Indramayu | mediaantikorupsi.com – Belum lama ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, resmi menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi program padat karya penanaman bibit mangrove tahun anggaran 2020.
Kedua tersangka tersebut yakni inisial RD selaku Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Cimanuk-Citanduy, sebagai pengguna anggaran, serta BP selaku Plt. Kepala Seksi (Kasi) yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Mereka dinyatakan bersalah karena terbukti kuat terlibat korupsi anggaran kegiatan padat karya penanaman mangrove yang merupakan program dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan (KLHK) RI di Kabupaten Indramayu tahun 2020.
Tindak pidana korupsi keduanya diperkuat dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara BPK RI dimana ditemukan adanya kerugian keuangan Negara sebesar Rp.1.330.629.000.
Kejari Indramayu menyita uang hasil korupsi program mangrove 2020 senilai Rp.575 juta rupiah
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi, saat konferensi Pers, pada Selasa (16/07/2024), mengatakan bahwa ditetapkannya RD dan BP sebagai tersangka usai adanya kejanggalan dalam pelaksanaan program penanaman bibit mangrove tersebut.
Kejanggalan tersebut yakni dalam item anggaran terdapat pembelian bibit untuk 9 kelompok tani di Kabupaten Indramayu sebesar Rp 5.941.260.000 untuk 3.300.700 bibit mangrove, yakni dengan harga satuan Rp 1.800 per bibit.
“Namun pada kenyataannya tidak sesuai dengan pembelian sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp.1.330.629.000”.Ujar Arief
Arief memaparkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 1.330.629.000 tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: SK.353/MENLHK/SETJEN/DAS.1/8/2020 tentang Rencana Operasional Padat Karya Penanaman Mangrove Tahun 2020.
Meski sudah ditetapkan dua pejabat BPDAS sebagai tersangka kasus korupsi program mangrove 2020 tersebut, namun publik masih dibuat penasaran apakah mungkin 9 Kelompok Tani Hutan (KTH) selaku penerima manfaat dan pelaksana turut terlibat dalam pusaran kasus tersebut?
Diketahui, pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Indramayu telah dilaksanakan kegiatan Program padat Karya penanaman mangrove yang dananya bersumber dari Kementrian LHK melalui BPDAS Cimanuk- Citanduy dengan nilai anggaran yang direalisasi senilai Rp.12.746.560.000.
Anggaran sebesar Rp. 12.746.560.000 tersebut dikucurkan ke 9 Kelompok Tani Hutan (KTH) selaku penerima manfaat sekaligus pelaksana kegiatan, dimana diperuntukan untuk penanaman bibit mangrove dilahan seluas 500 hektar yang tersebar diwilayah Kabaputen Indramayu.
Adapun nama-nama Kelompok Tani Hutan (KTH) beserta besaran anggaran yang diterima adalah sebagai berikut.
1). KTH Mina Wana Lestari 2 sebesar Rp.2.532.338.000
2). KTH Putra Kombayah sebesar Rp.1.956.174.000
3). KTH Purwa sebesar Rp.1.784.615.500
4). LMDH Mangrove Mina Lestari sebesar Rp. 1.697.323.000
5). KTH Bakau Jaya 2 sebesar Rp. 1.434.603.000
6). KTH Mina Wana Lestari sebesar Rp. 1.305.962.000
7). LMDH Bangsal Sari sebesar Rp. 767.560.000
8). KTH Surantaka sebesar Rp. 755.144.500
9). KTH Karya Wana Tiris sebesar Rp. 512.840.000
Kini publik masih menanti informasi atas pengembangan pihak Kejari Indramayu terkait status ketetapan secara hukum dari pada 9 Kelompok Tani Hutan (KTH) selaku penerima manfaat dan pelaksana program penanaman bibit mangrove 2020 di Indramayu tersebut.(Qdr/Tim)