• mediaantikorupsi.com
  • Privacy Policy
  • Redaksi MAK
Sunday, June 22, 2025
  • Login
mediaantikorupsi.com
  • Nasional
    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    DKR Mengadu Ke Presiden Jokowi, Kebijakan Pj Gubernur Jabar Buat Siswa Miskin di Kota Depok Tidak Bisa Sekolah

    DKR Mengadu Ke Presiden Jokowi, Kebijakan Pj Gubernur Jabar Buat Siswa Miskin di Kota Depok Tidak Bisa Sekolah

    Kapolri Mutasi Ratusan Anggota Polri, Irjen Syahardiantono Jadi Kabaintelkam

    Kapolri Mutasi Ratusan Anggota Polri, Irjen Syahardiantono Jadi Kabaintelkam

    Ditpolairud Polda Bali Siagakan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Amankan KTT WWF

    Ditpolairud Polda Bali Siagakan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Amankan KTT WWF

  • Investigasi

    Uang Pungli Praktek Komputer R.200 Jt di SDN Kutajaya 1 Ps.Kemis, Diduga Mengalir Kemana – mana ?

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
  • Nasional
    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    DKR Mengadu Ke Presiden Jokowi, Kebijakan Pj Gubernur Jabar Buat Siswa Miskin di Kota Depok Tidak Bisa Sekolah

    DKR Mengadu Ke Presiden Jokowi, Kebijakan Pj Gubernur Jabar Buat Siswa Miskin di Kota Depok Tidak Bisa Sekolah

    Kapolri Mutasi Ratusan Anggota Polri, Irjen Syahardiantono Jadi Kabaintelkam

    Kapolri Mutasi Ratusan Anggota Polri, Irjen Syahardiantono Jadi Kabaintelkam

    Ditpolairud Polda Bali Siagakan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Amankan KTT WWF

    Ditpolairud Polda Bali Siagakan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Amankan KTT WWF

  • Investigasi

    Uang Pungli Praktek Komputer R.200 Jt di SDN Kutajaya 1 Ps.Kemis, Diduga Mengalir Kemana – mana ?

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
mediaantikorupsi.com
No Result
View All Result
Home Jawa Barat

Kejari Depok Lakukan Upaya Hukum Banding, Terkait Vonis Seumur Hidup Pembunuh Mahasiswa UI

mediaantikorupsi by mediaantikorupsi
May 2, 2024
in Jawa Barat
0
Kejari Depok Lakukan Upaya Hukum Banding, Terkait Vonis Seumur Hidup Pembunuh Mahasiswa UI
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Depok | mediaantikorupsi.com – Majelis hakim di Pengadilan Negeri Depok, yang dipimpin oleh Anak Agung Niko Brama Putra bersama anggota Nartilona yang digantikan Dwi Elyarahma Sulistiyowati dan Andry Eswin yang digantikan Yulia Marhaena, telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Altafasalya Ardnika Basya.

Dalam amar putusannya, Hakim PN Depok menyatakan bahwa Altafasalya Ardnika Basya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dengan dakwaan pertama melanggar Pasal 340 KUHP.

RelatedPosts

Kepala SMP Negeri 2 Cibogo Kabupaten Subang, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2023-2024

Kepala SMP Negeri 2 Cibogo Kabupaten Subang, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2023-2024

June 20, 2025
PN Depok Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat, Sembilan Tergugat Minta Keadilan

PN Depok Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat, Sembilan Tergugat Minta Keadilan

June 19, 2025
Dana BOS Rp.1 M lebih Thn 2023-2024 Diterima SD Negeri Sukamanah 01, Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor, Diduga Dikorupsi Kepsek

Dana BOS Rp.1 M lebih Thn 2023-2024 Diterima SD Negeri Sukamanah 01, Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor, Diduga Dikorupsi Kepsek

June 18, 2025

Anak Agung Niko Brama Putra, ketua majelis hakim, menyampaikan dalam pembacaan vonisnya di Ruang Sidang 3 PN Depok bahwa terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.

Altafasalya Ardnika adalah terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana mahasiswa Universitas Indonesia dengan korban Muhammad Naufal Zidan,

Pada persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini dalam tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan menuntut agar majelis hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Altafasalya Ardnika

M Arief Ubaidillah selaku kepala seksi intelijen Kejaksaan Negeri Depok dalam keterangan pers menyampaikan bahwa terkait vonis tersebut sikap Jaksa Penuntut Umum  menghormati putusan hakim, namun berpendapat atas  vonis seumur hidup tersebut jaksa penuntut umum menilai vonis dari majelis hakim belum memberikan efek pencegahan / efek detteren yang cukup serta keseimbangan keadilan.

“Peristiwa pidana yang  terjadi  di lingkungan  lembaga pendidikan ternama serta Sadisnya perbuatan terdakwa yang sengaja menusukan senjata tajam yang telah terdakwa persiapkan  sampai lebih dari 25 tusukan serta mempertimbangkan perbuatan terdakwa menyembunyikan jenazah korban kedalam kantong plastik sampah, kami penuntut umum menilai vonis tersebut belum memberikan keadilan Oleh karena itu, penuntut umum akan mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum banding agar putusan vonis mati dapat dipertimbangkan kembali di tingkat banding”. ujar kasi Intelijen Kejari Depok. Kamis 2/5/2024

Ubaidillah menambahkan” Dengan upaya banding diharapkan terdakwa dapat di  vonis mati sehingga  memberikan efek detteren kepada orang lain untuk tidak melakukan kejahatan serupa terutama di lingkungan pendidikan.

Sambung Kasi Intel, Bahwa putusan seumur hidup belum seimbang dalam perspektif keseimbangan antara masyarakat, pelaku, dan korban, dan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. (Ndi)

Previous Post

Bupati Hj Nina Agustina, Peringatan May Day Momentum Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja

Next Post

Dandenpom Divif 3 Kostrad Hadiri Acara Rabinniscab Pomad TA. 2024 Dengan Pesan Tegas Penguatan Disiplin

mediaantikorupsi

mediaantikorupsi

Related Posts

Kepala SMP Negeri 2 Cibogo Kabupaten Subang, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2023-2024
Jawa Barat

Kepala SMP Negeri 2 Cibogo Kabupaten Subang, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2023-2024

June 20, 2025
PN Depok Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat, Sembilan Tergugat Minta Keadilan
Jawa Barat

PN Depok Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat, Sembilan Tergugat Minta Keadilan

June 19, 2025
Dana BOS Rp.1 M lebih Thn 2023-2024 Diterima SD Negeri Sukamanah 01, Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor, Diduga Dikorupsi Kepsek
Jawa Barat

Dana BOS Rp.1 M lebih Thn 2023-2024 Diterima SD Negeri Sukamanah 01, Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor, Diduga Dikorupsi Kepsek

June 18, 2025
Kepala SD Negeri Jasinga 01, Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2023-2024
Jawa Barat

Kepala SD Negeri Jasinga 01, Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2023-2024

June 18, 2025
Next Post
Dandenpom Divif 3 Kostrad Hadiri Acara Rabinniscab Pomad TA. 2024 Dengan Pesan Tegas Penguatan Disiplin

Dandenpom Divif 3 Kostrad Hadiri Acara Rabinniscab Pomad TA. 2024 Dengan Pesan Tegas Penguatan Disiplin

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

mediaantikorupsi.com

mediaantikorupsi.com

  • Redaksi MAK
  • Privacy Policy

mediaantikorupsi.com © 2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Investigasi
  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera

mediaantikorupsi.com © 2024