Subang | mediaantikorupsi.com – Peran serta berbagai elemen dalam masyarakat untuk menjaga dan mencegah segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) sangat penting sehingga dapat tercipta lingkungan yang aman, nyaman dan kondusif.
Pada hari Sabtu (29/10/2022), di Dusun Margajaya, Desa Ciasem Hilir, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Forum Kemitraan Polri dan Masyarakat ( FKPM ) Resort Subang melaksanakan Deklarasi Penolakan Penyalahgunaan Narkoba, Miras dan Obat terlarang , Perjudian, Kelompok genk Motor serta Kelompok Radikal intoleran.
“PKPM merupakan Mitra Polri dengan masyarakat untuk membantu Polri dalam pemeliharaan kamtibmas dimasing-masing wilayahnya,” jelas H. Odeng Setiawan, Ketua FKPM Resort Subang.(29/10/2022)
Odeng mengatakan bahwa PKPM merupakan kepanjangan tangan Bhabinkamtibmas di setiap desa yang bertugas menginformasikan gangguan kamtibmas yg ada diwilayahnya untuk segera ditindaklanjuti.
“Kami dari pihak Kepolisian sangat terbantu dengan Deklarasi oleh PKPM ini dan berharap masyarakat patuh dan taat untuk tidak melakukan perbuatan yg dapat mengganggu kamtibmas,” ucap KP Dede Suherman, A.Md., Kapolsek Ciasem.
Kapolsek juga menjelaskan bahwa hal-hal yang harus diawasi dalam masyarakat diantaranya adalah segala bentuk penyalahgunaan narkoba, peredaran miras, aksi genk motor yang meresahkan, segala bentuk perjudian, porno aksi, porno grafi, LGBT serta faham-faham radikalisme dan intoleran.
“Saya harapkan deklarasi ini disebarluaskan kepada seluruh elemen masyarakat sehingga terwujudnya kamtibmas yang kondusif,” tegas Kapolsek Ciasem.
Kegiatan Deklarasi tersebut dihadiri oleh anggota FKPM Resort Subang, Wakapolsek Ciasem AKP Aan Sukana, S.M., beserta jajaran Polsek Ciasem.(Winata)