Depok | mediaantikorupsi.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memerintahkan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok, Titik Nurhayati untuk ditahan, Perintah tersebut dikeluarkan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok membacakan dakwaan terhadap Titik, Senin (8/8/2022).
“Ini berdasarkan penetapan hakim Nomor : 80/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bdg dengan melakukan penahanan terhadap terdakwa Titik Nurhayati ke dalam rumah tahanan negara (Rutan) perempuan Bandung Sukamiskin terhitung tanggal 08 Agustus 2022 sampai dengan 06 September 2022,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Depok, Mochtar Arifin, Senin (8/8/2022).
Sidang dugaan Korupsi mantan Ketua KPUD Kota Depok yang diketuai Majelis Hakim T. Benny Eko Supriyadi dengan anggota Eka Saharta Winata Laksana dan Jeffry Yefta Sinaga.
Mochtar mengatakan, terdakwa mantan Ketua KPUD Depok dijerat dengan dakwaan Primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Subsidair, Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin, 15 Agustus 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi,” Tegas Kasi Pidsus Kejari Depok.
Seperti diketahui, setelah hampir enam tahun, perkara dugaan Korupsi Mantan Ketua KPUD Depok Titik Nurhayati, terkesan berjalan ditempat, maka Tidak demikian, dengan Kasi Pidsus Kejari Depok yang Baru, yakni Mochtar Arifin, baru tiga bulan bertugas, Beliau langsung membuka kasus tersebut, dan segera membawa kasus tersebut ke Ranah Persidangan, disinyalir ada kerugian Negara sekitar Delapan Ratus Jutaan, dalam kasus Korupsi yang menjerat TN, saat Dia menjabat sebagai Ketua KPUD Depok.(Ndi)