Depok | mediaantikorupsi.com – Kejaksaan Negeri Depok berhasil menangkap dan mengeksekusi buronan berstatus terpidana atas nama Alfrido (49), Senin (22/5/2023).
Alfrido sudah menjadi buronan selama 5 bulan setelah tidak hadir saat dipanggil sebanyak 3 kali oleh pihak kejaksaan dan akhirnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejari Depok.
Pada putusan Pengadilan Tinggi Bandung, Alfrido dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penggelapan. Alfrido divonis pidana penjara selama 4 tahun berdasarkan Putusan Nomor : 317/PID/2022/PT BDG jo Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor : 136/Pid.B/2022/PN Dpk tanggal 24 Agustus 2022.
Juru Bicara sekaligus Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Muhammad Arif Ubaidillah mengatakan, bahwa terpidana ini, setelah ditetapkan sebagai DPO, sangat licin dan beberapa kali berpindah-pindah lokasi. Namun, pihaknya tetap melaksanakan pemantauan dan pengamatan terhadap Alfrido.
Selanjutnya, Alfrido langsung diserahkan kepada eksekutor kejaksaan untuk menjalani eksekusi di Rumah Tahanan (Rutan) Depok dan menjalani hukuman pidana selama 4 tahun sesuai dengan putusan Pengadilan.
“Yang bersangkutan sudah kami antarkan dan serahkan ke pihak Rutan Cilodong Depok untuk menjalankan hukumannya,” kata Ubai sapaannya, Senin (22/5/2023).
Kastel menjelaskan, perbuatan terpidana telah menimbulkan kerugian dalam jumlah yang sangat besar, mencapai miliaran rupiah. Hal ini disebabkan oleh penggelapan beberapa aset pertanahan dan cek serrifikat yang dimiliki oleh seorang korban berusia lanjut (7/6).
“Keberhasilan penangkapan dan eksekusi terhadap Alfrido ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana serupa. Kejari Depok akan terus berupaya untuk menegakkan hukum dan memberantas kejahatan demi keamanan dan keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya.(Ndi)