Depok | mediaantikorupsi.com – Sidang perdana pengemplang pajak dengan dua terdakwa kakak beradik sebagai direktur utama (dirut) yakni terdakwa Arief Achmad Sardjono dan Achmad Arief Martono (berkas penuntutan terpisah) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (12/7/2023).
Selain membacakan dakwaan, sidang tersebut juga mendengarkan keterangan saksi.
Terdakwa Arief Achmad Sardjono yang merupakan Dirut PT Timbul Mas Raya yang berlokasi di Jalan Wijaya Kusuma Blok F-IV No.49A RT004/015 Cinere, Kota Depok, Jawa Barat. Sedangkan terdakwa Achmad Arief Martono merupakan sang adik juga menjabat Dirut PT Arief Mitra Jaya yang berlokasi di Jalan Kacapiring Blok F.IV No.51 RT004/015 Kelurahan Cinere, Kecamatan Cinere, Kota Depok atau di Jalan Wijaya Kusuma Blok F IV No.49A RT004/015 Kelurahan Cinere, Kecamatan Cinere, Kota Depok.
Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok Dimas Praja dan Helia Shanti Wulandari pada dakwaannya, bahwa PT Timbul Mas Raya (PT TMR) yang bergerak dalam usaha jasa pengangkutan hasil tambang batubara meliputi jasa hauling, jasa pit to rom dan jasa overburden, terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan sejak tanggal 27 Mei 2015 dengan NPWP 73.130.240.2-412.000 di KPP Pratama Depok Sawangan dan dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak tanggal 14 Desember 2015 dengan Nomor PKP : S-1873PKP/WPJ.33/KP.0503/2015.
Berdasarkan data Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) mempunyai kewajiban perpajakan yaitu PPh Pasal 21, PPh Pasal 23/26, Pasal 25, PPh Pasal 29, PPh Badan, Pajak Pertambahan Nilai dan PPh Final pasal 4 ayat (2). Namun terdakwa Achmad Arief Sardjono selaku Dirut PT TMR tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)-nya yang merupakan kewajiban pajak PT TMR untuk masa pajak bulan Januari 2018 sampai dengan bulan Desember tahun 2019.
Selain itu, PT TMR juga tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut antara tahun 2018 hingga 2019 dari beberapa perusahaan (lawan transaksi) ke Kas Negara berdasarkan faktur pajak yang diterbitkan dan juga tidak melaporkan faktur pajak yang diterbitkannya dalam SPT Masa PPN bulan Januari 2018 sampai dengan bulan Desember tahun 2019 sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 2.302.876.046.
Seain itu dalam dakwaan Achmad Arief Martono, kata Dimas dan Helia, bahwa PT Arief Mitra Jaya (PT AMR) yang bergerak dalam usaha jasa transportasi darat menggunakan truck atau trucking atau jasa logistik termasuk jasa pengiriman barang (cargo) terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan sejak tanggal 22 November 2012 dengan NPWP 31.633.285.5-412.000 di KPP Pratama Depok Sawangan dan dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak 1 Februari 2013 dengan nomor pengukuhan PEM-00442/WPJ.22/KP.0903/2013 tanggal 1 Februari 2013.
Berdasarkan data SIDJP mempunyai kewajiban perpajakan yaitu PPh Pasal 21, PPh Pasal 23/26, Pasal 25, PPh Pasal 29, PPh Badan, Pajak Pertambahan Nilai dan PPh Final pasal 4 ayat (2). Akan tetapi, terdakwa Achmad Arief Martono selaku Dirut PT AMR tidak menyampaikan SPT Masa PPN yang merupakan kewajiban pajak PT AMR untuk masa pajak bulan Februari 2017 sampai dengan masa pajak bulan Desember 2017.
PT AMR juga tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dari beberapa perusahaan (lawan transaksi) ke Kas Negara berdasarkan faktur pajak yang telah diterbitkan dan juga tidak melaporkan faktur pajak yang diterbitkannya dalam SPT Masa PPN bulan Februari 2017 sampai dengan bulan Desember 2017. Sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 893.080.920.
Perbuatan terdakwa kakak beradik itu, kata JPU, diancam Pasal 39 Ayat (1) huruf c dan huruf i jo UU RI No.28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU RI No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, terakhir kali diubah dengan UU RI No.16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi undang undang.
Lima saksi di perkara Arief Achmad Sardjono yakni Nur Khasanah PNS KPP Pratama Depok Sawangan, Andy Putranto PNS KPP Pratama Depok Sawangan, Fandy Yulian karyarwan PT TMR, Ariesa Putri karyawan PT TMR, dan Andy Apriyana mantan karyawan PT TMR.
Sementara saksi di perkara Achmad Arief Martono yakni Ricky Selviano PNS KPP Penanaman Modal Asing Dua, Andy Putranto PNS KPP Pratama Depok Sawangan, Achmad Arief Wahjono, Budi Listyanto, dan Iwan Satio.(Ndi)