Medan | mediaantikorupsi.com – Kasus dugaan terkait Kanit Laka Lantas Polres Labuhan Batu Selatan,Alex Panggabean sedang menjadi sorotan sejumlah media. Kasus tersebut tentang perampasan sebuah Handphone (HP) seorang oknum wartawan saat melakukan tugasnya bahkan menghapus beberapa file yang sangat penting dari Handphone (HP) tersebut tengah bergulir hingga ke Polda Sumatera Utara,Rabu (13/04/2023).
Untuk di ketahui bahwa Zainal Arifin Lase telah membuat laporan di Propam Polres Labuhan Selatan yang mana dapat di ketahui bahwa laporan tersebut bukan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) namun hanya Berita Acara Interview (BAI). Sementara kata pengamat kepolisian Kombes (Purn) Bambang Widodo Umar menyampaikan jika kriteria Berita Acara Interview (BAI) itu tidak ada dalam hukum acara pidana.
” Kalau memeriksa saksi memang memakai berita acara pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP),tapi Berita Acara Interview atau istilah (BAI) itu dalam hukum nggak ada,” jelas Bambang Widodo.
Ironisnya pada saat itu,Zainal Arifin Lase yang pada awalnya telah melaporkan Alex Panggabean Kanit Laka Lantas Polres Labuhan Selatan di Propam Polres Labuhan Selatan bukan mendapatkan Surat Tanda Terima Laporan (STPL) justru terbalik seribu derajat,yang mana bukan di lakukan melalui (BAP) namun di (BAI), sehingga ini jelas tidak ada dalam hukum di Indonesia dengan dugaan bahwa cara Propam Polres Labuhan Selatan ini di nilai mengada-ada dan sudah kehilangan arah.
Di sisi lain,Neformasi Halawa, S.H.,C.NSP.,C.HMt saat mengkonfirmasi klarifikasi kepada Kanit Laka Lantas Alex Panggabean terkait salah satu korban Laka Lantas yang di tahan namun anehnya,pelakunya justru di bebaskan.Saat di tanya pun,Kanit Laka Lantas Polres Labuhan Batu Selatan terkesan menjawab mengada-ada,bahkan di suruh cari tau sendiri permasalahan Laka Lantas.
“Jawaban Kanit Laka Lantas Alex Panggabean ini terkesan di nilai ngawur dan tak terarah.Justru ini malah jadi salah kaprah,di hukum kan juga tidak bisa (BAI),” ucapnya dengan tegas.
Untuk di ketahui,Penasihat Hukum Media Mitra Negara,Suriswan Gea,SH dan Neformasi Halawa,SH.,C.NSP, C.HMt,bersama Zainal Arifin Lase dan Ahmad Idris demi untuk mencari keadilan bersama tim dan wartawan Mitra Negara,maka di lanjutkan dengan membuat pelaporan di Propam Polda Sumatera Utara,Rabu (12 April 2023).
Di tempat yang terpisah juga,Julius Giawa selaku Komisaris PT.Media Mitra Negara bersama Ermansyah selaku Direktur PT.Media Mitra Negara turut menghadiri dan menyaksikan yang sebagaimana Alex Panggabean Kanit Laka Lantas Polres Labuhan Selatan sudah sempat di laporkan oleh Zainal Arifin Lase selaku Kabiro Media Mitra Negara Kabupaten Labuhan Batu Raya di Propam Polres Labuhan Selatan namun tidak di indahkan sehingga di laporkan balik di Propam Polda Sumatera Utara.(Nanda)