Depok | mediaantikorupsi.com – Barang Bukti yang telah berkekuatan Hukum Tetap atau Inkracht, dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Depok Rabu 26/10/2022.
Berdasarkan Putusan, Pengadilan Negeri Depok, Pengadilan Tunggi, Mahkamah Agung, dan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Depok( P 48), pada amarnya memutuskan dan memerintahkan barang bukti dari 95 perkara, dirampas untuk dimusnahkan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan, Narkotika golongan 1, jenis ganja, dengan berat Netto 32,040,4263 gram, dari 12 perkara., Narkotika golongan 1, jenis shabu dengan Netto 276,6648 gram dari 61 perkara, lalu Sajam dari 11perkara, seperti Celurit,Golok, pedang, samurai, rencong, pisau, dan Handphone 42 unit, serta pakaian.
“Pemusnahan Barang Bukti ini merupakan yang kedua kalinya ditahun 2022 ini, semua Barang Bukti yang dimusnahkan, adalah Barbuk yang digunakan dalam Kejahatan, seluruh Barang Bukti yang dimusnahkan telah mempunyai Kekuatan Hukum yang Tetap, kegiatan ini untuk memberikan sebuah bentuk Transparansi kepada Masyarakat, terhadap kinerja dari Kejaksaan Negeri Depok” ujar Kajari Depok, DR. Mia Banulita, S.H, M.H.
Masih Mia, Sementara Barang Bukti yang mempunyai Nilai Ekonomi yang tinggi, akan dilakukan Lelang, lalu hasilnya akan dimasukkan ke Kas Negara.
Pada kesempatan tersebut, hadir pula Walikota Depok, Mohammad Idris,Ketua PN Depok DR.H.Ahmad Syafiq,Kapolres Depok Kombespol Imran Edwin Siregar, Dandim 0508 Kolonel Infantri Elvino Yudha Kurniawan,dan Ketua DPRD Kota Depok Yusuf Syahputraserta tamu undangan lainnya.(Ndi)