Indramayu | mediaantikorupsi.com – Kasus anak yang terlibat perkara hukum di Kabupaten Indramayu terbilang cukup tinggi. Setiap tahun angkanya merangkak naik. Kondisi ini mulai menimbulkan kecemasan orang tua dan pemerintah daerah.
Pos Balai Pemasyarakatan (Bapas) Indramayu mencatat, periode Januari hingga Agustus 2023 ini saja tercatat ada sebanyak 67 kasus hukum yang melibatkan anak.
Jumlah itu (untuk periode setengah tahun saja) meningkat jika dibandingkan tahun sebelumnya, yakni 2022. Pada tahun 2022 dalam satu tahun hanya tercatat sebanyak 33 kasus.
Pos Bapas Indramayu menguraikan, kasus yang menjerat anak-anak di Kabupaten Indramayu sebagian besar adalah kasus kekerasan berupa pengeroyokan dipicu tawuran dan membawa senjata tajam.
Mereka terjerat Pasal 170 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam.
Yang membuat miris, diantara anak itu ada juga yang terlibat kasus asusila dan pelecehan seksual. Pada kasus ini, pelaku dan korbannya adalah anak-anak.
Hal tersebut dikatakan Kepala Pos Bapas Indramayu, Ferdianto, kepada cirebonraya.com, Jumat, 25 Agustus 2023.
Ia mengatakan, kasus anak yang terlibat hukum atau lazim disebut Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Kabupaten Indramayu tertinggi di wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan).
Belun sampai akhir tahun 2023 ini saja, kata dia,jumlahnya tercatat sebanyak 67 kasus. Sedangkan untuk Kabupaten Cirebon 30 kasus, Kota Cirebon 16 kasus.
Sementara untuk Kabupaten Majalengka 20 kasus serta Kabupaten Kuningan hanya 7 kasus.
“Sesuai tugasnya, Bapas berkewajiban memberikan perlindungan dan pendampingan terhadap ABH. Walaupun berstatus ABH mereka tetap memiliki hak di bidang pendidikan, kesehatan, rehabilitasi sosial, dan terutama dalam sistem peradilan anak harus terpenuhi,” kata dia. (Qdr-Tim)