Depok | mediaantikorupsi.com – Akhirnya Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan Vonis 2 bulan 17 hari, terhadap Ketiga Terdakwa atas nama Mad Yasin, Yusep Tubagus Ismail, Siswanto yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 170, karena telah melakukan Penganiayaan di Kavling Pepabri Jl Televisi Blok D 21, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya.
Ketika dipersidangan kepada ketiga Terdakwa, tidak ada saksi yang melihat bahwa ketiga Terdakwa tersebut melakukan pengeroyokan atau pemukulan terhadap Korban Mathias Dorein Togayang Alias Aldo, baik dari Saksi Korban maupun dari Saksi yang meringankan.
Saksi meringankan KN mengungkapkan, bahwa bukan para Terdakwa yang melakukan pemukulan terhadap korban Aldo, akan tetapi ada nama Lain yang terungkap yakni Nama dengan inisial F Saya tidak melihat kalau ketiga Terdakwa memukul Aldo, tetapi saya melihat kalau yang memukul itu adalah F( nama diinisialkan) setahu saya dia itu adalah Anggota ” ujar Saksi KN, Senin 14/8/2023.
Sama juga dengan saksi saksi yang lain, S dan R juga tidak melihat kalau ketiga Terdakwa melakukan pemukulan kepada korban Aldo.
Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Divo, bahkan sampai mengingatkan kepada para saksi agar jangan ada yang di sembunyikan, terbuka saja jangan ditutup tutupi.
Ketika itulah saksi KN, membuka suara, siapa sebenarnya yang melakukan pemukulan kepada Aldo, dan terucap nama F, lalu Hakim mengunci ucapan tersebut, dan berkata Harusnya nama F tersebut bisa menjadi Terdakwa juga.
Kuasa Hukum dari ketiga Terdakwa Law IJHD & Rekan, DRS H. Darsono, S.H., M.H, Irsan Jufri Harahap, S.H., Mukhlis Guntur Panahal, S.H., M.H., dan Sofi Inayah, S.H., selalu setia mendampingi para ketiga Terdakwa, yang telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Charles Pangaribuan dengan Pasal 170 ayat 1 ke(1) KUHP, kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan Nomor Reg Perk: PDM- 043/Depok/07/2023.
“Kami telah menjalani seluruh tahapan persidangan terhadap ketiga klien kami, fakta fakta persidangan sudah terungkap bahwa ketiga klien kami bukanlah pelaku pemukulan dari Korban Aldo, kami juga konsisten untuk membela ketiga Klien Kami dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Darsono E.K, S.H., M.H.
Sambung Darsono, ada fakta persidangan yang sudah terungkap, dimana hasil Visum dari Korban, dilakukan sebelum hari terjadinya peristiwa pemukulan terhadap dirinya, nah kalau seperti itu akhirnya Hakim dapat menilai kebenaran hasil visum tersebut.
Kemudian ada juga tahapan persidangan yang janggal, dimana pada tanggal 17 Juli 2023 sidang digelar, tanpa ada pemberitahuan kepada Kuasa Hukum, itu juga sudah kita ungkap ketika sidang pledoi saat itu.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum Kejari Depok, Charles, menjatuhkan tuntutan kepada ketiga terdakwa selama 7 bulan.
Maka Kuasa Hukum dari Law IJHD & Rekan dalam sidang agenda Pembelaan, melakukan langkah Hukum dengan Pembelaan atau Pledoi kepada ketiga terdakwa terhadap tuntutan dari Jaksa.
Kemudian Majelis Hakim yang diketuai oleh Divo Ardianto, setelah mendengar dan memperhatikan bukti bukti yang ada, menjatuhkan Hukuman kepada ketiga terdakwa, selama 2 bulan 17 hari, sentak putusan tersebut mendapat respon yang baik dari para terdakwa. Senin (25/9/2023).
“Kami mengapresiasi Vonis yang dijatuhkan oleh Hakim kepada ketiga klien Kami, selama 2 bulan 17 hari, padahal Jaksa Penuntut Umum, menuntut para terdakwa selama 7 bulan, akan tetapi kami merasa kurang puas dengan Vonis tersebut, karena Fakta yang terjadi saat kejadian, tidak ada dari ketiga terdakwa yang melakukan pemukulan pada pelapor Aldo, bahkan ada yang berusaha melerai, akan tetapi malah dibilang memukul, akan tetapi semoga kasus ini berakhir sampai disini saja, karena ketiga terdakwa memang tidak melakukan pemukulan, maka dakwaan Jaksa tidak bisa dibuktikan ketika dipersidangan, sepantasnya ketiga terdakwa tersebut mendapatkan Vonis bebas dari Hakim, tetapi Putusan telah diketok oleh Hakim, ya para terdakwa juga menerima Putusan tersebut” tegas Irsan Jufri Harahap S.H., Selasa (26/9/2023)
Tim Pengacara dari Kantor Hukum Law IJHD & Rekan, yang mendampingi ketiga terdakwa telah melakukan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, dengan rasa kemanusiaan akhirnya mereka telah berhasil melakukan tugasnya, karena Vonis yang telah dijatuhkan oleh Hakim selama 2 bulan 17 hari, telah berhasil menurunkan tuntutan JPU selama 7 bulan, dengan Vonis tersebut maka perjuangan Tim Kuasa Hukum dari Law IJHD untuk meyakinkan Hakim dengan saksi dan bukti bukti yang ada telah berhasil meyakinkan Hakim, karena perjuangan Tim Kuasa Hukum telah membuat ketiga terdakwa bisa keluar langsung dari Rutan Depok, dan kini ketiganya telah kembali ke keluarga nya masing-masing dan dapat menghirup udara bebas.
“Tugas Kami pada perkara ini telah selesai, tetapi kedepannya kami akan selalu siap membantu Masyarakat yang sedang terlibat permasalahan dengan Hukum, kami dari Kantor Hukum Law IJHD & Rekan telah membuktikan dengaa kasus Pidana Mad Yasin Cs, mereka dapat keluar dari Rumah Tahanan Cilodong setelah mendapat Vonis dari Hakim selama 2 bulan 17 hari, dimana sebelumnya Jaksa menuntut selama 7 bulan penjara, padahal kami baru mulai masuk sebagai Kuasa Hukum saat Pelimpahan Tahanan di Kejari Depok, lalu kami dampingi proses Persidangan di Pengadilan Negeri Depok sampai selesai, dimana Mat Yasin Cs akhirnya dapat menghirup Udara bebas dan berkumpul kembali dengan keluarga, kami sangat terharu dan senang, kiranya peran kami sebagai praktisi Hukum dapat membantu Masyarakat yang sedang terlibat permasalahan dengan Hukum,” tutup Sofi Inayah S.H. (Ndi)