Depok | mediaantikorupsi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok melakukan langkah tegas, dengan lansung mengekseskusi dua terdakwa kasus penggelapan ke Rutan Kelas 1 Depok, usai divonis oleh Hakim pada Selasa (4/7/2023) malam. Dua terdakwa ialah Komisaris PT Rajawali Artha Perkasa, Mochamad Ichsan dan Direktur Utama PT Rajawali Artha Perkasa, Bambang Feriyanto
Penahanan tersebut dilakukan Kejari Depok usai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Mochamad Ichsan selama dua tahun dan terdakwa Bambang Feriyanto selama 1 tahun.
“Kami hanya menjalankan perintah sesuai putusan majelis hakim PN Depok,” Tegas Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Muhammad Arif Ubaidillah didampingi Kepala Seksi Pidana Umum, Arief Syafriyanto, kemarin.
Pada sidang putusan yang digelar Selasa (4/7) sore, majelis hakim yang diketuai Divo Ardianto dengan anggota Ultry Meilizayeni dan Zainul Hakim Zainuddin menyatakan sependapat dengan tuntutan Jaksa, namun berbeda dengan masa hukumannya.
Oleh JPU, terdakwa Mochamad Ichsan dituntut selama 2 tahun penjara dan terdakwa Bambang Feriyanto dituntut selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa yakni terdakwa I Mochamad Ichsan dengan pidana penjara selama 2 tahun dan terdakwa II Bambang Feriyanto dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani,” kata Divo dalam jalannya sidang.
Menyatakan barang bukti berupa 1 lembar surat kuasa dari PT Visitama Makmur Abadi kepada Adhitya Raaj S, 1 lembar cek nomor CF723241 yang dikeluarkan Bank BNI kantor Cabang Margonda Depok tertanggal 7 Mei 2020 atas nama Rajawali Artha Perkasa sebesar Rp 500 juta, 1 lembar surat keterangan penolakan (SKP) pencairan cek nomor CF723241 atas nama Rajawali Artha Perkasa sebesar Rp 500 juta tertanggal 6 Mei 2020.
Selain itu, 1 lembar surat keterangan penolakan (KSP) pencairan cek nomor CF723241 atas nama Rajawali Artha Perkasa sebesar Rp 500 juta tertanggal 8 Mei 2020, 1 lembar surat permohonan usulan dana dari PT Antasena Karya Sukses kepada PT Visitama Makmur Abadi tanggal 15 Oktober 2019 yang ditandatangani oleh M Ichsan (Direktur PT Antasena Karya Sukses), dan 2 lembar bukti setoran tunai yang dikeluarkan oleh Bank BNI dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi Adhitya Raaj S. (Ndi)