• mediaantikorupsi.com
  • Privacy Policy
  • Redaksi MAK
  • Login
  • Nasional
    BaraNusa Segera Laporkan Kepala BGN Dadan Hindayana ke Mabes Polri

    BaraNusa Segera Laporkan Kepala BGN Dadan Hindayana ke Mabes Polri

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
  • Nasional
    BaraNusa Segera Laporkan Kepala BGN Dadan Hindayana ke Mabes Polri

    BaraNusa Segera Laporkan Kepala BGN Dadan Hindayana ke Mabes Polri

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Jawa Barat

Kapolres Ciamis Polda Jabar Gelar Konferensi Perkembangan Kasus Penipuan Dan Penggelapan Arisan Duos

admin mediaantikorupsi by admin mediaantikorupsi
August 12, 2022
in Jawa Barat
0
Kapolres Ciamis Polda Jabar Gelar Konferensi Perkembangan Kasus Penipuan Dan Penggelapan Arisan Duos
0
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ciamis | mediaantikorupsi.com – Perkembangan kasus penipuan dan/atau penggelapan Arisan Duos yang terjadi di wilayah Kecamatan Banjarsari, Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis menangkap dan menetapkan satu orang tersangka. Saat dilakukan penangkapan, pelaku berinisial NR (30) tidak melakukan perlawanan.

“Kasus penipuan dan/atau penggelapan di wilayah Banjarsari, kami amankan NR (30) sebagai tersangka utama sejak tanggal 2 Agustus 2022,” kata Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH., S.I.K., M.T., didampingi Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Muhammad Firmansyah, S.I.K., dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB dalam konferensi pers di depan ruang Humas Polres Ciamis, Jumat (12/8/2022).

Kapolres Ciamis menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku yakni dengan menyebarkan iklan melalui story whatsapp di handphone miliknya untuk memancing para korban. Ketika korban tergiur, pelaku menjelaskan tentang sistem dan dijanjikan akan diberi keuntungan 24 persen dalam jangka waktu 10 hari sehingga korban tergiur.

“Modus membuat status di WA. Korban merasa tergiur. Pelaku dengan korban dipasang-pasangkan. Sebagai pemodal dipasangkan dengan peminjam. Peminjam ini fiktif. Hasil keuntungan yang dijanjikan 24 persen. Sehingga korban tergiur,” tuturnya.

Kapolres Ciamis menuturkan, tersangka melakukan aksinya sudah dua bulan dan puluhan orang telah menjadi korban. Ratusan juta berhasil diraup tersangka dalam penipuan berbalut arisan duos.

“Korban yang telah melaporkan sebanyak 24 orang. Hasil penyidikan uang yang diperoleh tersangka dari tindakan penipuan dan/atau penggelapan sekitar Rp.665 juta. Uang tersebut digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari dan melunasi hutang,” tuturnya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka NR (30) dikenakan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 jo Pasal 64 KUHPidana Penipuan dan/atau penggelapan jo perbuatan yang dilakukan berulang-berulang dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.

“Penipuan dan/atau penggelapan jo perbuatan yang berulang-ulang sebagaimana dimaksuf dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 jo Pasal 64 KUHPidana. Ancaman hukuman penjara 4 tahun,” tandasnya.

 

Sumber : Humas Polres Ciamis

Wartawan : Jalak

 

Previous Post

Wakapolri Bicara Bagaimana Melindungi Dunia Pendidikan Dari Paham Radikalisme

Next Post

Polres Ciamis Polda Jabar Gelar Konferensi Pers Penangkapan Pengedar Narkotika Jenis Daun Ganja Kering

admin mediaantikorupsi

admin mediaantikorupsi

Next Post
Polres Ciamis Polda Jabar Gelar Konferensi Pers Penangkapan Pengedar Narkotika Jenis Daun Ganja Kering

Polres Ciamis Polda Jabar Gelar Konferensi Pers Penangkapan Pengedar Narkotika Jenis Daun Ganja Kering

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi MAK
  • Privacy Policy

mediaantikorupsi.com © 2025

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

mediaantikorupsi.com © 2025