• mediaantikorupsi.com
  • Privacy Policy
  • Redaksi MAK
  • Login
  • Nasional
    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
  • Nasional
    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Jawa Barat

Kejari Depok Jebloskan Dua Bos PT Rajawali Artha Perkasa Ke Rutan Kelas 1 Depok

admin mediaantikorupsi by admin mediaantikorupsi
July 5, 2023
in Jawa Barat
0
Kejari Depok Jebloskan Dua Bos PT Rajawali Artha Perkasa Ke Rutan Kelas 1 Depok
0
SHARES
103
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Depok | mediaantikorupsi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok melakukan langkah tegas, dengan lansung mengekseskusi dua terdakwa kasus penggelapan ke Rutan Kelas 1 Depok, usai divonis oleh Hakim pada Selasa (4/7/2023) malam. Dua terdakwa ialah Komisaris PT Rajawali Artha Perkasa, Mochamad Ichsan dan Direktur Utama PT Rajawali Artha Perkasa, Bambang Feriyanto

Penahanan tersebut dilakukan Kejari Depok usai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Mochamad Ichsan selama dua tahun dan terdakwa Bambang Feriyanto selama 1 tahun.

“Kami hanya menjalankan perintah sesuai putusan majelis hakim PN Depok,” Tegas Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Muhammad Arif Ubaidillah didampingi Kepala Seksi Pidana Umum, Arief Syafriyanto, kemarin.

Pada sidang putusan yang digelar Selasa (4/7) sore, majelis hakim yang diketuai Divo Ardianto dengan anggota Ultry Meilizayeni dan Zainul Hakim Zainuddin menyatakan sependapat dengan tuntutan Jaksa, namun berbeda dengan masa hukumannya.

Oleh JPU, terdakwa Mochamad Ichsan dituntut selama 2 tahun penjara dan terdakwa Bambang Feriyanto dituntut selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa yakni terdakwa I Mochamad Ichsan dengan pidana penjara selama 2 tahun dan terdakwa II Bambang Feriyanto dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani,” kata Divo dalam jalannya sidang.

Menyatakan barang bukti berupa 1 lembar surat kuasa dari PT Visitama Makmur Abadi kepada Adhitya Raaj S, 1 lembar cek nomor CF723241 yang dikeluarkan Bank BNI kantor Cabang Margonda Depok tertanggal 7 Mei 2020 atas nama Rajawali Artha Perkasa sebesar Rp 500 juta, 1 lembar surat keterangan penolakan (SKP) pencairan cek nomor CF723241 atas nama Rajawali Artha Perkasa sebesar Rp 500 juta tertanggal 6 Mei 2020.

Selain itu, 1 lembar surat keterangan penolakan (KSP) pencairan cek nomor CF723241 atas nama Rajawali Artha Perkasa sebesar Rp 500 juta tertanggal 8 Mei 2020, 1 lembar surat permohonan usulan dana dari PT Antasena Karya Sukses kepada PT Visitama Makmur Abadi tanggal 15 Oktober 2019 yang ditandatangani oleh M Ichsan (Direktur PT Antasena Karya Sukses), dan 2 lembar bukti setoran tunai yang dikeluarkan oleh Bank BNI dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi Adhitya Raaj S. (Ndi)

Previous Post

Caleg DPRD Subang No.3 Partai Gerindra Hj.Iis Ismayanti, S.Pd, Dorong Perluasan Lapangan Kerja dan UMKM

Next Post

Muspika Ciasem Meriahkan HUT ke-55 Tahun, Yang Pertama Kali Dirayakan

admin mediaantikorupsi

admin mediaantikorupsi

Next Post
Muspika Ciasem Meriahkan HUT ke-55 Tahun, Yang Pertama Kali Dirayakan

Muspika Ciasem Meriahkan HUT ke-55 Tahun, Yang Pertama Kali Dirayakan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi MAK
  • Privacy Policy

mediaantikorupsi.com © 2025

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

mediaantikorupsi.com © 2025