• mediaantikorupsi.com
  • Privacy Policy
  • Redaksi MAK
  • Login
  • Nasional
    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
  • Nasional
    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Jawa Barat

Kejaksaan Negeri Depok Berikan Restorative Justice Pertama Kepada Tersangka Suami Isteri

admin mediaantikorupsi by admin mediaantikorupsi
August 11, 2023
in Jawa Barat
0
Kejaksaan Negeri Depok Berikan Restorative Justice Pertama Kepada Tersangka Suami Isteri
0
SHARES
90
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Depok | mediaantikorupsi.com – Kejari Depok akhirnya menghentikan Tuntutan kepada Yudha Wira Pratama yang terjerat perkara pencurian 362 KUHP dan Siti Aishah yang terjerat pasal penadahan 480 ayat (1) KUHP.

Restorative Justice diberikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Depok Mia Banulita kepada tersangka YWP dan SA, di Rumah Restorative Justice Kejari Depok yang berada di Kantor Pemerintah Kota Depok Jumaat 11/8/2023.

Dalam kesempatan tersebut Kajari memberikan Nasihat kepada kedua tersangka yang berstatus suami isteri, dalam pesannya Kajari mengatakan, “Kejaksaan memberikan Restorative Justice kepada kalian, setelah adanya pintu maaf dari korban, untuk itu kami berharap agar jangan mengulangi lagi perbuatan yang melanggar Hukum, jika nanti ada yang mengulangi lagi maka Hukuman akan menjadi lebih berat” ujar Mia Banulita, Kajari Depok.

Sambung Kajari Depok, Penghentian tuntutan kepada kedua tersangka ini, sudah mendapatkan persetujuan dari Petinggi Kejaksaan yang ada di Jawa Barat dan Kejaksaan Agung, maka kami berharap kepada kedua tersangka agar tidak mengulangi kembali perbuatan yang melanggar Hukum.

Sementara itu, kedua tersangka YWP dan SA berkata, kami tidak akan mengulangi kembali perbuatan yang melanggar Hukum, kami berjanji kepada Bu Kajari, dan kami mengucapkan terimakasih yang mendalam kepada Kejaksaan, Polisi dan Korban, yang telah mengampuni Kami.

Kemudian Kejari Depok juga memberikan sembako kepada kedua tersangka, dengan bantuan tersebut diharapkan agar dapat memulai kembali kehidupan yang lebih baik lagi kedepannya, dan YWP sebagai kepala Rumah Tangga agar dapat mencari Pekerjaan supaya bisa menghidupi keluarga nya.

Kasi Pidum Kejari Depok menambahkan, “Ini adalah yang pertama Kejari Depok mendapat Restorative Justice, dan Kepada keduanya agar tidak mengulangi lagi perbuatan yang melanggar Hukum, jika kembali mengulangi lagi maka Hukuman akan lebih berat lagi akan menanti, kembali lah ke Keluarga dengan cara hidup yang lebih baik lagi dan melangkahlah dengan pasti, dan kepada YWP supaya mencari pekerjaan yang halal agar dapat menghidupi keluarga dengan rezeki yang Halal,” tutup Edrus, Kasi Pidum.

Setelah proses Restorative Justice selesai dilakukan keduanya langsung bebas dan dapat pulang kembali ke Keluarga. turut hadir pada acara tersebut RT, RW dan tokoh masyarakat yang ada di lingkungan tempat tinggal mereka berada. (Ndi)

Previous Post

LSM Elang Mas Mempertanyakan RAB dan Spek, di Pembangunan Rehab Ruang Kelas SMAN l Blanakan

Next Post

Pemkab Labuhanbatu Laksanakan Jumat Bersih Secara Gotong Royong

admin mediaantikorupsi

admin mediaantikorupsi

Next Post
Pemkab Labuhanbatu Laksanakan Jumat Bersih Secara Gotong Royong

Pemkab Labuhanbatu Laksanakan Jumat Bersih Secara Gotong Royong

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi MAK
  • Privacy Policy

mediaantikorupsi.com © 2025

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

mediaantikorupsi.com © 2025