• mediaantikorupsi.com
  • Privacy Policy
  • Redaksi MAK
  • Login
  • Nasional
    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
  • Nasional
    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Jawa Barat

Kasasi Budi Ari Cahyono Ditolak Mahkamah Agung, Ahli Waris H.A Suryani Menang Mutlak

admin mediaantikorupsi by admin mediaantikorupsi
January 14, 2023
in Jawa Barat
0
Kasasi Budi Ari Cahyono Ditolak Mahkamah Agung, Ahli Waris H.A Suryani Menang Mutlak
0
SHARES
30
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Depok | mediaantikorupsi.com – Perkara Gugatan Perdata ahli waris H.A Suryani kepada Pihak tergugat Budi Ari Cahyono, akhirnya mutlak dimenangkan oleh pihak dari ahli waris H.A Suryani.

Kemenangan pihak ahli waris H.A Suryani ditingkat Pengadilan Negeri Depok, Pengadilan Tinggi Jawa Barat dan Mahkamah Agung, telah membawa pihak Ahli Waris H.A Suryani menang mutlak dalam perkara perdata tersebut.

Pada akhirnya Kasasi yang dilakukan oleh Pihak tergugat Budi Ari  Cahyono, ditolak oleh Mahkamah Agung,  dalam isi Kasasi, Bahwa oleh karena terbukti tanah objek sengketa seluas 1076 meter persegi, yang terletak dijalan Al Hikmah RT 002 RW 08, kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok Jawa Barat, sebagaimana Sertifikat No 1558 tanggal 12 maret 1997, atas nama H.A Suryani( alm),  adalah milik H.A Suryani,  sehingga para penggugat sebagai ahli waris   H.A Suryani berhak atas objek sengketa, maka perbuatan Tergugat Budi Ari Cahyono, yang membangun tembok dan mengambil sebagian wilayah tanah milik para penggugat tanpa izin dari  para penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum.

“Tuntutan dari pihak ahli waris H.A Suryani sebenarnya sederhana, yakni agar pihak tergugat ( Budi Ari Cahyono) mematuhi dan menjalankan keputusan Pengadilan yang sudah Incraht, kemudian dengan kesadaran sendiri membongkar pagar temboknya sendiri, sebagai cerminan sikap warga Negara yang baik dan taat Hukum” ujar Ahmad Mukhlis, salah satu ahli waris dari H.A Suryani. ( Kamis 12/1/2023).

Sementara itu, Humas PN Depok, Divo mengatakan ” Betul Kasasi dari Pihak Budi Ari Cahyono sudah keluar, kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung”.

Seperti diketahui bahwa Awal mula perkara Perdata tersebut dibawa kemeja hijau, dikarenakan perbuatan dari Budi Ari Cahyono, yang membangun Pagar Tembok diatas Tanah ahli waris H.A Suryani, setelah tidak ada jalan keluar, maka ahli waris H.A Suryani melakukan gugatan perdata dipengadilan Negeri Depok.

Melalui Proses Sidang mulai dari Pengadilan Negeri Depok, Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Mahkamah Agung, dimenangkan oleh Penggugat ahli waris H.A   Suryani, dan dengan hasil Kasasi tergugat Budi Ari Cahyono yang ditolak oleh Mahkamah Agung, membuat Pihak ahli waris H.A Suryani telah menang mutlak dalam perkara 298/pdt.G/2019/PN Dpk.(Ndi)

Previous Post

Pisah Sambut Pejabat Kepala Kantor OP Utama Belawan, Ada Tugas Berat Kedatangan Tamu?

Next Post

Waduh Perkara Jaringan Sabu Cair Internasional Alami Penundaan Tuntutan Dari Jaksa Depok

admin mediaantikorupsi

admin mediaantikorupsi

Next Post
Waduh Perkara Jaringan Sabu Cair Internasional Alami Penundaan Tuntutan Dari Jaksa Depok

Waduh Perkara Jaringan Sabu Cair Internasional Alami Penundaan Tuntutan Dari Jaksa Depok

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi MAK
  • Privacy Policy

mediaantikorupsi.com © 2025

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

mediaantikorupsi.com © 2025