Depok | mediaantikorupsi.com – Sidang perdana Praperadilan dengan nomor perkara 2/Pra/2023/PN Dpk atas nama Agung Sugiharti dan Wahyu Indra Santoso digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (8/2/2023) pagi.
Juru Bicara PN Depok sekaligus Hakim, Divo Ardianto mengatakan, bahwa pada hari ini sidang perdana praperadilan dua aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Depok sudah digelar.
Persidangan praperadilan tersebut dipimpin oleh Hakim tunggal bernama Zainul Hakim Zainuddin. “Sidangnya sudah dilaksanakan mas. Hakimnya Pak Zainul,” ujar Divo saat dikonfirmasi, Rabu (8/2/2023).
Setelah sidang dinyatakan terbuka dan terbuka untuk umum, Divo menerangkan, majelis langsung membacakan permohonan praperadilan. “Berdasarkan permohonan penetapan para pemohon sebagai tersangka oleh termohon tidak sah,” kata Divo menirukan isi permohonan praperadilan.
Usai permohonan dibacakan, masih kata dia, majelis menanyakan terhadap termohon apakah akan mengajukan jawaban. Lalu, termohon menjawab “iya majelis”.
Kemudian, majelis hakim menyampaikan sidang akan ditutup dan kembali digelar pada Kamis (9/2) dengan agenda jawaban dari termohon.
Sebelumnya, tersangka tindak pidana korupsi belanja seragam dan sepatu PDL di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok tahun anggaran 2017 dan 2018, Agung Sugiharti dan Wahyu Indra Santoso mengajukan praperadilan terkait sah atau tidak penetapan tersangka di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Juru Bicara PN Depok, Divo Ardianto membenarkan bahwa ada permohonan praperadilan kepada Kejaksaan Agung RI cq, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejari Depok yang diajukan oleh dua ASN Kota Depok. “Iya, benar mas,” kata Divo saat dikonfirmasi di halaman Kantor PN Depok, Kamis (2/1/2023) sore.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok menegaskan ” Sidang Praperadilan yang dilakukan oleh dua tersangka kasus Damkar Depok, adalah terkait penetapan kedua tersangka oleh Penyidik Kejari Depok, besok Kejari Depok, akan memberi Jawaban terkait permohonan dari kedua tersangka, kemudian yang menjadi Jaksa pada sidang praperadilan tersebut adalah Dimas dan Lira, kami yakin bahwa Pengadilan Negeri Depok, akan menolak permohonan dua tersangka,dan perkara kasus Korupsi yang terjadi Pada Dinas Damkar Depok, akan terus lanjut ke Pengadilan Tipikor Jawa Barat yang berada Bandung.” tegas Andi Rio, Kasi Intel, Kejari Depok.(Ndi)




















