni Dirut BPR KR Indramayu S dan debitur Nakai D yang dalam waktu dekat dugaan kasus tidak pidana korupsi segera disidangkan oleh Kejati Bandung.

Adapun pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 2 dan Pasal 3 itu diperuntukanuntuk setiap orang. Baik swasta maupun Pegawai Negeri. Jadi, baik pasal 2 maupun pasal 3 berlaku bagi Pegawai Negeri maupun bukan Pegawai Negeri. Hal ini jelas adanya kepastian hukum dalam perkara tersebut, namun rasa keadilan dan memanfatan hukum bagi nasabah juga jadi prioritas Pemda Indramayu. (Qdr /Tim)

Previous Post

Penyertaan Modal BPR KR Sulit Dilakukan, Hadi Santosa : Jangan Memberikan Pernyataan Menyesatkan

Next Post

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu, DPRD Bahas RAPERDA Penyelenggaraan Kearsipan & Penyelenggaraan Perpustakaan

admin mediaantikorupsi

admin mediaantikorupsi

Next Post
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu, DPRD Bahas RAPERDA Penyelenggaraan Kearsipan & Penyelenggaraan Perpustakaan

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu, DPRD Bahas RAPERDA Penyelenggaraan Kearsipan & Penyelenggaraan Perpustakaan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi MAK
  • Privacy Policy

mediaantikorupsi.com © 2025

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

mediaantikorupsi.com © 2025