• mediaantikorupsi.com
  • Privacy Policy
  • Redaksi MAK
  • Login
  • Nasional
    BaraNusa Segera Laporkan Kepala BGN Dadan Hindayana ke Mabes Polri

    BaraNusa Segera Laporkan Kepala BGN Dadan Hindayana ke Mabes Polri

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
  • Nasional
    BaraNusa Segera Laporkan Kepala BGN Dadan Hindayana ke Mabes Polri

    BaraNusa Segera Laporkan Kepala BGN Dadan Hindayana ke Mabes Polri

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Jawa Barat

Kejaksaan Optimistis Permohonan Praperadilan 2 Tersangka Korupsi Pemadam Ditolak PN Depok

admin mediaantikorupsi by admin mediaantikorupsi
February 8, 2023
in Jawa Barat
0
Kejaksaan Optimistis  Permohonan Praperadilan 2 Tersangka Korupsi Pemadam Ditolak PN Depok
0
SHARES
82
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Depok | mediaantikorupsi.com – Sidang perdana Praperadilan dengan nomor perkara 2/Pra/2023/PN Dpk atas nama Agung Sugiharti dan Wahyu Indra Santoso digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (8/2/2023) pagi.

Juru Bicara PN Depok sekaligus Hakim, Divo Ardianto mengatakan, bahwa pada hari ini sidang perdana praperadilan dua aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Depok sudah digelar.

Persidangan praperadilan tersebut dipimpin oleh Hakim tunggal bernama Zainul Hakim Zainuddin. “Sidangnya sudah dilaksanakan mas. Hakimnya Pak Zainul,” ujar Divo saat dikonfirmasi, Rabu (8/2/2023).

Setelah sidang dinyatakan terbuka dan terbuka untuk umum, Divo menerangkan, majelis langsung membacakan permohonan praperadilan. “Berdasarkan permohonan penetapan para pemohon sebagai tersangka oleh termohon tidak sah,” kata Divo menirukan isi permohonan praperadilan.

Usai permohonan dibacakan, masih kata dia, majelis menanyakan terhadap termohon apakah akan mengajukan jawaban. Lalu, termohon menjawab “iya majelis”.

Kemudian, majelis hakim menyampaikan sidang akan ditutup dan kembali digelar pada Kamis (9/2) dengan agenda jawaban dari termohon.

Sebelumnya, tersangka tindak pidana korupsi belanja seragam dan sepatu PDL di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok tahun anggaran 2017 dan 2018, Agung Sugiharti dan Wahyu Indra Santoso mengajukan praperadilan terkait sah atau tidak penetapan tersangka di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Juru Bicara PN Depok, Divo Ardianto membenarkan bahwa ada permohonan praperadilan kepada Kejaksaan Agung RI cq, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejari Depok yang diajukan oleh dua ASN Kota Depok. “Iya, benar mas,” kata Divo saat dikonfirmasi di halaman Kantor PN Depok, Kamis (2/1/2023) sore.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok menegaskan ” Sidang Praperadilan yang dilakukan oleh dua tersangka kasus Damkar Depok, adalah terkait penetapan kedua tersangka oleh Penyidik Kejari Depok, besok Kejari Depok, akan memberi Jawaban terkait permohonan dari kedua tersangka, kemudian yang menjadi Jaksa pada sidang praperadilan tersebut adalah Dimas dan Lira, kami yakin bahwa Pengadilan Negeri Depok, akan menolak permohonan dua tersangka,dan perkara kasus Korupsi yang terjadi Pada Dinas Damkar Depok, akan terus lanjut ke Pengadilan Tipikor Jawa Barat yang berada Bandung.” tegas Andi Rio, Kasi Intel, Kejari Depok.(Ndi)

Previous Post

Bupati Samosir Hadiri Silaturahmi Nasional SMSI Ralam Rangka Menyambut Hari Pers Nasional

Next Post

Bupati Indramayu Hadiri Rapat Paripurna Persetujuan 3 RAPERDA

admin mediaantikorupsi

admin mediaantikorupsi

Next Post
Bupati Indramayu Hadiri Rapat Paripurna Persetujuan 3 RAPERDA

Bupati Indramayu Hadiri Rapat Paripurna Persetujuan 3 RAPERDA

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi MAK
  • Privacy Policy

mediaantikorupsi.com © 2025

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

mediaantikorupsi.com © 2025